Beranda Hukum Ada Apa dengan APBD Kabupaten Jayapura ?

Ada Apa dengan APBD Kabupaten Jayapura ?

380
0
BERBAGI
kompnasiana.com

APBD Kabupaten Jayapura terus mendapat sorotan, sejak tahun anggaran 2024 hingga tahun anggaran 2025. Ada apa ?

SENTANI, NGK (28/1/25) – Persoalan keuangan yang melilit Pemerintah Kabupaten Jayapura, belum juga selesai. Utang-utang dari tahun anggaran sebelumnya, belum dibayar. Tapi disinyalir, anggota DPRK yang baru terpilih, mulai menitip proyek ke OPD. Sementara itu, APBD 2025 sudah ditetapkan, namun Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) belum diserahkan ke OPD.

Persoalan keuangan ini terkuak ketika awal Jayanuari 2025, aksi demo dari para guru, para pengusaha, dan aparat kampung yang menuntut haknya ke Pemda Kabupaten Jayapura. Belum lagi, sejumlah media massa mempersolkan masalah kerjasamanya.

Untuk mengatasi persoalan keuangan itu, lalu Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024/2025. Rapat berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Rabu (22/01/2025).

Dalam Rakor itu, Pj. Bupati, Ir. Semuel Siriwa, M.Si meminta OPD untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban program kegiatan, termasuk laporan keuangan.
Ia meminta OPD memastikan apakah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pelaksanaan fisik program sudah tuntas.

Ia juga menekankan OPD wajib memberikan data akurat terkait utang pemerintah daerah. Informasi ini diperlukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun langkah strategis.
“Laporan pertanggungjawaban yang baik akan mempermudah TAPD menangani utang dengan pihak ketiga,” ucap Semuel Siriwa.

Penyelesaian SPJ juga dianggap penting untuk menghadapi audit BPK RI dalam waktu dekat. Untuk APBD 2025, Pj. Bupati meminta agar anggaran disusun dengan teliti dan sesuai kebutuhan. Langkah ini untuk mencegah terulangnya defisit anggaran seperti yang terjadi pada tahun 2024.

Seperti dibeitakan NGK 17 Desember 2024, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,54 Triliun, atau turun sebesar Rp 8,633 Milliar (0,55 %) dari anggaran induk tahun 2024 sebesar Rp 1,55 Triliun.

TITIP PROYEK
Tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Jayapura mengalami defisit angaran. Dan Pj. Bupati, Semuel Siriwa sudah mengingatkan kepada semua OPD, tapi tiba-tiba muncul kabar yang masih bersifat dugaan, bahwa ada anggota DPRK yang sudah menentukan pihak ketiga (perusahan) sebagai pihak yang akan mengerjakan yang diprogramkan suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aris Kreutah.

Sinyalemen ini diungkapkan Aris Kreutah, salah satu aktivis di Kabupaten Jayapura yang menelusuri dan menerima keluhan dari sejumlah OPD. “DPRK cukup menyampaikan pokok pikiran. Urusan siapa yang akan memenangkan tenter atau mengerjakan proyek, biarkan eksekutif yang mengaturnya. Anggota dewan jangan ikut campur apalagi menentukan pihak yang mengerjakan proyek,” kata Aris Kreutah.

DPA BELUM DIBAGIKAN
APBD 2025 telah ditetapkan, namun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum terealisasi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Herman Oyaitouw, Anggota Komisi B DPR Kabupaten Jayapura.

“Eksekutif dalam hal ini Pj Bupati Jayapura untuk segera membagikan DPA ke semua OPD. Hal tersebut untuk mengoptimal kerja-kerja fisik dan non fisik yang telah tertuang dalam APBD dan telah terencanakan oleh OPD. APBD 2025 harus segera dijalankan mulai di awal tahun ini agar APBD 2025 penyerapannya bisa maksimal dan seimbang antara fisik dan anggran,” ungkap Herman Oyaitouw, Anggota Komisi B DPR Kabupaten Jayapura. (Viktor Done/KA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here