
Tujuh Bulan, Hak Guru Belum dibayarkan. Kalau sampai 28 Desember 2024, Belum terealisasi, para guru akan mogok, proses belajar mengajar di tahun 2025, tak akan berjalan.
SENTANI, NGK – Lagi-lagi, Kabupaten Jayapura, punya persoalan. Kali ini, para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengeluh lantaran sudah dua tahun sejak 2023, hak-haknya belum dibayar, padahal mereka dengan tulus sudah menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan pengajar.

“Kami sudah jalankan kewajiban kami, tetapi hak-hak kami belum dibayar sejak tahun 2023 hingga saat ini. Kami para guru merasa kecewa karena hak-hak guru belum terbayarkan sampai hari ini.” Ungkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali dalam jumpa pers yang dilakukan pada Selasa, (24/12/2024) di Sekretariat PGRI Kabupaten Jayapura.
Tahun 2023, ada 3 bulan Uang Lauk Pauk (ULP) belum dibayar. Tahun 2024, ada 3 bulan (Juli Desember) ULP yang belum dibayar. Jadi Total ada ada 7 bulan hak para guru belum dibayar.
Persoalan belum dibayarnya hak-hak ini para guru berasal dari semua jenjang pendidikan. Dinas pendidikan Kabupaten Jayapura sudah mengajukan ke bagian keuangan sejak 19 Desember 2024, namun sampai hari ini hak-hak guru-guru belum dibayarkan.
“Seharusnyam hak-hak kami itu, dapat kami gunakan untuk menyembut Natal bersama keluarga dengan sukacita. Tapi nyatanya, pemerinrtah kabupaten Jayapura membuat mereka benar-benar kecewa,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali.
Lebih lanjut dikatakan, “Kami guru-guru PNS, PPPK maupun Honorer sangat kecewa atas kinerja Pemerintah, khususnya BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jayapura yang terjadi tahun ini khusus dibulan Desember ini ,” kata Andreas.
PGRI Kabupaten Jayapura meminta BKAD Kabupaten Jayapura segera membayarkan hak-hak para guru paling lambat tanggal 28 Desember 2024. “Kalau sampai lewat dari waktu yang ditentukan, maka kami berkomitmen untuk tidak buka sekolah dan Proses Belajar Mengajar proses (PBM) pada Januari 2025,” tegas Andreas Swewali.
Dalam jumpa per situ, PGRI Kabupaten Jayapura menuntut :
1. Tahun 2023, ULP tiga bulan (Oktober, November dan Desember).
2. Tahun 2024 ULP yang seharusnya di bayar enam bulan dari bulan Juli – Desember tetapi hanya dibayar dua bulan yaitu bulan Juli dan Agustus. Kami pertanyaan empat bulan lainnya kemana.? Ini perlu kami pertanyakan.?
3. Sertifikasi guru pada triwulan tiga, ada guru-guru yang sudah dapat dan ada sebagian guru-guru yang belum dapat. Ini juga perlu kami pertanyakan.?
4. Sertifikasi triwulan empat juga sampai hari ini belum terbayarkan, ini yang menjadi masalah sampai hari ini.
5. Non Sertifikasi ini lima bulan belum terbayarkan. Ini harus secepatnya terbayarkan buat semua semua guru-guru.
6. Tunjangan daerah terpencil karena ada guru-guru yang ditugaskan disana mengeluh karena tunjangan daerah khusus selama tiga bulan belum terbayarkan, ini harus secepatnya dibayarkan.
7. Guru PPPK rapelannya tidak seimbang ada yang terima lebih dan ada yang terima kurang. Dalam arti ada yang terima sekitar 23 juta dan ada sebagian yang terima satu kali gaji pokok. Ini perlu kami minta keterangan jelas dari dinas kenapa bisa begitu.?
8. Guru Kontrak Januari sampai Juni tahun 2024 hanya di bayar 50 persen dan bulan Juli sampao Desember 2024 belum terbayarkan. Ini perlu dipertanyakan.?
“Jadi kami berikan waktu sampai 28 Desember 2024 harus semua hak-hak kami harus dibayarkan atau terealisasi. Jika tidak maka semua aktivitas mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMA/SMK akan mogok mengajar dibulan Januari 2025. Jika hak-hak kami tidak terbayarkan.Jika permintaan hak-hak kami tidak terpenuhi maka kami akan mengadu ke Komisi ASN (KASN).” Tegasnya.
“Kami berharap Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini dinas pendidikan dan BKAD tidak mengulangi keterlambatan hak-hak guru lagi,” pungkas Andreas Swewali. (Aser Nerotouw/ka