Beranda Opini Kepemilikan 10% Saham PTFI oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika

Kepemilikan 10% Saham PTFI oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika

26
0
BERBAGI
Samuel Pakage

Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Pemekaran Wilayah Papua

Oleh: Samuel Pakage

PEMERINTAH Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat 10% dari 51% divestasi pengalihan saham PT Freeport Indonesia ke Pemerintah Republik Indonesia sesuai perjanjian divestasi pada tanggal 12 Januari 2018.

Dasar hukum utama bagi kepemilikan saham 10% PT Freeport Indonesia untuk Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika adalah “Perjanjian Penandatanganan Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018”.

Proporsi pembagian dari 10% saham tersebut adalah   7% diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika (sebagai daerah penghasil) dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua.

Kepemilikan saham ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi, mendorong pembangunan daerah, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Papua, khususnya di sekitar area tambang PT. Freeport. Pemberian 10% saham ini merupakan momentum penting bagi masyarakat di Provinsi Papua.

Dalam penalaran yang wajar, pemberian kepemilikan 10% saham bagi Provinsi Papua ini dapat dimaknai sebagai niat baik dari Pemerintah Pusat agar masyarakat lokal di papua mendapatkan manfaat maksimal dan langsung dari hasil kekayaan alam di daerah yang selama puluhan tahun dikelola oleh perusahaan asing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memberikan kedaulatan atas sumber daya alam dan memastikan komoditas tambang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat papua.

Status saat ini sebagai pemegang 10% saham PT Freeport Indonesia didasari oleh “Perjanjian tentang Pengambilan Saham Divestasi PT. Freeport Indonesia antara Pemerintah Pusat (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Menteri ESDM), Gubernur Papua, Bupati Mimika, dan Direktur Utama PT Indonesia Asaham Aluminium (Inalum) di Kementerian Keuangan”. Perjanjian ini menjadi dasar hak bagi Pemerintah Daerah Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk memiliki 10% dari total 51,23 saham yang diakuisisi oleh Pemerintah Indonesia.

Sebagai tindak lanjut kepemilikan 10% saham tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan “Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Mandiri Divestasi”. Peraturan Daerah ini mengatur Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Papua Mandiri Divestasi (saat ini dikenal sebagai PT Papua  Divestasi Mandiri) yang bertugas mengelola kepemilikan saham tersebut. Pembagian porsi 10% saham tersebut kemudian disepakati lebih lanjut, di mana 7% dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Mimika  dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua, melalui BUMD  yang dibentuk bersama.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara yuridis sudah jelas dan terang bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah Pemegang Saham PT. Freeport Indonesia. Sebagai pemegang saham, pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (UU PT). Sehingga Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak atas dividen, hak meminta penyelenggaraan RUPS, hak memperoleh informasi dan hak atas sisa aset.

Sedangkan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pemegang saham sesuai UU PT, adalah: menyetor modal, tanggungjawab terbatas, mematuhi Anggaran Dasar dan UU PT. Hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika tersebut adalah hak dan kewajiban yang berdasarkan hukum, sehingga tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga, termasuk Pemerintah Pusat dan PT. Freeport Indonesia.

Contoh, jika Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pemegang saham tidak diundang RUPS, maka akibat hukumnya, keputusan RUPS tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah, karena melanggar hak prosedural pemegang saham untuk berpartisipasi, dengan dasar hukum utama perlindungan minoritas di pasal 79 ayat (2) (hak meminta RUPS), Pasal 80 ayat (1) (hak memanggil RUPS sendiri), Pasal 61 (hak gugat ke pengadilan), dan pasal 97 ayat (6) (gugatan terhadap direksi) UU PT, yang memungkinkan mereka mengajukan gugatan pembatalan keputusan atau meminta RUPS diadakan kembali.

Kepemilikan 10% saham di PT. Freeport Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki arti strategis dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah (PAD) baru untuk pendanaan pembangunan di Tanah Papua. Di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini diterima.

Pendapatan ini berupa dividen (pembagian laba) yang dibayarkan PT. Freeport Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pemegang saham melalui PT. Papua Divestasi Mandiri. Dengan dividen ini, diharapkan ketergantungan Provinsi Papua terhadap transfer dana dari Pemerintah Pusat  dapat berkurang, sehingga meningkatkan kemandirian fiskal daerah.  Dengan demikian, kepemilikan saham, 10% tersebut memberikan landasan hukum dan ekonomi yang kuat bagi pemerintah provinsi papua dan pemerintah kabupaten mimika untuk memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alamnya, yang jika dikelola dengan baik, dapat menjadi katalisator bagi peningkatan PAD dan percepatan pembangunan daerah seperti yang telah dikemukakan.

