
Realisasi PAD Saat ini Mencapai Rp307.198.575.587 atau 63,68% dari Target
TIMIKA (28/9/26), NGK— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bergerak cepat menangani masalah kemanusiaan di wilayah terpencil. Pemkab Mimika bersama jajaran TNI/Polri melakukan pendataan secara intensif terhadap pengungsi dari 10 kampung di Jila serta menjamin penyaluran bahan makanan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial secara terpadu.
Hal ini diungkapkan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua1 DPRK Mimika, Asri Akhas dihadiri juga oleh oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, BUMD, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda.
Dalam sidang kali ini dihadiri anggota DPRK 34 orang dari jumlah anggota 44 orang. Sedangkan yang tidak hadir 10 orang. Begitu laporan Sekwan sebelum sidang paripurna dimulai.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Bupati Johannes Rettob merinci langkah-langkah konkret penanganan krisis tersebut. “Dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah telah mengirimkan bahan makanan ke Jila sebanyak hampir delapan ton, dan saat ini sedang disiapkan tambahan 31 ton. Pemerintah daerah senantiasa bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan keamanan dan pemulihan wilayah secara terpadu,” ujar Bupati Johannes Rettob.

Selain fokus pada penanganan pengungsi di Jila, jawaban resmi pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut juga merangkum berbagai tanggapan penting terhadap pandangan seluruh fraksi DPRK Mimika, yang mencakup data dan kebijakan strategis berikut:
Kebijakan Fiskal, Pendapatan dan Defisit Anggaran
Visi Daerah: Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan visi RPJPD Tahun 2025–2029: “Terwujudnya Masyarakat yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif, dan Berdaya Saing Menuju Gerbang Papua Tengah.”
Strategi PAD: Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini mencapai Rp307.198.575.587 (63,68% dari target). Pemkab Mimika mengoptimalkan PAD melalui pengelolaan anggaran secara prudent, akuntabel, dan efisien. Upaya lainnya meliputi percepatan penyaluran kurang bayar bagi hasil lewat koordinasi dengan pemerintah pusat (surat 6 Juli 2026 dan September 2026 serta audiensi bersama DPRK ke Kementerian Keuangan), optimalisasi DBH RI, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak/retribusi, digitalisasi pembayaran (online payment), integrasi data dengan BPN Mimika, pemutakhiran data wajib pajak dan Zona Nilai Tanah (ZNT), operasi sisir penagihan piutang, layanan jemput bola di kampung/kelurahan, hingga program keringanan pajak penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT RI 2026.
SiLPA & Defisit: SiLPA Tahun 2025 sebesar lebih dari Rp1 triliun ditutup secara berimbang sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, mengacu pada LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2025, yang digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga Tahun 2025 (sesuai review BPK dan APIP) serta menutup defisit pendapatan 2025.

Kondisi Fiskal Nasional: Terjadi penurunan dana transfer (TKD) dari pusat secara nasional hingga Rp1 triliun pada tahun ini. APBD Perubahan 2026 disikapi dengan kehati-hatian, efisiensi tinggi (pemangkasan perjalanan dinas, rapat via fasilitas sendiri, operasional kantor untuk dialihkan ke program pro-rakyat), dan skala prioritas.
Penyertaan Modal BUMD
Penyertaan modal sebesar Rp5,8 miliar dialokasikan kepada:
PT Mimika Abadi Sejahtera (Perseroda): Rp4 miliar (Perda No. 9/2020). Bidang usaha meliputi pembangunan SPBU dan pemanfaatan pasir tailing di Mimika (perizinan tailing diproses di Kementerian LHK, nota kesepakatan ditandatangani 17 Juni 2021; rencana bisnis SPBU telah disetujui Pertamina Jakarta). RUPS Tahunan dan audit kinerja transparan diatur sesuai Perda No. 8/2025.
PT Papua Deforestasi Mandiri: Rp700 juta (Perda No. 10/2020).
PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Papua): Rp1,1 miliar (Perda No. 7/2023).
Pengadaan Barang Jasa (PBJ) & Infrastruktur
SDM PBJ: Pemerintah meningkatkan kompetensi pegawai dengan mencatat 143 orang bersertifikat PBJ (Level 1 sebanyak 117 orang, PPK 23 orang, dan LPSE/pengawas 3 orang), serta penguatan pengawasan melalui penerapan SPIP di tiap perangkat daerah.
Infrastruktur & Geografis: Pembangunan jalan, jembatan, air bersih, drainase, dan penanganan banjir diakomodir dalam APBD 2026 secara bertahap sesuai Permen PUPR No. 5/2023, Perpres No. 46/2025, dan Perpres No. 108/2023, dengan mempertimbangkan tantangan topografi, kesiapan dokumen teknis, kewenangan, serta faktor keamanan.
Pendidikan, Kesehatan, dan Layanan Sosial
Pendidikan & Beasiswa: Komitmen pemerataan akses pendidikan, perbaikan kelas di daerah terpencil, sertifikasi guru, serta pelayanan sekolah negeri dan swasta. Beasiswa bagi mahasiswa Amungme dan Kamoro serta OAP berpedoman pada Perbup No. 10/2026.
Kesehatan: RSUD Mimika sebagai rumah sakit rujukan Provinsi Papua Tengah memastikan layanan optimal bagi OAP melalui jaminan kesehatan, obat, dan dokter spesialis. Pembangunan puskesmas di distrik-distrik terus dipacu dengan lahan yang kini siap 100% (kerjasama Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR).
Sekolah Rakyat: Program strategis nasional (Inpres No. 8/2025 & No. 120/2025) didukung APBD melalui tambahan anggaran Rp 8 miliar di Dinas Sosial untuk pematangan lahan, AMDAL dan relokasi masyarakat (pusat membangun fisik, Pemkab menyiapkan lahan, siswa, dan guru).
Standar Pelayanan Minimal (SPM): Pergeseran anggaran difokuskan pada enam urusan wajib pelayanan dasar (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman/Ketertiban Umum, serta Sosial).
Ketenagakerjaan, Ekonomi, dan Retribusi
Tenaga Kerja Lokal: Penerimaan tenaga kerja berpedoman pada Perbup No. 6/2023 yang akan direvisi komprehensif sesuai UU No. 12/2011.

Pemberdayaan Ekonomi & Retribusi: Pendampingan UMKM, subsidi akta koperasi bagi OAP, serta bantuan alat/bibit pertanian dan peternakan. Sementara itu, dari 32 jenis retribusi lama, pemda kini memberlakukan 13 jenis retribusi (termasuk inovasi portal parkir bandara dan Jalan Cenderawasih via Perbup No. 20/2006) menyesuaikan undang-undang perpajakan dan retribusi daerah yang baru.
Alokasi Hibah: Disalurkan melalui OPD teknis (Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Kesra, Dinas Sosial, Dispora, Pariwisata, DPMK, dan Koperasi/UMKM) berpedoman pada Permendagri No. 77/2020. (tob/ka)







