Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana PON XX, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam sidang itu, Nama Yunus Wonda disebut-sebut.
JAYAPURA, NGK – Nama Mantan Ketua Pengurus Besar (PB) PON XX, Yunus Wonda, disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Dugaan tindak korupsi Dana PON XX yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (3/2/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan dan didampingi dua hakim anggota, Nova Claudia De Lima dan Andi Mattalatta dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
.
Dalam sidang kali ini, JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua menghadirkan empat terdakwa, yaitu: Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX yang menyebabkan negera dirugikan hingga Rp204,3 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, para terdakwa bersama saksi Yunus Wonda diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua
Sementara itu, JPU juga menyebutkan, dalam dakwaan primer, tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain, termasuk saksi Yunus Wonda dan saksi Thercia Eka Kambuaya, sesuai dengan. laporan pemeriksaan investigasi yang menjadi dasar tuntutan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dengan nomor laporan 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024
Walau begitu, Yunus Wonda yang kini menjadi calon bupati Jayapura itu, masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana PON XX Papua. Pada 3 September 2024, Kejati menetapkan empat tersangka, yang kini menjadi terdakwa di persidangan.
Penyelidikan yang melibatkan lebih dari 300 saksi dan dua saksi ahli-ahli keuangan negara dan ahli hukum keuangan Negara, berhasil mengungkap aliran dana mencurigakan.
Dalam penyelidikan itu, Jaksa berhasil menyita Rp14,8 miliar dalam bentuk tunai dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pada 17 Januari 2025, JPU melimpahkan berkas perkara keempat terdakwa ke PN Jayapura. Dan 3 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berikutnya, akan digelar pada 10 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (KA)