Beranda Hukum Tragedi di Puncak Papua: Komnas HAM Serukan Perlindungan Maksimal bagi Warga Sipil

Tragedi di Puncak Papua: Komnas HAM Serukan Perlindungan Maksimal bagi Warga Sipil

11
0
BERBAGI
Gubernur Meki Nawipa didampingi wakil gubernur Deinas Geley dan anggota DPRP Papua Tengah Anis Labene saat meninjau langsung kondisi warga sipil korban operasi militer yang sedang dirawat di RSUD Mulia, Puncak Jaya, Jumat (17/4/2026) siang. (Dok. Humas Pemprov Papua Tengah)

Hak untuk hidup dan hak atas rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

JAKARTA (18/4/26), NGK – Kabar duka kembali menyelimuti tanah Papua. Operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM oleh Satgas Habema di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, pada 14 April 2026, dilaporkan telah merenggut nyawa 12 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Belasan lainnya mengalami luka-luka serius akibat luka tembak. Peristiwa tragis ini sontak memantik keprihatinan mendalam dan respons tegas dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melalui Keterangan Pers Nomor: 13/HM.00/IV/2026, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan sikap tegas lembaganya. Komnas HAM mengecam keras operasi yang mengakibatkan korban jiwa di kalangan warga sipil, menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional.

Duka Mendalam untuk Korban, Seruan untuk Menahan Diri

“Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Anis Hidayah. Ia menekankan bahwa hak untuk hidup dan hak atas rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam atas kehilangan nyawa, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM, warga sipil, khususnya mereka yang paling rentan, harus mendapatkan perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.

Dalam situasi yang memanas ini, Komnas HAM menyerukan semua pihak, khususnya aparat keamanan dan TPNPB-OPM, untuk menahan diri. Tujuannya adalah mencegah timbulnya ketakutan, stigmatisasi, dan menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. Pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.

Perlindungan dan Pemulihan Menjadi Prioritas

Menyadari dampak kemanusiaan yang ditimbulkan, Komnas HAM mendesak pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan maksimal. Ini mencakup pemulihan kesehatan dan psikologis bagi para korban, baik yang meninggal maupun yang luka-luka. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa warga sipil lainnya tidak terpaksa mengungsi karena alasan keamanan.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan yang dilakukan oleh Satgas Habema. Evaluasi ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, demi tegaknya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Perhatian Serius dan Pemantauan Berkelanjutan

Peristiwa di Kabupaten Puncak ini menjadi perhatian serius Komnas HAM. Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, melakukan koordinasi, dan memantau perkembangan situasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak asasi manusia warga sipil di Papua Tengah terlindungi, dan keadilan dapat ditegakkan.

Tragedi di Kembru ini menjadi pengingat pahit akan harga yang harus dibayar oleh warga sipil dalam setiap konflik. Komnas HAM berharap, seruan ini dapat didengar dan diindahkan, demi terciptanya kedamaian dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di tanah Papua.(Rilis)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here