NABIRE (22/4/26), NGK – Jeritan hati Orang Asli Papua untuk dapat mengelola sendiri kekayaan alam di tanah adat mereka akhirnya menemukan resonansi. Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, mendorong penuh implementasi Peraturan Daerah (Perdasi) Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Regulasi ini diharapkan menjadi gerbang bagi masyarakat adat, khususnya pemilik tanah, untuk tidak lagi menjadi penonton setia di atas tanah leluhur mereka.
Selama ini, potensi sumber daya alam yang melimpah ruah di Papua Tengah, mulai dari kehutanan, pertambangan, kelautan, hingga perkebunan, seringkali dikuasai oleh pihak luar. Hal ini membuat Orang Asli Papua, sebagai pemilik sah tanah adat, kerap kali hanya menjadi penonton. “Sudah saatnya Orang Asli Papua, khususnya mereka yang pemilik tanah yang terdapat potensi sumber daya alam, untuk dapat mengelola sendiri potensi sumber daya alam yang ada di wilayah adat mereka,” ujar John NR Gobai.
Perdasi Pertambangan Rakyat: Memberi Kekuatan pada Pemilik Tanah Adat
Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 hadir sebagai angin segar. Regulasi ini secara tegas memberikan payung hukum bagi pemilik tanah adat dan koperasi milik mereka untuk mendapatkan izin pengelolaan sumber daya alam. Tujuannya jelas: mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di tanah mereka sendiri, sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Regulasi ini tegas dan jelas yang dapat memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat dan koperasi milik pemilik tanah adat, untuk dapat mengelola potensi sumber daya alamnya agar mereka Sejahtera di atas tanah adatnya mereka sendiri dan tetap membayar kewajiban kepada daerah yang akan menjadi PAD,” jelas John NR Gobai.
Mitra Strategis, Bukan Penguasa Baru
Perdasi ini juga mengatur peran investor. Jika pemilik tanah adat atau koperasi membutuhkan investor karena keterbatasan dana dan peralatan, maka investor tersebut hanya berstatus sebagai mitra. Mereka bekerja di bawah izin yang dimiliki oleh pemilik tanah adat. Hal ini penting untuk mencegah skenario terbalik, di mana pemilik tanah adat justru menjadi penonton sementara investor seolah menjadi pemilik tanah dengan dalih memiliki izin.
“Investor yang datang hanya sebagai Mitra yang bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, Bukan sebaliknya pemilik tanah adat menjadi penonton dan investor menjadi pemilik tanah dengan dalil memiliki izin,” tegas John NR Gobai.
Dengan adanya Perdasi Pertambangan Rakyat, diharapkan Orang Asli Papua dapat mengambil peran sentral dalam pembangunan ekonomi di wilayah mereka. Pemberdayaan ini bukan hanya soal pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga tentang pengembalian hak dan martabat masyarakat adat di tanah mereka sendiri. (ka)








