
“Air dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang diakui PBB dan diratifikasi negara. Negara wajib hadir namun layanan ini bukan soal pipa, sumber air atau listrik. Ini seperti tubuh manusia yang butuh tulang, kita juga butuh regulasi, kelembagaan dan pendanaan agar tetap hidup dan berkelanjutan”
TIMIKA (14/7/26), NGK – Pertemuan di ruang pertemuan lantai dua Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, pada Selasa (14/7/2026) pagi menjadi tonggak sejarah yang mengubah nasib layanan air bersih dan sanitasi bagi ratusan ribu warga Mimika. Pasalnya, pertemuan ini untuk penyerahan draf Ranperda Air Minum dan Air Limbah, antara Pemerintah Daerah Mimika dengan UNICEF.
Acara ini dihadiri langsung Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, perwakilan UNICEF Papua, Ketua BAPEMPERDA DPRK Mimika, Iwan Anwar, Pj Sekda, Abraham Kateyau, Kepala Dinas PUPR, Inosensius Yoga Pribadi, perwakilan PT Freeport Indonesia, serta para mitra pemerintah.

Menurut perwakilan UNICEF Papua, Reza, sudah enam bulan, sejak dari Januari 2026 hingga hari ini, pihak UNICEF Papua telah berdiskusi dengan Kepala Dinas PUPR Mimika. Ada satu kenyataan tentang infrastruktur air bersih yang dibangun Freeport Indonesia, dan jaringan PDAM yang sudah melayani hingga 14 ribu sambungan, namun belum ada payung hukum, belum ada kelembagaan yang jelas untuk mengelolanya secara profesional.

Reza menjelaskan, berbeda dengan kota besar lain yang mengandalkan PDAM atau Perseroda. Mimika sebelumnya berjalan tanpa landasan regulasi yang kuat. Dan kini, dari serangkaian pertemuan partisipatif, konsultasi dengan lima direktorat dari kementerian berbeda—mulai Kementerian PUPR, Kemendagri terkait BUMD, hingga kementerian terkait akhirnya draf rancangan peraturan daerah itu resmi selesai dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Mimika.
“Air dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang diakui PBB dan diratifikasi negara,” tegas Reza. “Negara wajib hadir. Namun layanan ini bukan hanya soal pipa, sumber air, atau listrik—seperti tubuh manusia yang butuh tulang, kita juga butuh regulasi, kelembagaan, dan pendanaan agar tetap hidup dan berkelanjutan.”
Draf ini diharapkan segera dibahas dan diusulkan untuk disahkan DPRK, menjadi fondasi bagi lahirnya lembaga pengelola air profesional di Mimika—sejajar dengan kota-kota maju di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyambut langkah ini dengan antusias. “Kita ingin Mimika bersih, sehat. Tak bisa berjalan sendiri—sinergi pemerintah, UNICEF, DPRK, dan seluruh elemen masyarakat adalah kuncinya,” kata Emanuel Kemong.
Ketua BAPEMPERDA DPRK Mimika Iwan Anwar mengakui kehadiran draf ini datang mendadak, di tengah agenda penetapan sembilan rancangan peraturan daerah tahun 2026. Namun ia tak ragu menyambut baik: “Air adalah kebutuhan paling dasar. Kita tahu sumur di beberapa wilayah sudah tercemar, tak layak minum. Tanpa regulasi jelas, infrastruktur megah pun tak akan berfungsi maksimal.”

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan: nanti lembaga pengelola air harus dikelola putra daerah yang dibekali ilmu dan aturan yang kuat—agar lebih dekat dengan masyarakat, lebih paham tantangan di lapangan, dan menjaga kepentingan Mimika selamanya. “Kita akan bahas segera, cari jalan agar draf ini masuk harmonisasi dan disahkan tahun ini juga. Ini bukan sekadar peraturan—ini nyawa bagi masa depan Mimika.”

Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan kertas, tapi kegiatan ini adalah awal perjalanan panjang menjadikan Mimika wilayah yang tak hanya kaya sumber daya alam, tapi juga kaya pelayanan dasar yang beradab dan berkelanjutan. (tob/ka)







