Beranda MIMIKA Komitmen Pemda Mimika Dalam Pengelolaan Keuangan yang Tertib dan Akuntabel

Komitmen Pemda Mimika Dalam Pengelolaan Keuangan yang Tertib dan Akuntabel

21
0
BERBAGI
Bupati Mimika, Johanes Rettob saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

TIMIKA (26/2/26), NGK – Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat atas belanja daerah semester II tahun 2025.

Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Mimika, Johanes Rettob didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati, Emanuel Kemong, Pj Sekda, Abraham Kateyau, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, I Putu Sudiana, serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika dan Bank Papua Cabang Timika.

Bupati Mimika, Johanes Rettob menerima piagam penghargaan disaksikan oleh Wakil Bupati, Emanuel Kemong dan Pj Sekda, Abraham Kateyau.

Dalam sambutannya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam kewajiban penyetoran pajak pusat atas belanja daerah.

“Penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam kewajiban penyetoran pajak pusat atas belanja daerah,” ujar Johannes Rettob.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Timika I Putu Sudiana saat memberikan sambu.

Bupati  juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Timika dan KPPN Timika atas bantuan dalam rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Kabupaten Mimika periode semester II tahun 2025. Apresiasi juga disampaikan kepada Bank Papua Cabang Timika atas kerja sama dalam pemungutan/penyetoran pajak ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan pemberian data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Pimpinan OPD yang turut menghadiri acara penandatanganan rekonsiliasi berita acara.

“Selaku pemerintah daerah Kabupaten Mimika, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika dan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika yang telah membantu kami pemerintah daerah,” tambahnya.

Bupati Johannes Rettob juga mengingatkan semua pihak terkait rekonsiliasi untuk selalu memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang

Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang menjadikan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak ke pusat sebagai salah satu persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Mimika, I Putu Sudiana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas pelaksanaan penandatanganan BAR yang lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

Foto bersama.

“Kami menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada Pemkab Mimika karena kegiatan penandatanganan BAR ini bisa dilakukan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya,” kata I Putu Sudiana.

I Putu Sudiana juga menyampaikan 75% dari pajak yang sudah disetor telah dilaporkan, berkat koordinasi yang baik antara pihak pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya pelaporan pajak sebagai syarat penyaluran dana transfer keuangan dari pusat ke daerah.

Lebih lanjut, I Putu Sudiana menyoroti penyerapan anggaran daerah yang belum menggembirakan pada tahun sebelumnya, yang berdampak pada penerimaan pajak dan dana bagi hasil. Dia mengajak semua pihak untuk meningkatkan penyerapan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dana bagi hasil sedikit yang bisa dikumpulkan oleh kantor pajak Timika, dari hasil tahun berikutnya juga akan terpenuhi karena dana bagi hasil dihitung dari proporsi yang bisa dikumpulkan,” ujarnya.

Acara penandatanganan BAR ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, serta mempercepat penyerapan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat Mimika. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here