Beranda Lingkungan Semakin Tinggi Ancaman Bagi Pembela Lingkungan di Indonesia

Semakin Tinggi Ancaman Bagi Pembela Lingkungan di Indonesia

105
0
BERBAGI
Pejuang Lingkungan (Foto: Jurnasyanto Sukarno - Greenpeace)

Status Pembela Lingkungan di Indonesia 2025

JAKARTA (22/4/26), NGK — Krisis ekologi di Indonesia tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan ancaman terhadap para pembela lingkungan. Laporan terbaru yang disusun oleh Auriga Nusantara mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 33 kasus ancaman, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dengan total 198 korban di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini memperpanjang daftar kasus ancaman dan kekerasan terhadap pembela lingkungan sejak tahun 2014, dengan jumlah terakumulasi hingga 193 kasus.

Jumlah ini meningkat dari tahun 2024 yang mencatat sebanyak 26 kasus dengan total 80 korban. Peningkatan ini sekaligus menegaskan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan bukanlah peristiwa insidental, melainkan bagian dari pola struktural yang berkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Ekspansi industri ekstraktif, pelaksanaan proyek strategis nasional, dan hilirisasi sumber daya alam menjadi faktor yang mendorong meningkatnya kasus ancaman terhadap pembela lingkungan.

Sepanjang 2025, kasus-kasus ancaman tersebar di 21 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 5 kasus dengan tipologi yang beragam, mulai dari pertambangan di kawasan karst (KBAK), konflik agraria, hingga kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan seperti kelompok Kendeng.

Di kawasan Indonesia Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi kedua dengan 4 kasus. Situasi di NTT menjadi sangat serius karena ada kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis yang menolak proyek geotermal, Rudolfus Oktavianus Ruma. Eskalasi ancaman yang tidak lagi sebatas kriminalisasi, tetapi telah mengarah pada penghilangan nyawa. Kasus lain yang patut menjadi perhatian adalah kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok dan Suku Soge Natarmage. Kasus ini setidaknya memberikan gambaran penggunaan instrumen hukum secara represif untuk membungkam penolakan terhadap proyek-proyek “berkedok strategis.”

Sementara itu di Sumatera Utara juga tercatat 4 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan. Kasus-kasus di Sumatera Utara ini patut mendapatkan perhatian serius karena menjadi “panggung” bagi dua korporasi besar yaitu PT Toba Pulp Lestari dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI). Keduanya terlibat dalam konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal, mulai dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga suruhan perusahaan terhadap 33 anggota masyarakat adat Lamtoras, dan kriminalisasi massal sebanyak 34 warga oleh PT GRUTI, yang menggambarkan betapa akutnya persoalan impunitas korporasi di provinsi ini.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sektor pertambangan dan energi menjadi penyumbang kasus terbesar sebanyak 11 kasus, diikuti sektor perkebunan sebanyak 8 kasus, kehutanan dengan 6 kasus, dan sektor lingkungan hidup sebanyak 5 kasus, serta perairan dan kelautan 2 kasus, dan 1 kasus di sektor pertanahan.

Dominasi sektor tambang dan energi serta perkebunan semakin memperkuat alasan bahwa kasus-kasus ancaman yang dialami oleh pembela lingkungan berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahan investasi bagi pelaku usaha di s e k t o r e k s p l o i t a s i d a n hilirisasi sumber daya alam.

Salah satu temuan penting dalam analisis status pembela lingkungan 2025 ini adalah uatnya indikasi relasi antara kepentingan negara dan korporasi dalam mengelola konflik lingkungan. Instrumen hukum kerap digunakan untuk membungkam kritik dan partisipasi publik, termasuk melalui gugatan strategis (SLAPP) maupun kriminalisasi pidana. Dari 33 kasus yang tercatat 24 diantaranya merupakan penyalahgunaan proses hukum (judicial harassment), 4 kasus kekerasan fisik, 3 kasus intimidasi, 1 kasus perusakan properti, dan 1 kasus pembunuhan.

Grafik 4: Ancaman terhadap Pembela Lingkungan per tipologi. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam masih tinggi, sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan sering kali menjadi instrumen kontrol dalam konflik pembangunan. Dalam banyak kasus, pembela lingkungan menghadapi tekanan berlapis, baik dari aktor non-negara seperti korporasi maupun aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan.

Di sisi lain, meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi  yang menjamin perlindungan pembela lingkungan, implementasinya di lapangan masih lemah.

Berdasarkan data-data yang dikumpulkan, setidaknya terdapat 4 persoalan utama yang menempatkan pembela lingkungan di Indonesia dalam status yang rentan, yaitu impunitas terhadap pelaku, kriminalisasi yang meningkat, lemahnya implementasi perlindungan hukum, dan kesenjangan terhadap akses keadilan. Keempat faktor ini saling terkait dan memperlihatkan adanya kegagalan sistemik dalam menjamin perlindungan terhadap pembela lingkungan.

Atas kondisi tersebut, Auriga Nusantara mendorong pemerintah, penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan reformasi kebijakan dan penguatan institusi guna memastikan perlindungan yang efektif bagi pembela lingkungan. Tanpa langkah tersebut, ancaman terhadap pembela lingkungan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Perlindungan terhadap pembela lingkungan bukan hanya persoalan hak asasi manusia, tetapi merupakan syarat penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas demokrasi di Indonesia.

(ka/rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here