Beranda PEMILU 2024 Orang Mati dalam DPT, Ikut Nyoblos di Pilkada Kota Jayapura

Orang Mati dalam DPT, Ikut Nyoblos di Pilkada Kota Jayapura

138
0
BERBAGI
Sumber: Balipost

BERTHA Ch. Baunik sudah tiada. Ia meninggal tahun 2022 diusia 64 tahun. Tapi namanya masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Ardipura, Jayapura Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2024.

Almarhumah Bertha Ch. Baunik, warga RT 03/RW VIII, Kelurahan Ardipura, Jayapura Selatan itu, mendapat surat undangan untuk memilih (coblos) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Walikota dan Wakil Walikota Jayapura pada 17 November 2024.

Menurut penelusuran penulis di TPS 32, Kelurahan Ardipura, undangan Almarhumah Bertha Ch. Baunik sudah digunakan untuk pencobloasan. Belum diketahui, siapa yang menggunakan undangan itu.

Nama Almarhumah Bertha Baunik adalah contoh dari 151 nama yang sudah meninggal tapi namanya masih tercantum dalam dalam DPT tahun 2024 yang tersebar di kelurahan Ardipura, Hamadi dan Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Khusus untuk di Kelurahan Ardipura, RT 03/RW VIII, ada enam nama yaitu :

  1. Adrian Demianus Halatu, Nomor Induk Penduduk 9171021611020002
  2. Agustina M. Kayadde, Nomor Induk Penduduk 810114405020003
  3. Alex Halatu, Nomor Induk Penduduk 9171020904800006
  4. Bertha Ch. Baunik, Nomor Induk Penduduk 9171024206520002
  5. Yance A, Nomor Induk Penduduk 9111020410590001
Sumber : Pingtree

“Mereka ini pernah menjadi warga di Kelurahan Ardipura, RT 03/RW VIII. Mereka sudah meninggal. Saya juga tidak tahu, mengapa orang yang sudah meninggal, namanya masih tercantum dalam DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Walikota dan Wakil Walikota Jayapura tahun 2024,” ujar Ketua RT 03/RW VIII, Frangky di Kantor Kelurahan Ardipura, 25 November 2024.

Menurut Frangky, nama-nama orang yang sudah meninggal ini, sudah ada dalam DPT 2019. Dan tahun 2024, nama-nama itu muncul lagi. “Saya sudah beritahukan kepada petugas Coklit (pencocokan kembali) dan juga ke kelurahan, tapi nama-nama itu masih saja muncul dalam DPT,” kata Frangky.

Ketika hal ini ditanyakan ke petugas Coklit, Ato Yobi, ia menjelaskan bahwa semua nama yang ada daam DPT itu didapat dari Komisi Pemilihan Umum. “Lalu tugas saya hanya melakukan pencocokan di daftar yang saya terima. Kalau ada yang sudah meninggal, saya sudah beri tanda khusus. Hanya itu tugas saya. Saya tidak tahu, kalau nama orang-orang yang sudah meninggal itu, muncul dalam DPT,” kata Ato Yobi di Polimak IV, 26 November 2024.

Proses pencockan nama pemilih ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Pantarlih yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Ketua RT 03/RW VIII, Frangky menduga, nama-nama orang yang sudah meninggalkan itu muncul lagi dalam DPT karena perekaman data pemilih dilakukan jauh-jauh hari. Dan juga, kita semua tidak ada yang tahu takdir seseorang. Apalagi, kalau administrasi kependudukan belum baik dan akta kematian belum dimiliki pihak keluarga dari orang yang sudah meninggal.

