Beranda PAPUA TENGAH POKSUS DPR Papua Tengah Sosialisasikan Tiga Rancangan Aturan

POKSUS DPR Papua Tengah Sosialisasikan Tiga Rancangan Aturan

34
0
BERBAGI
POKSUS DPR Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua Tengah, Sabtu (3/10), di Auditorium RRI Nabire.

NABIRE  (3/10/26), NGK— Kelompok Khusus (POKSUS) DPR Papua Tengah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua Tengah, Sabtu (3/10), di Auditorium RRI Nabire.

Kegiatan dihadiri sejumlah anggota DPR Papua Tengah dari Fraksi POKSUS, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat Nabire.

Sosialisasi menyasar tiga naskah aturan, yaitu Raperdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperdasus perubahan Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

Penyampaian dilakukan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah sekaligus anggota POKSUS, John NR Gobai, didampingi Ketua POKSUS DPR Papua Tengah, Donatus Mote, S.IP.

Gobai menyampaikan revisi Raperdasus tentang Orang Asli Papua direncanakan tuntas pada Oktober 2026. Sosialisasi akan berlanjut guna menampung saran dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

Terkait pengaturan tanah, ia menjelaskan Raperdasus membatasi penguasaan atau pembelian tanah perorangan paling banyak dua hektar. Kebijakan ini bertujuan mereklamasi tanah adat dan melindungi pemilik tanah dari pelepasan yang tidak manusiawi.

Sosialisasi juga memaparkan peta wilayah adat di Papua Tengah. Dari tujuh wilayah adat yang ditetapkan Dewan Adat Papua bersama masyarakat pada 2002, lima masuk dalam cakupan wilayah provinsi ini. Kabupaten Mimika beririsan tiga wilayah adat — Mepago, Bomberai, dan Animha; Kabupaten Nabire mencakup dua wilayah adat yakni Saireri dan Mepago; sementara wilayah pegunungan terbagi atas Nepago dan Lapago. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here