Kepemilikan saham 10% tersebut merupakan bentuk konkrit dari kewenangan khusus yang diberikan kepada Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat papua, Orang Asli Papua (OAP).

Perlu ditegaskan bahwa tujuan utama kepemilikan 10% saham ini adalah untuk sebesar-besarnya  kesejahteraan masyarakat Papua dan mendukung pembangunan di Tanah Papua, khususnya di wilayah tambang PT. Freeport Indonesia.

Dana yang diperoleh dari dividen saham tersebut harus benar-benar dialokasikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendanai berbagai program pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, listrik), fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pengembangan ekonomi lokal.

Selain itu, dana tersebut dapat juga digunakan untuk investasi di bidang sumber daya manusia (SDM) orang asli papua, seperti program beasiswa dan pelatihan keterampilan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan ekonomi.

Jika diperhatikan dari perspektif hukum, kepemilikikan 10% saham PT. Freeport Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika tidak dapat dilepaskan dari UU Otsus Papua, yang menjadi landasan hukum terhadap hak-hak khusus dan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah di Papua, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Artinya, kepemilikan 10% saham ini merupakan bentuk afirmasi dan pengejawantahan dari semangat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (dan perubahannya UU No. 2 Tahun 2021) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli papua melalui pengelolaan sumber daya alam secara lebih adil, memberikan pengakuan dan penghargaan bagi masyarakat pemilik hak ulayat di sekitar area pertambangan, dan mewujudkan keadilan fiskal  dan memberdayakan ekonomi lokal.

Dengan kata lain, kepemilikan 10% saham oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika di PT. Freeport Indonesia dapat dimaknai sejalan dan sesuai dengan semangat UU Otsus Papua.

Dengan menggunakan perspektif ini, maka implementasi kepemilikan 10% saham PT. Freeport Indonesia oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah sebuah kewajiban hukum, sehingga harus dilaksanakan dan direalisasikan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya sesuai semangat dan amanat UU Otsus Papua. Sebab kepemilikan 10% saham di PT. Freeport Indonesia itu sangat penting dan strategis bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat papua, maka Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak masyarakat Papua, khususnya orang asli papua, dalam kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia (PT FI).

Presiden secara tegas mengarahkan agar skema divestasi saham sebesar 10% yang menjadi hak orang asli papua segera dibahas dan dituntaskan secara menyeluruh. Atensi dari Presiden ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, maka implementasi dari penerimaan deviden atas 10% kepemilikan saham itu tentu menghadapi tantangan administrasi dan skema pembayaran terutama setelah pemekaran wilayah di Tanah Papua. Oleh sebab itu, aspek implementasi ini, harus menjadi atensi bagi semua pihak agar kepemilikan 10% saham itu jelas realisasinya, jelas skema pembayaran dividennya,  jelas alokasinya dan benar-benar  dirasakan oleh masyarakat papua, terutama orang asli papua. Jangan sampai kepemilikan 10% saham itu hanya sebatas “janji manis” tanpa ada kejelasan mengenai skema pembayaran dividen dan pemanfaatannya.

Dalam tataran teknis, pembagian dividen atas saham 10% tersebut tentu menghadapi tantangan, terutama terkait pembagian porsi saham pasca pemekaran wilayah di Papua. Saat ini terdapat berberapa provinsi pemekaran yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, sehingga totalnya 6 (enam) provinsi di Tanah Papua, sehingga sangatlah wajar jika kondisi itu menimbulkan dinamika terkait alokasi saham. Mungkin timbul pertanyaan mengenai bagaimana distribusi pendapatan atau kepemilikan saham kepada provinsi-provinsi baru, terutama  “Provinsi Papua Tengah”, di mana wilayah Kabupaten Mimika berada?  Pemekaran wilayah telah mengubah lanskap administratif dan hukum, sehingga proses pembagian saham menjadi permasalahan yang memerlukan solusi politik  dan hukum.

