NABIRE (22/4/26), NGK – Di tengah hiruk pikuk pembangunan dan dinamika sosial di Tanah Papua, peran lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, seringkali menjadi tulang punggung kemajuan bangsa. Untuk itu, Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, dengan tegas menekankan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan pelopor dan swasta.
Melalui Peraturan Daerah (Perdasi) Provinsi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta, sebuah langkah konkret diambil untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
Lembaga pendidikan pelopor di Tanah Papua, seperti Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), memiliki sejarah panjang yang tak terpisahkan dari penyebaran agama di Papua. Keberadaan mereka membentang dari perkotaan hingga pelosok terpencil, bahkan telah berkarya sebelum Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sekolah swasta dan negeri sama-sama mendidik anak bangsa, Harus diakui banyak pemimpin di negeri ini dulu merupakan lulusan dan dibina di sekolah swasta,” ujar John NR Gobai.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kontribusi lembaga-lembaga ini dalam mencetak generasi penerus bangsa patut dihargai dan terus ditingkatkan
Di sisi lain, lembaga pendidikan swasta hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan. Data menunjukkan bahwa mayoritas peserta didik di lembaga pendidikan swasta, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, adalah Orang Asli Papua. Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, pemberdayaan melalui pemberian dana, sarana prasarana, dan penempatan tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi krusial.
Pilar Pemberdayaan dalam Perdasi Papua Tengah No. 9 Tahun 2026
Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 hadir dengan kerangka pemberdayaan yang jelas, mencakup beberapa aspek penting:
- Pembiayaan (Pasal 9): Pemerintah Daerah memberikan pembiayaan dalam bentuk bantuan dana sebagai subsidi atau hibah kepada yayasan pelopor dan lembaga pendidikan swasta untuk penguatan penyelenggaraan pendidikan. Besaran bantuan ini akan ditentukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
- Tenaga Kependidikan ASN (Pasal 10): Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kebutuhan formasi khusus tenaga pendidik ASN yang dapat ditempatkan di yayasan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menempatkan tenaga pendidik ASN pada sekolah lembaga pelopor dan swasta, serta menerima permohonan dari yayasan maupun individu pendidik.
- Sarana dan Prasarana (Pasal 11): Lembaga pelopor dan swasta dapat mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Gubernur melalui yayasan masing-masing.
- Pembangunan dan Pengelolaan Asrama (Pasal 12): Pengajuan bantuan pembangunan dan pengelolaan asrama juga dapat dilakukan oleh lembaga pelopor dan swasta, terutama bagi sekolah yang berpola asrama.
Peraturan ini juga mengamanatkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memedomani Perdasi Provinsi ini dalam pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mereka (Pasal 19).
Harapan untuk Implementasi yang Sungguh-sungguh
John NR Gobai menutup pernyataannya dengan harapan besar agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten dapat sungguh-sungguh melaksanakan perdasi ini. “Ini bukan sekadar kebijakan, tapi sebuah regulasi daerah yang harus ditegakkan,” tegasnya. Dengan adanya dukungan regulasi yang kuat, diharapkan lembaga pendidikan pelopor dan swasta di Papua Tengah dapat terus berkembang, memberikan kontribusi maksimal bagi pendidikan generasi penerus, dan pada akhirnya turut membangun masa depan Papua yang lebih cerah. (ka)