“Jadi wajar karena Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jauh sebelum pemilu dilaksanakan pemilu atau Pilkada,” katanya,

Ketika hal ini ditanyakan ke Lurah Ardipura, Philipus Wamea dan juga petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, mereka mengaku bahwa keluarga dari orang yang meninggalkan itu belum mengurus akta kematian. Nama pemilih itu KPU mendapat dari Dukcapil kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) diolah menjadi DPT. Sementara DPT adalah hasil pencocokan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Menurut penelurusan penulis, bahwa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, tak bisa lagi mencoret nama-nama orang yang sudah meninggal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Empat kali, penulis berusaha untuk mengkonfirmasi masalah ini, tapi ketua dan semua anggota KPU Kota Jayapura, belum bersedia untuk ditemui karena alasan sibuk.

Walau begitu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai waktu yang ditentukan. “Tanggal 21 Juni adalah penetapan DPT tingkat kabupaten/kota. Tanggal 2 Juli 2023 direkapitulasi secara nasional,” kata Betty, seperti yang dilansir Kompas.com (02/07/2023)

Hal ini tak terlepas dari pendekatan hukum (de jure) dalam pemutakhiran daftar pemilih sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Dengan pendekatan de jure, maka untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih di TPS tertentu, dibutuhkan dokumen absah menerangkan status pemilih.

Di kelurahan Ardipura, Jayapura Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menyurati KPU soal adanya 300 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.

Belum diperoleh kepastian, apakah KPU Kota Jayapura menindak lanjuti surat Bawaslu atau tidak. Tapi dari 300 nama yang ditemukan Bawaslu, ada sekitar hanya 149 yang ditemukan akta kematiannya sehingga dicoret dari DPT. Masih ada 151 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.

Dari 151 yang tidak bisa dicoret namanya dari DPT, enam nama terdapat di RT 03/RW VIII, Kelurahan Ardipura.

Tampaknya, KPU menghindari kemungkinan orang yang sudah meninggal dicoret, tetapi ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.

Lurah Ardpira, Philipus Wamea memberi contoh lain, setelah penetapan DPT ini, masih akan ada penduduk di dalam daftar pemilih yang mungkin tutup usia di saat waktu kerja KPU menyusun DPT sudah selesai. Oleh karena itu, KPU harus akan menungggu data kependudukan teranyar dari pemerintah. Apabila ada pemilih di DPT yang meninggal dunia hingga pemungutan suara, KPU akan memberikan tanda.

Untuk mendapatkan DPT, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2024. Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024. DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat. Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.

Untuk Distrik Jayapura Selatan, dalam penetapan rekapitulasi KPU Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan memiliki 70.876 DPT di 7 kampung/kelurahan dan 141 TPS.

ORANG MATI IKUT NYOBLOS

Dari penelusuran penulis di DPT di Distrik Jayapura Selatan (Kelurahan Ardipura, Hamadi, Argapura, dan Entrop), ditemukan sejumlah nama orang yang sudah meninggal, mendapat undangan untuk mencoblos.

Di kelurahan Hamadi, ditemukan ada 4 undangan pencoblosan untuk orang yang sudah meninggal. Ardipura ada 6 undangan. Ardpura ada 5 dan Entrop ada 5 undangan untuk orang mati.

Undangan untuk orang mati ini, ditemukan dan terdaftar di TPS sebagai warga yang sudah mencoblos – memilih.

Undangan-undangan dari orang yang sudah mati itu, ada yang digunakan oleh keluarganya yang belum dapat undangan, ada juga yang menjadi alat transaksi dengan salah satu calon walikota dan wakil walikota Jayapura.

Jika KPU belum menerima akta kematian dan dokumen lain yang sah secara hukum sebagai bukti kematian sampai penetapan DPT nanti, individu yang sudah wafat dan belum memiliki dokumen kematian ini masih akan masuk daftar pemilih. Artinya, secara absurd, mereka masih memiliki hak pilih di Pilkada 2024.

Fenomena ini hampir selalu terjadi di setiap KPU mencoklit data pemilih. Sebab, hasil pemutakhiran data pemilih setiap hajatan pemilihan umum tidak ditindaklanjuti pada pemutakhiran data administrasi kependudukan di instansi berwenang. (Krist)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here