Beranda Hukum Mendagri Diminta Tinjau Ulang Hasil Seleksi Calon Anggota DPRP Pengangkatan Prov Papua...

Mendagri Diminta Tinjau Ulang Hasil Seleksi Calon Anggota DPRP Pengangkatan Prov Papua Selatan

282
0
BERBAGI
Hal ini, terungkap dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (/2/25) oleh para masyarakat, seperti : Pangrasia Kenweng (Anggota MRP Provinsi Papua Selatan, Mesana Mawekim (Anggota DPRP Provinsi Papua Selatan), Gerardus M. Wombon. (Ketua Suku Wambon Kabupaten Merauke) dan Bonefasius Tanggoy (Peserta Tes Calon Anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan periode 2024 – 2029). – Foto : Paskalis Keagop

Penetapan Calon DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan dari Daerah Pengangkatan Kabupaten Boven Digoel lebih didominasi oleh mantan pejabat pemerintah yang pernah berkuasa.

MERAUKE, NGK – Penetapan calon anggota DPRP melalui Mekanisme Pengangkatan di enam provinsi di Tanah Papua, bermasalah. Untuk itu, Mendagri diminta turun tangan.

Seperti yang terjadi di Provinsi Papua Selalan. Hasil penetapan yang ditetapkan Seleksi (Pansel) dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, pemerataan dan keterwakilan masyarakat Suku Mandobo di Kabupaten Boven Digoel.

Hal ini, terungkap dalam jumpa pers yang digelar, Rabu (/2/25) oleh para masyarakat, seperti : Pangrasia Kenweng (Anggota MRP Provinsi Papua Selatan, Mesana Mawekim (Anggota DPRP Provinsi Papua Selatan), Gerardus M. Wombon. (Ketua Suku Wambon Kabupaten Merauke) dan Bonefasius Tanggoy (Peserta Tes Calon Anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan periode 2024 – 2029).

Hasil jumpa pers itu, sebagai beikut :

Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan berdasarkan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor: 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.2.2-4303 Tahun 2024 Tangal 18 Oktober 2024 tentang Panitia Seleksi Provinsi Papua Selatan dalam Pengisian Keanggotaan DPRP Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024–2029; serta

3. Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Selatan Nomor: 08/PANSEL-DPRPPS/XII/2024 tentang Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan DPRP Afirmasi Papua Selatan Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024–2029.

Alokasi kursi DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 200.1.1/359/Tahun 2024 adalah sebanyak sembilan (9) kursi, yang dibagi untuk:
1. Kabupaten Merauke sebanyak 3 (tiga) kursi
2. Kabupaten Boven Digoel sebanyak 2 (dua) kursi
3. Kabupaten Mappi sebanyak 2 (dua) kursi, dan
4. Kabupaten Asmat sebanyak 2 (dua) kursi.

Dalam proses pendaftaran, wakil Kabupaten Boven Digoel yang mendaftar sebanyak 11 (sebelas) orang terdiri dari wakil masyarakat Suku Muyu sebanyak 8 (delapan) orang dan wakil masyarakat Suku Mandobo sebanyak 3 (tiga) orang. Suku Muyu dan Suku Mandobo adalah dua suku besar di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Kedua suku itu memiliki karakteristik budaya yang berbeda di dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Boven Digoel.

Proses uji kompetensi pengisian keanggotaan DPRP Afirmasi Papua Selatan Mekanisme Pengangkatan telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi selama dua hari dimulai pada Jumat, 23 Januari 2025 sampai dengan Sabtu, 26 Januari 2025, serta hasilnya telah diumumkan pada hari Sabtu, 1 Februari 2025.
Berikut nama peserta uji kompetensi calon anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan Daerah Pengangkatan Kabupaten Boven Digoel, sebagai berikut:

Setelah melihat hasil tes uji kompetensi tersebut di atas, maka kami masyarakat Suku Mandobo Kabupaten Boven Digoel menolak dengan tegas dan meminta Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta untuk segera meninjau ulang hasil uji kompetensi yang menjadi dasar Panitia Seleksi untuk menetapkan anggota DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan, karena:

1. Jika penetapan calon anggota DPRP Afirmasi Papua Selatan hanya didasarkan pada rangking perolehan nilai uji kompetensi, maka dua orang wakil Suku Muyu yang akan masuk di DPR, sedangkan masyarakat Suku Mandobo tidak punya wakil di DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan.

2. Penetapan calon anggota DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan semestinya tidak hanya berdasarkan hasil uji kompetensi, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang diatur di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, yang mengutamakan yaitu asas keadilan, pemerataan dan keterwakilan kelompok suku-suku di Daerah Pengangkatan, bukan keterwakilan jenis kelamin.

3. Jika penetapan anggota DPRP Afirmasi hanya berdasarkan peringkat nilai uji kompetensi, maka lembaga DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan hanya akan didominasi oleh Suku Muyu, yang masuk melalui jalur pemilihan umum maupun melalui jalur pengangkatan.

4. Otonomi khusus hadir untuk menciptakan rasa keadilan dan pemerataan bagi orang asli Papua dalam memperoleh peluang kerja di pemerintahan maupun di lembaga politik, seperti MRP, DPR, KPU, dan Bawaslu.
5. Otonomi Khusus hadir bukan untuk memecah-belah dan menciptakan konflik di antara masyarakat asli Papua. Melainkan untuk menciptakan damai, menciptakan rasa keadilan dan menciptakan keteraturan sosial kehidupan masyarakat.
6. Calon anggota DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan melalui Mekanisme Pengangkatan dari Daerah Pengangkatan Kabupaten Boven Digoel lebih didominasi oleh mantan pejabat pemerintah yang pernah berkuasa di masa otonomi khusus di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten serta memiliki hubungan kedekatan dengan Panitia Seleksi. Hal ini menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan bagi peserta uji kompetensi perwakilan suku Mandobo.

7. Berdasarkan hasil penetapan calon anggota DPRP Afirmasi melalui mekanisme pengangkatan, maka kami masyarakat Suku Mandobo menilai ini adalah upaya Panitia Seleksi Provinsi Papua Selatan untuk menciptakan konflik di antara masyarakat Suku Mandobo dan Muyu di Kabupaten Boven Digoel.

Berdasarkan tujuh (7) hal di atas, maka kami masyarakat Suku Mandobo Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta agar:

1. Meninjau ulang hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. Karena hasil seleksi tidak memenuhi rasa keadilan, pemerataan dan keterwakilan masyarakat Suku Mandobo di Kabupaten Boven Digoel.

2. Alokasi dua kursi anggota DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan melalui Jalur Pengangkatan untuk Kabupaten Boven Digoel harus dibagi adil. Satu kursi untuk perwakilan masyarakat Suku Mandobo, dan satu kursi untuk perwakilan masyarakat Suku Muyu.

Jika Menteri Dalam Negeri tidak mempertimbangkan tuntutan kami masyarakat Suku Mandobo dalam penetapan anggota DPRP Afirmasi Provinsi Papua Selatan melalui mekanisme pengangkatan, maka dampak negatif yang akan timbul akibat ketidakadilan kebijakan ini, akan menjadi tanggung jawab pemerintah, karena pemerintahlah yang menciptakan konflik tersebut. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here