Beranda Nusantara FORKADA Tabi-Saireri Melaporkan Dugaan Kurupsi di Papua

FORKADA Tabi-Saireri Melaporkan Dugaan Kurupsi di Papua

597
0
BERBAGI
Ilustrasi : Memojateng.news

JAKARTA, NGK – Forum Kepala Daerah (FORKADA) Tabi-Saireri telah melaporkan dugaan Kurupsi Dana Otsus di Provinsi Papua kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, belum lama ini di Jakarta.

“Soal korupsi di Papua, itu sekarang sedang berjalan dan sudah memasuki tahap penyelidikan. Bahkan saya telah menerima laporan dugaan korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei,” kata Mahfud usai menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/3/2021).

Mahfud mengatakan pihaknya sudah membagi tugas ke masing-masing aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut, yakni Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.

“Ini yang ditangani KPK, ini Kejagung, ini Kepolisian. Kami sudah beri daftarnya berdasarkan informasi-informasi yang masuk ke kami. Jadi di Papua tetap, penegakan hukum akan jalan,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Polri memang telah mengendus dugaan penyelewengan dana Otsus Papua. Bahkan ada laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua yang nilainya mencapai Rp1,8 triliun.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua ( Otsus Papua). Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

“Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” kata Achmad dalam Rapim Polri 2021. (Krist A)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here