Beranda Opini Jangan Ada lagi yang Hilang di Bumi Papua

Jangan Ada lagi yang Hilang di Bumi Papua

68
0
BERBAGI
Ilustrasi

Refleksi Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa, 30 Agustus

Oleh: Dr. Ir. Agus Irianto Sumule (Universitas Papua)

Pendahuluan

Setiap tanggal 30 Agustus, dunia memperingati International Day of the Victims of Enforced Disappearances—Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Peringatan ini membawa sebuah pesan kemanusiaan yang sederhana tetapi sangat mendalam: setiap manusia mempunyai nama, keluarga, sejarah, dan hak untuk diketahui keberadaannya. Tidak seorang pun boleh begitu saja menghilang tanpa penjelasan mengenai apa yang terjadi kepadanya.

Penghilangan paksa bukan hanya tragedi bagi seseorang yang hilang. Penderitaannya menjalar kepada keluarga dan bahkan kepada generasi berikutnya.

Orang tua tidak mengetahui apakah anaknya masih hidup. Seorang istri tidak mengetahui apakah suaminya akan kembali. Anak-anak bertumbuh tanpa mengetahui apa yang terjadi kepada ayah atau ibunya. Keluarga dapat hidup bertahun-tahun—bahkan puluhan tahun—di antara harapan dan keputusasaan.

Karena itu, salah satu prinsip penting dalam persoalan penghilangan paksa adalah hak untuk mengetahui kebenaran.

Dan Papua?

Bagi Tanah Papua, tanggal 30 Agustus seharusnya mempunyai arti khusus.

Perjalanan panjang Papua telah melewati berbagai masa ketegangan, kekerasan dan konflik. Dalam perjalanan itu terdapat keluarga-keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai. Ada pula berbagai peristiwa masa lalu yang sampai hari ini masih meninggalkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, pembicaraan mengenai orang hilang di Papua hendaknya tidak pertama-tama ditempatkan dalam pertentangan politik. Kita dapat memulainya dari sesuatu yang jauh lebih mendasar: kemanusiaan.

Siapa pun orang yang hilang itu dan apa pun latar belakangnya, keluarganya mempunyai hak yang sama untuk bertanya: Di mana dia? Apa yang terjadi kepadanya? Apakah dia masih hidup?  Jika telah meninggal, di mana jasadnya?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak seharusnya diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Amanat Otonomi Khusus yang Belum Dituntaskan

Sesungguhnya, hampir seperempat abad yang lalu, Negara telah menyediakan sebuah jalan untuk menghadapi sebagian luka masa lalu Papua.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara khusus menempatkan persoalan hak asasi manusia dan rekonsiliasi sebagai bagian penting dari penyelesaian masalah Papua.

Pasal 45 menegaskan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Papua untuk menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Bahkan undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.

Lebih tegas lagi, Pasal 46 UU No. 21 Tahun 2001 memerintahkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Komisi tersebut diberi dua tugas yang sangat penting: melakukan klarifikasi sejarah Papua dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. Pasal tersebut bahkan menentukan bahwa susunan keanggotaan, kedudukan, pelaksanaan tugas dan pembiayaan KKR diatur melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh usulan dari Gubernur.

Amanat tersebut penting karena menunjukkan bahwa para pembentuk UU Otonomi Khusus pada tahun 2001 memahami sesuatu yang sangat mendasar: Papua tidak cukup dibangun hanya dengan jalan, sekolah, rumah sakit dan anggaran pembangunan. Ada luka sejarah dan kemanusiaan yang juga harus diselesaikan.

Sayangnya, lebih dari dua dekade setelah UU Otonomi Khusus diberlakukan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tersebut belum terbentuk.

Ini merupakan pekerjaan rumah besar dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Bahkan setelah UU Otonomi Khusus mengalami perubahan besar melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, agenda penghormatan HAM dan penyelesaian persoalan masa lalu Papua tidak kehilangan relevansinya. Pembangunan kesejahteraan dan rekonsiliasi seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya diperlukan apabila kita sungguh-sungguh ingin membangun Papua yang damai.

