Manokwari, NGK – Proses hukum atas penggrebekan lima lokasi penjual miras dan penyitaan 2.860 karton miras berbagai merek di Kabupaten Manokwari tak kunjung ada kabar lagi alias menghilang.
Bahkan, gudang yang diduga berisi miras dengan harga miliaran rupiah itu pun tak tahu sampai mana penanganannya. Padahal, gudang itu ikut disegel dalam operasi dua hari oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat.
Menurut penelusuran Ring Papua.Com, penggrebekan itu terjadi pada 9 dan 10 Maret 2022. Hari ini (27/3/22), sudah 17 hari pasca penggrebekan. Namun, tak kunjung ada kabar, sampai di mana proses hukumnya.
Polda Papua Barat melalui Direktorat Narkoba pun tidak terbuka soal hasil tangkapan itu. Lima lokasi penjual dan miras yang disita adalah hasil pencarian lapangan, bukan rilis resmi Polda Papua Barat termasuk gudang yang di-police line aparat.
Perkara ini masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menggunakan Perda Nomor 5 tahun 2006 sebagai dasar hukum penggeledahan, penyitaan hingga penuntutan nanti.
Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Polisi Indra Napitupulu tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan media ini terkait dengan tindak lanjut hasil penangakapan dan penyitaan serta kejelasan terkait penyegelan gudang yang diduga berisi miras itu.
Sementara itu, penjual miras di Manokwari yang tidak digrebek sudah tutup. Tapi hanya dua hari pasca penggrebekan, dan kemudian kembali berjualan hingga saat ini. (dtm/ka)