Beranda PAPUA TENGAH Di Balik Penertiban Tambang, Ada Jeritan Hati Ribuan Warga yang Hidup dari...

Di Balik Penertiban Tambang, Ada Jeritan Hati Ribuan Warga yang Hidup dari Pasir Emas

20
0
BERBAGI
John NR Gobai, Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat ProvinsiPapua Tengah.

Satgas PKH diminta Sampaikan ke Pemerintah untuk rubah  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan berikan  kewenangan Penetapan WPR ke daerah

NABIRE, (8/5/26), NGK– Kabut dingin masih menempel erat di sela-sela pepohonan Distrik Siriwo dan Uwapa, Kabupaten Nabire, saat derap langkah pasukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membelah hutan dini hari Senin lalu, 4 Mei 2026. Di bawah pimpinan Komandan Satgas Halilintar Brigjen Edwin Apria Chandra, mereka masuk ke wilayah yang tanahnya telah tergali jauh, bekas-bekas galian dan tumpukan pasir menjadi saksi bisu aktivitas manusia yang berlangsung puluhan tahun. Operasi penegakan hukum ini digelar untuk menghentikan kerusakan kawasan hutan, seperti dijelaskan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, yang harus dilakukan di tengah medan sulit dan guyuran hujan gerimis yang tak kunjung reda.

Namun, di balik seragam dan ketegasan penindakan itu, terselip cerita lain yang jauh lebih mendalam: nasib ribuan manusia yang hidupnya bergantung sepenuhnya pada butiran emas yang dikumpulkan dari tanah dan aliran sungai wilayah ini. Bagi mereka, galian itu bukan sekadar aktivitas yang dinilai melanggar aturan, melainkan satu-satunya jalan untuk memberi makan anak istri, menyekolahkan anak, dan bertahan hidup di tanah kelahirannya.

John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, memahami betul dua sisi mata uang ini. Ia berdiri di tengah posisi yang sulit: mendukung ketertiban negara, namun sekaligus menjadi suara hati masyarakat yang terjepit aturan.

“Kami sangat mendukung langkah tegas Gubernur dan Satgas PKH. Kami ingin hutan tetap terjaga, kami ingin ketertiban. Tapi izinkan saya bertanya: apakah aturan hukum harus membunuh harapan hidup ribuan manusia? Di sini, ada orang yang bekerja dari pagi sampai malam, berbasah kuyup, berpanas terik, mengais pasir demi sedikit emas. Itu bukan kejahatan, itu adalah perjuangan hidup!” tegas John dengan nada bergetar, saat ditemui di kantor DPR Papua Tengah, Jumat ini.

Sejarah mencatat, jejak pendulangan emas ini sudah ada sejak tahun 1996. Bermula dari kesepakatan adat yang sakral antara pemilik tanah atau pemilik dusun dengan para pendulang—baik warga asli Papua Tengah maupun pendatang yang datang bersaudara—kegiatan ini tumbuh dan menjadi nadi ekonomi bersama. Dari Nabire, Timika, hingga Paniai, kegiatan ini telah mengikat persaudaraan dan menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga selama puluhan tahun.

*”Coba kita ingat ke belakang, tahun 1996 kami mulai. Dulu itu kesepakatan kekeluargaan, saling menghormati hak tanah dan hak bekerja. Sampai hari ini, ribuan orang—baik orang Papua maupun saudara kita dari daerah lain—hidup dari sini. Kalau ini dibilang ilegal, lalu apa yang harus mereka makan? Apa yang harus diberikan kepada anak-anak mereka? Apakah aturan sudah memikirkan nasib mereka?“* ungkap John penuh haru.

Provinsi Papua Tengah sebenarnya sudah berusaha menjawab tantangan ini dengan melahirkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Ini adalah payung hukum yang disusun dari hati nurani daerah, untuk mengatur sekaligus melindungi usaha rakyat. Namun, payung itu belum bisa melindungi karena tertahan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dari pusat. Aturan itu menyatakan penetapan wilayah pertambangan hanya bisa dilakukan lima tahun sekali.

Bagi John, ketentuan ini bukan sekadar pasal undang-undang, melainkan sumber air mata masyarakat.

“Ini masalah besar, Bapak dan Ibu. Aturan pusat bilang, wilayah ditetapkan lima tahun sekali. Bagaimana mungkin kami disuruh menunggu lima tahun, sementara perut mereka lapar setiap hari? Selama masa tunggu itu, kegiatan mereka otomatis dianggap ilegal. Sangat ironis: rakyat kecil ditindak, dikejar, dibilang penjahat. Tapi di sisi lain, kami dengar ada pihak-pihak tertentu yang justru mengeruk keuntungan besar dari kekosongan aturan ini, dan mereka lolos begitu saja. Di mana keadilan itu?” serunya dengan nada tinggi.

Menurut pandangan hukum dan prinsip kewenangan yang berlaku, pengaturan saat ini sama sekali belum efektif. Ia tidak menyelesaikan masalah pertambangan liar, malah meminggirkan rakyat dari haknya untuk sejahtera. Karena itulah, John meminta Satgas PKH—yang berada di garda depan dan melihat langsung kondisi warga—untuk menyampaikan suara rakyat ini sampai ke telinga Presiden.

Ada dua perubahan besar yang diminta demi menyelamatkan ekonomi rakyat:

Pertama, Ubah jangka waktu penetapan wilayah pertambangan dari 5 tahun menjadi cukup 1 tahun saja, agar daerah bisa segera mengakui dan menertibkan kegiatan yang sudah ada.

Kedua, Berikan kewenangan penuh kepada Gubernur Papua Tengah untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Nantinya, izin akan diberikan langsung kepada pemilik tanah dan koperasi warga, agar hasilnya dinikmati masyarakat sendiri.

*”Kami tidak minta keistimewaan, kami hanya minta keadilan. Berikan kewenangan itu ke daerah, supaya kami bisa mengatur sendiri. Nanti, izin kami berikan kepada pemilik tanah, kepada koperasi warga. Supaya tidak ada lagi istilah ‘ilegal’ untuk mereka yang bekerja jujur. Supaya anak-anak mereka bisa sekolah, supaya orang tua mereka bisa berobat. Supaya mereka tahu: negara ada untuk melindungi, bukan untuk mempersulit hidup.“* ucap John mengakhiri pernyataannya, dengan pandangan berharap perubahan segera tiba.

Di tengah hutan Siriwo dan Uwapa yang kini sunyi akibat penertiban itu, ribuan pendulang masih menunggu. Mereka tidak menunggu emas baru, melainkan menunggu kabar baik: apakah aturan akan berubah, ataukah mereka harus kehilangan satu-satunya cara bertahan hidup yang mereka miliki? Bagi mereka, revisi aturan itu bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan urusan nyawa dan masa depan keluarga. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here