
TIMIKA (5/10/26), NGK – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika yang baru diserahterimakan pada Senin (5/10/2026) memiliki masa jabatan terbatas paling lama 30 hari. Ketentuan ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Walau begitu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, memimpin langsung serah terima jabatan kedua pimpinan tersebut di ruang kerjanya. Marselino Mameyau — yang tetap menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) — ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Kesehatan, menggantikan Goldfred Maturbongs yang telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Sementara itu, Fransiskus Bokeyau, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, ditunjuk sebagai Plh Kepala BPBD, menggantikan Agustina Rahaded yang juga memasuki Masa Persiapan Pensiun. Pergantian ini diharapkan menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan masyarakat serta kesiapsiagaan penanggulangan bencana.

Sesuai ketentuan birokrasi termasuk rujukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plh ditunjuk untuk menjamin keberlangsungan operasional dan pelayanan sehari-hari selama pejabat definitif berhalangan. Plh berwenang mengurus tugas rutin antara lain menetapkan sasaran kerja pegawai, kenaikan gaji berkala, pemberian cuti, surat tugas, hukuman disiplin ringan, serta usul pengembangan kompetensi.
Namun Plh dilarang mengambil keputusan bersifat strategis yang mengubah kebijakan dasar, Rencana Strategis maupun Rencana Kerja instansi. Plh juga tidak berwenang mengatur mutasi antar-instansi, pengangkatan atau pemberhentian pegawai, serta melakukan perubahan anggaran yang signifikan.
Penunjukan Plh cukup melalui Surat Perintah tanpa perlu SK khusus atau pelantikan pengambilan sumpah. Masa tugasnya berkisar antara tujuh hingga 30 hari. Karena sifatnya sementara, pejabat yang menjabat Plh tidak menerima tunjangan jabatan struktural dari jabatan yang dirangkap. (tob/ka)







