Beranda PAPUA TENGAH Mendorong Regulasi Daerah Tentang Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat di Papua Tengah

Mendorong Regulasi Daerah Tentang Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat di Papua Tengah

36
0
BERBAGI
DPR Papua Tengah bekerjasama dengan STIH Mimika pernah mengadakan Seminar Akhir Tahun pada tanggal 12 Desember 2025. (Foto: ist)

Oleh : John NR. Gobai, Wakil Ketua DPR Papua Tengah

Pengantar

DPR Papua Tengah bekerjasama dengan STIH Mimika pernah mengadakan Seminar Akhir Tahun pada tanggal 12 Desember 2025. Tema yang diusung Pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Salahsatu rekomendasinya adalah perlu dibuat regulasi daerah.

Dasarnya secara filosofisnya adalah dalam masyarakat adat ada hukum, tentu harus dapat difilter juga yang baik dipertahankan dan yang tidak baik harus ditinggalkan.

John NR. Gobai, Wakil Ketua DPR Papua Tengah. (Foto: ist)

Tujuan

Pembuatan regulasi living law bertujuan untuk:

  1. Mengakui, melindungi, menghormati, dan memberdayakan hukum dalam masyarakat adat.
  2. Mengakui hukum dalam masyarakat hukum adat yang tidak tertulis
  3. Menjaga keseimbangan dan harmonisasi kosmos
  4. Membantu pemerintah daerah dalam penegakan hukum.

Fakta empiris

Di Papua Tengah sering terjadi masalah adat yang sering mengakibatkan penuntutan denda yang nilainya melambung tinggi;Permasalahan peradilan adat secara umum adalah belum adanya pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek

komersil dan saling membalas dendam dalam masyarakat terkait dengan nilai denda.

Kami semua tentu mengetahui baik di Tanah Papua telah ada akitivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat pemimpin dalam masyarakat adat setempat.

Pada tahun 2009 ketika saya menjadi Ketua Dewan  Adat Daerah Paniai, kami pernah melaksanakan musyawarah adat dan menyepakati  beberapa delik adat  dan besaran dendanya  menjadi keputusan masyarakat adat paniai, namun sayang keputusan tersebut tidak ditaati dengan baik oleh masyarakat adat sehingga yang terjadi adalah masalah  pidana sebagai obyek komersil dan saling membalas dendam dalam masyarakat terkait dengan nilai denda yang terlalu besar, masalah yang harusnya ada pemberlakuan hukum positif yang jelas pelakunya,  tidak dilakukan oleh penegak hukum.

 Teori Pluralisme Hukum

Living Law (hukum yang hidup dalam masyarakat), dikembangkan oleh sosiolog hukum asal Austria, Eugen Ehrlich, yang menyatakan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang atau putusan pengadilan, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri.

Konsep Utama Eugen Ehrlich menyatakan bahwa Pusat Hukum di Masyarakat. Hukum yang hidup (the living law) adalah aturan-aturan yang benar-benar ditaati dan mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (seperti adat istiadat, kebiasaan, dan norma sosial).

Pemikiran Eugen Ehrlich

merupakan Kritik terhadap Positivisme Hukum, Ehrlich menolak pandangan aliran positivisme hukum (seperti gezetz ist gezetz atau “undang-undang adalah undang-undang”) yang menganggap hukum hanyalah perintah dari negara.

Dalam kerangka teori Pluralisme hukum, norma-norma dalam living law tumbuh secara spontan dan lahir bersamaan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri, bukan diciptakan oleh penguasa.

Teori Pluralisme Hukum, sangat erat kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia yang masih menjunjung tinggi hukum adat dan hukum kebiasaan.

Menurut, Hendrik J. Krisifu The living law, termasuk hukum adat tidak mati namun tetap tersimpan/terpendam laten dalam sanubari kesadaran hukum masyarakat dan menunggu saat yang tepat untuk muncul kepermukaan. istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”, “nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak tertulis”, “hukum kebiasaan”, “hukum Indonesia asli”, dan lain sebagainya. Selain itu, terminologi hukum adat beserta masyarakat adatnya mempunyai korelasi erat, integral dan bahkan tak terpisahkan.

Pelaksanaan living law juga sangat terkait dengan sifat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud logeman yaitu  kontan, magis religius,tunai dan komunal.

Regulasi

UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 2, mengatur tentang berlakunya living law menentukan bahwa seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang, sepanjang hukum yang hidup itu sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum lainnya.

Kehadiran sesuai dengan  UU Otonomi Khusus terutama terait dengan pengadilan adat dan Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dalam masyarakat, perlu diatur hukum dalam masyarakat dan mekanisme peradilan adat dan denda-dendanya dengan regulasi daerah.

Hal hal yang perlu diatur

Dalam kerangka teori pluralisme hukum, maka tidak semua terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak harus diatur  dalam peraturan daerah, namun cukup dengan pengakuan oleh pemerintah daerah,antara lain tentang Pembuktian adat dengan ritual adat oleh masyarakat hukum adat,dll.

Sementara hal hal yang perlu diatur dalam regulasi daerah tentang Living Law adalah:

  1. Jenis jenis Perkara yang dapat diselesaikam adalah Penganiayaan, Perzinahan, Sengketa Tanah dan Sumber Daya Alam, Kasus Kuasa Gelap, Perceraian, dan maskawin serta Perang antar Marga dan Kampung dan juga masalah lain yang diadukan.
  2. Pelaksana living law
  3. Besaran denda
  4. Hubungan dengan kepolisian, jaksa dan hakim.

 Penutup

Regulasi Daerah diperlukan aturan mengatur hukum dalam masyarakat/ LIVING LAW diselesaikan oleh Peradilan Adat, selanjunya diatur dengan Peraturan Daerah.

Pengaturan Pembentukan Pengadilan Adat berupa adanya gedung pengadilan adat sama dengan Pengadilan umum seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sebagai wujud pengakuan pemerintah terhadap keberadaan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here