Beranda PEMILU 2024 Diduga, Pilkada di Kabupaten Jayapura Bakal Diulang

Diduga, Pilkada di Kabupaten Jayapura Bakal Diulang

719
0
BERBAGI
Hakim MK

Pasangan calon bupati Jayapura, Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN) melalui kuasa hukumnya, Sekjen Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Ucok Edison Marpaung memohon kepada MK agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Pasalnya, ada aksi mobilisasi massa sampai ancaman terhadap KPPS yang terjadi.

JAKARTA, NGK (15/1/25) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar 52 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) 2024.
Salah satunya agenda sidang yaitu tentang gugatan dari Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN) yang diwakili Sekjen Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Ucok Edison Marpaung.

Pada sidang PHPUKADA Kabupaten Jayapura dengan Nomor Perkara 274 pada 15 Januari 2025 – panel 3, JOAN mengajukan 33 barang bukti pelanggaran pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi. Dan gugatan JOAN itu, diterima MK.

Dalam sidang itu, Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jayapura Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura 227 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sekjen Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Ucok Edison Marpaung.

Kuasa Hukum Paslon 03 Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN) yang dipimpin oleh Ucok Edison Marpaung dari Badan Hukum DPP Partai NasDem ini mengemukakan sejumlah bukti pelanggaran yang terjadi pada pemilukada tanggal 27 November 2024 dan juga pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 6 Desember 2024.

Kuasa Hukum pemohon menitik beratkan sejumlah pelanggaran pemilukada Kabupaten Jayapura berdasarkan fakta lapangan dimana telah terjadi mobilisasi, intimidasi dan pengancaman (bukti – bukti video teror dan ancaman terlampir pada P29 & P30) sehingga sangat berpengaruh pada hasil perolehan suara dan mencoreng citra demokrasi .

Gugatan ini secara aturan telah menenuhi syarat pengajuan karena tenggang waktu penetapan hasil pilkada oleh KPU Kabupaten Jayapura tanggal 10 Desember 2024 dan pengajuan perkara oleh pemohon yaitu pemohon mengajukan gugatan pada tanggal 12 Desember 2024 dan melakukan perbaikan pada tanggal 16 Desember 2024.

Sementara itu KPU Kabupaten Jayapura menetapkan jumlah suara sah sebesar 78.914 suara sah dengan aturan selisih 2% maka jumlah selisihnya adalah 1.578 suara. Menyangkut hal ini Pemohon telah memenuhi kriteria sebagai penggugat karena selisih suara antara pemohon dengan Pasangan Calon yang meraih suara terbanyak yakni Yunus Wonda dan Haris Yoku adalah 1.184 suara.

Hakim Konstitusi lainnya Prof. Enny Nurbaningsih menaruh perhatian kepada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura yang berpengaruh kepada fakta dokumen pilkada yang berpotensi dapat mengganggu objek – objek penting dalam sengketa pilkada kabupaten Jayapura. Sebagaimana fakta persidangan terungkap 2 keputusan yaitu Keputusan KPU nomor 226 yang kemudian diganti dengan Keputusan Nomor 227 namun masih terdapat sejumlah kekeliruan penulisan.

KPU Kabupaten Jayapura yang diwakilkan oleh Divisi Hukum Muhammad Muzni Farawowan diminta untuk sedikit mengklarifikasi dan dalam pernyataan singkatnya terpantau memberikan keterangan bahwa KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan kesalahan dalam redaksi SK KPU Kabupaten Jayapura. Hakim Ketua Panel 3 Prof. Arief Hidayat sangat menyayangkan hal ini sehingga berkata “dalam hal sengketa seperti ini keakuratan data, tanggal dan jam itu sangat penting karena dimahkamah konstitusi bukti formal menempati urutan pertama sedangkan saksi itu penempati posisi kedua. KPU lain kali presisi ya ? jangan seperti ini” demikian ungkapnya.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar jawaban termohon atas permohonan pemohon menyangkut sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura yang juga mempermasalahkan sikap tidak konsistennya KPU Kabupaten Jayapura terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura sehingga dari 18 TPS yang harus dilakukan PSU hanya 10 TPS saja yang telah dilakukan PSU. Oleh karena itu pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Jayapura dan menyelenggarakan PSU dengan pengamanan ketat pihak Kepolisian yang didukung TNI. [Krist A/Phubbing]

Ref : https://www.youtube.com/live/Rb6DSQRXUAw?si=gNU7gNPNWiON35bM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here