Beranda Nusantara PDAM Jayapura Bakal Jadi Perusahaan Perseroan Daerah

PDAM Jayapura Bakal Jadi Perusahaan Perseroan Daerah

428
0
BERBAGI
Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM

Perubahan ini sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 sehingga PDAM Jayapura  harus segera melakukan penyesuaian badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).

JAYAPURA, NGK – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura yang dimiliki oleh Kota dan Kabupaten Jayapura, bakal menyesuaikan badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Untuk itu, diperlukan peraturan daerah (Perda).

Direktur Utama PDAM Jayapura  Dr.H.Entis Sutisna, SE, MM menyatakan, PDAM  Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah)  yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.

Untuk itu, PDAM dan pihak pemerintah kota Jayapura serta Pemerintah Kabupaten Jayapura selalu pemilik PDAM melakukan asistensi penyusunan Raperda perubahan bentuk perusahaan PDAM dan studi Banding di Perseroda Giri Menang Lombok Provinsin Nusa Tenggara Barat dari 11 – 14 November 2022.

“Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok  ini, karakteristiknya sama dengan PDAM Jayapura, yaitu dimiliki oleh dua pemerintah daerah yaitu pemerintah Lombok Barat dan Lombok Timur sehingga kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini,” kata Dr.H.Entis Sutisna, SE, MM.

Bupati Jayapura Mathius Awoitau SE M.Si (kedua dari kiri) dan Direktur PDAM Jayapura, Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM ketika berada di Mataram.

Dalam kunjungan ke NTB, khususnya ke Lombok Barat dan Lombok Timur, hadir pula Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, DPR kota dan DPRD Kabupaten Jayapura.

Lanjut Dirut, Insya Allah “Semoga di akhir November ini juga akan segera disahkan Perubahan ini. Bagi perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera merubah badan hukum PDAM Jayapura, Karena ini sudah diberlakukan sejak tahun 2017,” kata Direktur Utama PDAM Jayapura. (Krist Ansaka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here