BACA JUGA : Saham Freeport Hasil Divestasi Harus Menjadi Aset Provinsi Papua Tengah

Solusi hukum yang dapat dilakukan adalah langkah pertama, “melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap Perjanjian Penandatanganan Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia pada tanggal 12 Januari 2018 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas  Papua Divestasi Mandiri”. Hasil kajian ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan atas Perjanjian Penantanganan Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia tanggal 12 Januari 2018 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tersebut. “Salah satu klausul yang krusial, sehingga  perlu dibicarakan secara tuntas, bijaksana, dan proporsional oleh semua pihak adalah ketentuan mengenai proporsi pembagian dari 10% saham yang saat ini berlaku yaitu 7% diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua”. Proporsi pembagian ini tentu akan berubah sesuai dengan pemekaran wilayah di Papua.

Secara yuridis dan teknis, selama ini dividen, kepemilikan saham 10% tersebut yang diterima dan dikelola oleh BUMD bernama PT Papua Divestasi Mandiri, mana komposisi kepemilikan diatur dalam Anggaran Dasar BUMD tersebut dan perjanjian terkait divestasi. Pembagian dividen tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (dan perubahan UU No. 2 Tahun 2021) juga menjadi landasan hukum dalam penentuan hak dan kewajiban daerah pasca pemekaran. Dengan demikian, solusi hukum yang urgen dapat dilakukan oleh semua pihak terkait adalah “melakukan perubahan atas Perjanjian Penandatanganan Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia tanggal 12 Januari 2018 dan mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018.” Jika belum diubah, maka konsekuensinya hukumnya,  dividen kepemilikan saham 10% yang selama ini diterima dan dikelola oleh BUMD PT Papua Divestasi Mandiri masih tetap berlaku dan manfaatnya hanya untuk Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sedangkan secara politik, solusi unsur menyelesaikan potensi konflik atau potensi tarik-menarik kepentingan antar daerah pasca pemekaran terkait  kepemilikan saham 10% tersebut adalah antara lain: melakukan lobby, dialog, negosiasi dan mediasi oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini penting dilakukan oleh semua pihak terkait, yaitu Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan masyarakat adat, sehingga dapat mencapai kesepahaman dan kesepakatan yang adil dan proporsional mengenai pembagian saham dan manfaatnya.

Berdasarkan uraian di atas, baik secara hukum maupun politik adalah memastikan dilakukannya langkah dan dialog yang konstruktif agar implementasi kepemilikan saham 10% PT. Freeport Indonesia pasca pemekaran wilayah berjalan efektif. Semua pihak terkait  (terutama semua Kepala Daerah di Tanah Papua) perlu duduk bersama dengan dilandasi niat, semangat, dan komitmen yang sama yaitu sama-sama ingin melayani dan mengabdi untuk kepentingan pembangunan daerah, serta mensejahterakan masyarakat terutama orang asli papua. Jadi point penting adalah memajukan Tanah Papua dan menyejahterakan orang asli papua sesuai amanat UU Otsus.

Pemekaran wilayah tidak boleh menjadi penghalang atau kendala untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan dalam membangun Tanah Papua, karena pada dasarnya kita adalah satu.

Akhirnya, pembagian porsi saham dari 10% kepemilikan saham Pemerintah  Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika di PT. Freeport Indonesia tidak boleh merusak persatuan dan kebersamaan sesama orang asli papua.

Tidak ada masalah yang tidak bisa dibicarakan. Oleh sebab itu,  langkah pengkajian dan perubahan terhadap Perjanjian Penandatanganan Pengambilan Saham Divestasi PT. Freeport Indonesia tanggal 12 Januari 2018 dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 adalah satu kewajiban hukum yang menjadi prioritas utama, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, skema pembagian yang adil dan proporsional di antara provinsi-provinsi dan kabupaten/kota baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung dari aktivitas pertambangan PT. Freeport Indonesia juga menjadi prioritas untuk dituntaskan. Adil dan proporsional ini mengandung arti memberikan sesuatu (hak, sumber daya) tidak harus sama rata, tetapi disesuaikan dengan porsi, kebutuhan, tanggung jawab, atau kontribusi masing-masing individu atau pihak, sehingga terjadi keseimbangan, keadilan, dan kesesuaian, bukan kesamaan mutlak.

Intinya, keadilan sejati bukan berarti semua diperlakukan sama persis, melainkan setiap orang atau situasi menerima apa yang semestinya (sesuai porsinya) agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here