Mulailah dengan Mereka yang Hilang

Peringatan 30 Agustus dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali amanat tersebut.  Salah satu pekerjaan pertama yang dapat dilakukan adalah mendata dan menelusuri orang-orang yang dilaporkan hilang dalam berbagai periode konflik di Tanah Papua.

Pemerintah, Komnas HAM, pemerintah daerah, gereja dan lembaga keagamaan, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi serta keluarga korban dapat bersama-sama membangun suatu mekanisme pendataan yang independen, kredibel dan dapat dipercaya semua pihak.

Pendataan itu tidak boleh menjadi instrumen politik untuk menyalahkan satu pihak. Tujuan pertamanya harus sederhana: menemukan manusia dan memberikan kepastian kepada keluarganya.

Jika seseorang masih hidup, keluarganya harus diberi tahu.

Jika seseorang ditahan, keberadaan dan status hukumnya harus jelas serta hak-haknya harus dilindungi.

Jika seseorang telah meninggal dan tempat pemakamannya diketahui, keluarganya berhak memperoleh kepastian dan, sejauh dimungkinkan, menerima kembali jenazah atau sisa jasad orang yang mereka cintai untuk dimakamkan secara bermartabat menurut adat dan keyakinannya.

Dan apabila terdapat bukti terjadinya tindak pidana atau pelanggaran HAM, harus tersedia mekanisme penyelidikan dan pertanggungjawaban yang independen, kredibel dan berdasarkan hukum.

Inilah salah satu alasan mengapa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua sebagaimana diamanatkan Pasal 46 UU Otonomi Khusus tidak seharusnya terus ditunda.

KKR tidak semestinya dipahami sebagai lembaga untuk membuka kembali luka demi memperbesar permusuhan. Justru sebaliknya: ia diperlukan agar luka dapat dikenali, kebenaran dapat dicari, martabat korban dan keluarga dapat dipulihkan, dan rekonsiliasi dapat dibangun di atas dasar yang lebih kokoh.

Sebab rekonsiliasi tanpa kebenaran mudah berubah menjadi sekadar ajakan untuk melupakan.

Jangan Ada Lagi yang Hilang

Namun 30 Agustus bukan hanya tentang masa lalu.  Pesan terpentingnya justru ditujukan kepada masa depan Papua.

Apa pun dinamika politik dan keamanan yang akan kita hadapi, jangan pernah lagi ada seseorang yang dibawa pergi lalu keluarganya tidak mengetahui keberadaannya. Penangkapan, apabila dilakukan berdasarkan hukum, harus tercatat. Keluarga harus mengetahui keberadaan orang tersebut. Ia harus memperoleh perlindungan hukum dan akses kepada bantuan hukum.

Pada saat yang sama, kewajiban menghormati kehidupan dan martabat manusia harus menjadi panggilan bagi semua pihak. Tidak seorang warga sipil pun boleh diculik, disandera, atau dibuat hilang. Kehidupan manusia tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan politik apa pun.

Papua membutuhkan perdamaian. Tetapi perdamaian yang kokoh tidak dibangun dengan melupakan orang yang hilang.

Perdamaian dibangun ketika kita cukup berani untuk mencari mereka, mengatakan kebenaran tentang apa yang terjadi, memulihkan martabat keluarga mereka, meminta pertanggungjawaban apabila memang terjadi pelanggaran, dan memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak pernah terulang.

Setelah seperempat abad Otonomi Khusus, mungkin sudah waktunya kita kembali membaca amanat Pasal 46 itu dengan hati yang baru.

Bentuklah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua.  Bukan untuk mencari musuh. Bukan untuk memperpanjang konflik. Tetapi untuk mencari kebenaran, memulihkan manusia, dan membuka jalan menuju rekonsiliasi.  Dan setiap tanggal 30 Agustus, biarlah dari Tanah Papua terdengar sebuah seruan yang sederhana:

Jangan ada lagi yang hilang.

Jangan ada lagi seorang anak yang bertahun-tahun menunggu ayahnya pulang. Jangan ada lagi seorang istri yang tidak mengetahui apakah suaminya masih hidup. Jangan ada lagi seorang ibu di Tanah Papua yang meninggal dunia tanpa pernah mengetahui apa yang terjadi kepada anaknya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here