
Proses Sidang di PTUN Masih Berlangsung Sejak Oktober 2024 Hingga Kini
JAYAPURA, NGK – Bupati Jayapura diminta segera menunda tahapan pengumuman dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 jalur pengangkatan lantaran penetapan calon anggota DPRK masih dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Permintaan ini disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Provinsi Papua, Daniel Toto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura di Waena Distrik Heram Kota Jayapura. Selasa,(22/4/2025).
Gugatan dari 10 calon anggota DPRK terhadap Panitia Selekasi (Pansel) pemilihan anggota DPRK jalur pengangkatan, masih bergulir di PTUN Jayapura sejak Oktober 2024 karena disinyalir banyak kekurangan. Jadi. Jadi Bupati Jayapura harus segara menghentikan dan menunda segala proses atau masukan yang disampaikan oleh pansel dan pihak manapun terkait dengan pengumuman dan penetapan calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura Periode 2025-2029 mendatang.
“Kami mengugat karena disinyalir adanya permainan yang tidak sesuai aturan dalam tahapan dan proses pencalonan anggota DPRK Kabupaten Jayapura yang tidak sesuai mekanisme. Untuk itu, Bupati Jayapura tidak berpihak dan menerima informasi sepihak dari pihak-pihak yang dinilai telah merugikan mereka masyarakat adat. Banyak sekali pelanggaran dan kejanggalan yang dilakukan oleh pansel,” kata Toto.
Saat ini proses persidangan yang bergulir di PTUN Jayapura sudah memasuki agenda sidang kelima, yaitu tahap pembuktian dan mendengarkan jawaban termohon atau tergugat yakni Pansel DPRK Kabupaten Jayapura .
Daniel Toto juga menyinggung soal ujian yang sifatnya sangat rahasia, namun faktanya sudah bocor atau diketahui oleh oknum peserta ujian tertulis calon anggota DPRK.
“Kami masyarakat adat yang berjuang untuk kursi DPRK merasa dikhianati oleh panitia atas perjuangan kami,” tuturnya.
Daniel Toto mempertanyakan tahapan proses perekrutan calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari jalur pengangkatan seperti PP 106 pasal 53 ayat 1 huruf b berbunyi, “Calon anggota memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di provinsi Papua dan atau kabupaten/kota sekurang kurangnya 5 tahun terakhir dan memiliki pengalaman dalam memperjuangan aspirasi dan hak dasar orang asli papua di provinsi/kabupaten kota sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah pusat, daerah, lembaga adat atau Lembaga lainya yang diakui oleh pemerintah.”
Daniel Toto, mempertanyakan dan menguji komposisi pansel DPRK kabupaten Jayapura yang menyalahi aturan, berdasarkan rekomendasi MRP dalam pelibatan ASN dalam komposisi dimaksud.
“Kami minta bertemu dan audiens Bersama bupati agar bupati mendengarkan langsung korban yang berproses di PTUN Jayapura, “ pintanya.
Sementara itu Ketua Panitia Seleksai Calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan Jack Puraro saat hendak dikonfirmasi via watshapp dan telp belum memberikan tanggapan, (nesta)