
Sentani, NGK– Warga Kampung Bengguin Progo meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mensertifikatkan wilayah adatnya. Untuk itu, Kepala Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done, S.Sit.,M.Si, melakukan sosialisasi pensertifikatan tanah adat di Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Sabtu (20/2/2021). Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Ondoafi Bengguin Progo, Enos Waskai.
“Kami lakukan sosialisasi pensertifikatan tanah adat atas permintaan ondoafi. Dan persertifikatan tanah-tanah adat ini, sesuai dengan program perioritas Bupati Jayapura,” kata Yosep Simon Done.
Sementara itu, Ondoafi Bengguin Progo, Enos Waskai menjelaskan, bahwa masyarakat Bengguin Progo termasuk dalam suku Elseng di Kemtuk. Kampung ini jarang mendapat perhatian dari pemerintah karena kampung ini kecil dan jumlah penduduknya sedikit.
“Kami ingin ada pembangunan di Kampung Bengguin Progo. Tapi jumlah penduduk di kampung ini sedikit. Untuk itu, kami menyerahkan tanah adat kepada warga Flobamora dari NTT untuk menjadi warga Kampung Bengguin Progo,” kata Enos Waskai.
Enos berharap, dengan bertambah jumlah penduduk di kampungnya, maka pemerintah dapat memperhatikan kampung ini dengan berbagai program pembangunan.
Sedangkan untuk mendapat kepastian hukum terhadap status tanah adat milik masyarakat Elseng di Kampung Bengguin Progo, maka Ondoafi Bengguin Progo, Enos Waskai dan Kepala Kampung Bengguin Progo, Markus Waimeni memohon Kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jayapura untuk datang ke kampung ini dan memberikan penjelaasan. “Kami mau, supaya hak ulayat atas tanah adat, termasuk yang diserahkan kepada warga Flobamora, mempunyai kemkuatan hukum,” kata Ondoafi Bengguin Progo, Enos Waskai.
Permohonan ondoafi dan kepala kampung ini disambut baik oleh Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done, S.Sit.,M.Si. “Terima kasih, masyarakat adat Elseng di Kampung Bengguin Progo mau mensertifikatkan tanah adat mereka,” kata Yosep Simon Done dalam arahannya kepada Ondoafi, kepala kampung, dan sejumlah warga yang hadir dalam acara sosialisasi itu.
Usai memberikan arahan, lalu dilakukan pengukuran tanah di Kampung Bengguin Progo yang akan disertifikatkan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kampung Bengguin Progo, Markus Waimeni menjelaskan, bahwa di kampung ini ada 66 KK yang berdomislisi di satu Rukun Wilayah dengan tiga Rukun Tetangga. “Jumlah penduduk kami sangat kurang, jadi kami minta masyarakat Flobamora untuk tinggal bersama kami di kampung ini. Jadi sekarang jumlah penduduk sudah mencapai 100 KK. Kami berharap, jumlah penduduk di kampung ini bisa bertambah lagi,” kata Markus Waimeni.
Dengan penambahan penduduk ini, ondoafi dan kepala kampung berharap agar wilayah adat di kampung ini dapat disertifikatkan sehingga tanah ini punya kekuatan hukum dan pemerintah dapat memperhatikan pembangunan di kampung Bengguin Progo. (Vicky Done – pematik /ka)