Pemprov Papua Diharapkan Segera Berikan Nomor Pengesahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2025
SENTANI, NGK – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,54 Triliun, atau turun sebesar Rp 8,633 Milliar (0,55 %) dari anggaran induk tahun 2024 sebesar Rp 1,55 Triliun.
Pada Oktober 2024, Semua fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2025.
Walau DPRD Kabupaten Jayapura sudah mensahkan APBD tahun anggaran 2025, namun Pemerintah Provinsi Papua belum memberikan nomor pengesahan materi APBD Kabupaten Jayapura.
Nomor pengesahan APBD 2025 dari pemerintah provinsi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Herman Oyaitouw, lambatnya Pemerintah Provinsi Papua memberikan nomor pengesahan APBD tahun anggatan 2025 ini, sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami berharap, pihak eksekutif dapat berkordinasi dengan Pemda Provinsi Papua, sehingga materi APBD tahun 2025 dapat dievaluasi dan diberikan nomor pengesahan pada Desember tahun 2024 “, tutur Herman Oyaitouw dari Partai Hanura pada Kamis, 12 Desember 2024 di Sentani.
Bagi Herman Oyaitouw hal tersebut sangat penting karena dapat membantu semua OPD yang ada di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura untuk lebih cepat dalam proses perencanaan diakhir tahun ini, agar nantinya realisasi dan penyerapan anggaran bisa berjalan juga cepat dari awal tahun 2025. (Viktor Done)