Beranda Lingkungan PT Hutan Papua Berdikari  Wajib Lakukan Konsultasi Publik Proses AMDAL

PT Hutan Papua Berdikari  Wajib Lakukan Konsultasi Publik Proses AMDAL

337
0
BERBAGI
Jan Jap Ormuseray didampingi Direktur PT. Hutan Papua Berdikari saat membuka Konsultasi Publik Kegiatan AMDAL Calon Areal Kerja PBPH. (Foto : Aser Nerotouw)

Jan Jap Ormuseray : Konsultasi publik proses AMDAL wajib dilakukan oleh PT Hutan Papua Berdikari untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Konsultasi ini menjadi salah satu persyaratan untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan yang termuat dalam perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)  atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

JAYAPURA, NGK – PT Hutan Papua Berdikari direncanakan akan beroperasi di Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Jayapura. Untuk itu, dilakukan Konsultasi Publik Kegiatan Penyusunan Dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang berlangsung di salah satu Hotel di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada 21 Maret 2024.

Kegiatan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan awal dari proses penilaian dokumen AMDAL. Untuk itu,  PT Hutan Papua Berdikari akan memaparkan rencana kegiatan pengembangan, kegiatan yang akan memberikan dampak, prakiraan dampak positif dan negatif yang akan terjadi dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Tujuan dilaksanakan konsultasi publik ini yaitu menjaring saran dan tanggapan yang berisi informasi tentang kondisi lingkungan yang berada dalam dan di sekitar lokasi dari rencana usaha dan atau kegiatan. Nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak, rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan dan aspirasi masyarakat, keinginan dan harapan terkait dengan rencana usaha dan atau kegiatan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jap Jap Ormuseray dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di negeri ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh pemerintah sendiri, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi dari dunia usaha dan juga masyarakat yang bertindak sebagai pelaku aktif pembangunan.

“Konsultasi publik proses AMDAL yang dilaksanakan, ini merupakan proses yang wajib dilakukan oleh PT. Hutan Papua Berdikari untuk memperoleh persetujuan lingkungan yang akan menjadi salah satu persyaratan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)  atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah” ucap Kadis Kehutanan dan LH Papua, Kamis (21/03/2024).

Ormuseray mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan agar dalam setiap keputusan yang dilakukan wajib melibatkan masyarakat terkena dampak dalam pengambilan keputusan.

“Untuk itulah saudara-saudari hadir dalam konsultasi publik ini guna menyampaikan saran pendapat tanggapan baik lisan maupun tulisan terkait rencana pemanfaatan hutan atau perizinan berusaha,” tegasnya.

Sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengharapkan agar kegiatan konsumsi publik ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Ini sebagai wadah atau saluran aspirasi bagi masyarakat terdampak, dalam hal ini adalah masyarakat hukum adat pemilik hak Ulayat untuk itu dapat memberikan masukan agar investasi yang hadir ini dapat secara optimal memberikan manfaat bagi perekonomian negeri dan kesejahteraan bagi masyarakat yang dampak lingkungan sekecil mungkin serta memperhatikan kesetaraan gender,” harapnya.

“Hal-hal tersebut perlu secara jelas dan transparan disampaikan oleh hadirin,  perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat termasuk perwakilan perempuan yang hadir saat ini. Sehingga akan memperkaya kajian AMDAL yang akan disusun terutama proses perlingkungan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha PT Hutan Papua Berdikari,” sambungnya.

“Pemerintah provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup akan memantau setiap proses dan tahapan AMDAL yang akan dilalui terutama keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sehingga perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi yang dilakukan oleh PT. Hutan Papua Berdikari dapat memberikan manfaat positif yang sebesar-besarnya bagi ekonomi masyarakat dan bagi pemerintah daerah serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan melalui rencana mitigasi akan dipersiapkan dalam dokumen bencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.” Pungkas Jan Jap Ormuseray.

Sementara itu, pihak PT Hutan Papua Berdikari menjelaskan, bahwa konsultasi publik ini sebagai sarana dan informasi untuk kami mendengar semua aspirasi. Semua keinginan masyarakat, semua yang di inginkan masyarakat adat, terutama masyarakat yang terkena dampak di dalam rencana pembangunan kehutanan ini. (Aser Nerotouw/KA/NGK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here