Oleh: John NR. Gobay, Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah
Akar Sejarah dan Realitas Lapangan
KEGIATAN pertambangan rakyat bukanlah hal baru di Indonesia. Sejak lama, aktivitas ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi ekonomi masyarakat di berbagai daerah, termasuk di tanah Papua Tengah.
Sejak sekitar tahun 2003, pertambangan emas oleh masyarakat lokal maupun pendatang telah berkembang pesat, seringkali berlandaskan kesepakatan adat antara pemilik hak ulayat dengan para penambang. Ini menunjukkan bahwa pertambangan rakyat bukan sekadar soal ekonomi, melainkan juga sarat dengan nilai sosial dan budaya yang mengakar kuat.
Kesenjangan Antara Hukum dan Realitas
Namun, geliat aktivitas pertambangan rakyat ini seolah tak sejalan dengan kecepatan adaptasi kebijakan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (WPR) menetapkan bahwa penetapan wilayah ini dilakukan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan yang kaku ini menciptakan jurang pemisah antara realitas di lapangan – di mana aktivitas pertambangan terus berjalan dan menjadi sandaran hidup – dengan kerangka hukum yang ada.
Akibatnya, aktivitas yang secara sosial diterima dan dibutuhkan secara ekonomi justru kerap dicap sebagai kegiatan ilegal. Situasi ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan rakyat.
Pertanyaannya, apakah pengaturan penetapan WPR yang hanya dilakukan lima tahun sekali ini benar-benar efektif dalam menampung realitas pertambangan rakyat dan mencegah praktik ilegal?
Mengapa Hukum Belum Efektif?
Menurut teori efektivitas hukum, keberhasilan suatu peraturan bergantung pada lima faktor: substansi hukum itu sendiri, peran penegak hukum, ketersediaan sarana dan fasilitas, kondisi masyarakat, serta faktor kebudayaan. Dalam kasus pertambangan rakyat di Papua Tengah, kelima faktor ini menunjukkan adanya kendala.
- Substansi Hukum yang Kaku: Pengaturan penetapan WPR setiap lima tahun terasa terlalu kaku dan tidak responsif terhadap dinamika sosial yang terus bergerak. Aktivitas masyarakat yang bersifat organik tidak bisa menunggu siklus kebijakan administratif. Hal ini menciptakan legal gap, di mana pertambangan terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
- Penegakan Hukum yang Represif: Aparat penegak hukum seringkali terpaksa mengkategorikan kegiatan masyarakat sebagai ilegal. Namun, penegakan ini tidak dibarengi dengan solusi legal yang memadai, seperti percepatan penetapan WPR. Negara terkesan melarang tanpa menyediakan jalur legal yang realistis, menjadikan penegakan hukum bersifat represif, bukan solutif.
- Kondisi Masyarakat yang Terdesak: Masyarakat tetap menambang bukan karena sengaja melanggar hukum, melainkan karena keterbatasan alternatif ekonomi, tingginya ketergantungan pada hasil tambang, serta adanya legitimasi sosial dan adat. Rendahnya kepatuhan hukum di sini lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian antara hukum dan realitas, bukan semata-mata karena rendahnya kesadaran hukum.
- Sentralisasi Kewenangan yang Lamban: Proses penetapan WPR yang terpusat di Pemerintah Pusat kerap menimbulkan lambannya administrasi, minimnya respons terhadap kondisi lokal, dan terhambatnya inisiatif daerah. Padahal, pemerintah daerah lebih memahami kondisi lapangan.
Analisis Kewenangan dan Implikasinya
Dari perspektif teori kewenangan, sentralisasi penetapan WPR pada Pemerintah Pusat kurang adaptif. Mekanisme delegasi kewenangan kepada Gubernur, yang lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki pemahaman akan kondisi lokal, bisa menjadi solusi untuk mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya akan semakin serius:
- Praktik ilegal mining akan terus meningkat karena minimnya akses legal.
- Negara kehilangan potensi penerimaan dan kontrol lingkungan.
- Masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, padahal aktivitas tersebut adalah sumber penghidupan utama.
- Terjadi pembiaran sistemik, di mana praktik ilegal justru dianggap sebagai hal yang “normal”.
Rekomendasi untuk Perubahan
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah kebijakan yang strategis:
- Revisi Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 perlu direvisi, terutama terkait frekuensi penetapan WPR yang tidak harus menunggu lima tahun, serta mekanisme evaluasi berkala (minimal tahunan).
- Delegasi Kewenangan: Pertimbangkan delegasi kewenangan penetapan WPR kepada Gubernur, dengan tetap dalam kerangka pengawasan Pemerintah Pusat.
- Penyederhanaan Prosedur: Sederhanakan prosedur penetapan WPR agar lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.
- Pendekatan Legalitas Berbasis Realitas: Fokus pada legalisasi aktivitas yang sudah ada dan dibutuhkan masyarakat, bukan hanya pendekatan represif.
Penutup: Hukum Harus Beradaptasi
Realitas di Papua Tengah menunjukkan bahwa pertambangan rakyat telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi ribuan warganya. Namun, hukum belum hadir secara efektif untuk mengatur dan melindungi aktivitas tersebut. Negara tidak boleh terpaku pada posisi normatif yang kaku. Hukum harus mampu beradaptasi dengan realitas sosial, bukan sebaliknya.
Suatu aktivitas yang secara sosial diterima dan secara ekonomi dibutuhkan tidak seharusnya terus-menerus diposisikan sebagai ilegal hanya karena keterlambatan negara dalam mengatur.
Oleh karena itu, reformulasi kebijakan penetapan WPR adalah sebuah kebutuhan mendesak. Ini bukan hanya tentang efektivitas hukum, tetapi juga tentang mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua Tengah. ***







