Beranda K-AMAN VI  Kuasai Narasi dan Rebut Gelombang: Suara Adat di Tengah Deru Transformasi Digital

 Kuasai Narasi dan Rebut Gelombang: Suara Adat di Tengah Deru Transformasi Digital

33
0
BERBAGI
Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) hadir bukan sekadar sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai garda terdepan perjuangan. (Foto: AJMAN)

JAYAPURA (6/5/26), NGK  – Di tengah derasnya arus informasi yang melaju secepat kilat, ada suara-suara yang masih tertinggal, teredam, bahkan seringkali disalahartikan. Di balik kemegahan kemajuan teknologi digital, ribuan komunitas adat di penjuru Nusantara masih berjuang keras untuk sekadar mendapatkan hak mendasar: hak untuk bercerita tentang diri mereka sendiri.

Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) hadir bukan sekadar sebagai organisasi profesi, melainkan sebagai garda terdepan perjuangan. Melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar di Lembur Nusantara, Cijeruk, Bogor, pada 29–30 April 2026 dan dibacakan pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2026, AJMAN menegaskan satu hal tegas: Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan sekadar objek dalam peta informasi bangsa ini.

Jembatan Keadilan Informasi

Ketua Umum AJMAN, Apriadi Gunawan, menyoroti bahwa transformasi digital saat ini belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Akses infrastruktur yang timpang, keterbatasan literasi, hingga narasi yang seringkali didikte dari luar, telah melemahkan posisi masyarakat adat dalam mengelola informasi mengenai wilayah, budaya, dan hak-hak mereka.

Rakernas ini menghasilkan resolusi kuat yang menjadi kompas perjuangan ke depan. AJMAN mencatat dengan jeli berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari maraknya kriminalisasi, kekerasan, hingga ancaman digital terhadap aktivis dan jurnalis adat. (Foto: AJMAN)

“Kedaulatan informasi adalah fondasi bagi masyarakat adat untuk mempertahankan identitas dan pengetahuan leluhur. Mereka berhak menentukan narasi tentang dirinya sendiri,” tegas Apriadi dalam paparannya.

Slogan “Kuasai Narasi, Rebut Gelombang” bukan sekadar jargon, melainkan seruan perlawanan. AJMAN menyadari bahwa di era kecerdasan buatan (AI) dan media sosial ini, pengetahuan tradisional, bahasa, dan ekspresi budaya adat adalah aset berharga yang rentan dieksploitasi. Oleh karena itu, peran Jurnalis Masyarakat Adat menjadi krusial untuk mendokumentasikan, memproduksi, dan menyebarluaskan informasi yang berpihak pada kebenaran komunitas.

Resolusi: Suara Hati yang Menuntut Keadilan

Rakernas ini menghasilkan resolusi kuat yang menjadi kompas perjuangan ke depan. AJMAN mencatat dengan jeli berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari maraknya kriminalisasi, kekerasan, hingga ancaman digital terhadap aktivis dan jurnalis adat. Perampasan wilayah tanpa persetujuan melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta distorsi informasi di media arus utama masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Merespons hal tersebut, AJMAN menyuarakan tuntutan yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan:

  1. Kepada Negara: Mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, penghentian kriminalisasi, serta pencabutan izin usaha yang merampas hak ulayat. Pemerintah juga diminta mempercepat pemerataan infrastruktur internet dan membuat regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual adat di era digital.
  2. Kepada Aparat Penegak Hukum: Meminta jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi jurnalis adat yang bekerja di lapangan, serta menindak tegas segala bentuk intimidasi.
  3. Kepada Media dan Publik: Mengajak media arus utama untuk membangun kerja sama setara, menghentikan pemberitaan yang eksploitatif, dan membuka ruang lebih luas bagi perspektif masyarakat adat.

Masa Depan yang Inklusif

Melalui forum ini, AJMAN berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas anggotanya. Literasi digital berbasis komunitas, perlindungan data, dan kolaborasi luas menjadi kunci agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di era modern, melainkan pemain utama yang menentukan arah masa depan mereka.

 

AJMAN Mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, penghentian kriminalisasi, serta pencabutan izin usaha yang merampas hak ulayat. Pemerintah juga diminta mempercepat pemerataan infrastruktur internet dan membuat regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual adat di era digital.(Foto: AJMAN)

Transformasi digital harus menjadi jembatan, bukan tembok pemisah. AJMAN membuktikan bahwa dengan pena dan teknologi, suara leluhur akan terus bergema, kuat, dan tak terbungkam. Karena pada akhirnya, melindungi narasi adat adalah sama dengan melindungi keberagaman jiwa bangsa Indonesia. (nes/ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here