
Provinsi Papua Tengah Berupaya Memperbaiki Tata kelola Otsus Secara Menyeluruh dan Terkoordinasi
TIMIKA (30/9/26), NGK – Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dinilai belum berjalan secara maksimal, bahkan terindikasi mengalami degradasi pelaksanaan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus berupaya memperbaiki tata kelola Otsus secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Langkah konkret telah dimulai sejak 16 Juli 2026, ketika para Gubernur se-Tanah Papua sepakat dan menandatangani 18 Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Otsus Papua, yang disaksikan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta kementerian dan lembaga terkait.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI tertanggal 12 Agustus 2026, yang mewajibkan penyampaian dokumen komitmen bersama, kertas kerja atau jadwal pelaksanaan, tahapan implementasi, serta rancangan aksi perbaikan tata kelola Otsus untuk periode 2026–2027.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Papua Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua, Meki Nawipa, dalam Rapat Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Otonomi Khusus se-Provinsi Papua Tengah, yang digelar secara daring pada Rabu (30/9/2026).

Di Mimika, Zoom Meeting terpusat di Kantor BPKAD Kabupaten Mimika di Timika dan diikuti oleh Bupati Mimka, Johannes Rettob, Wakil Bupati, Emanuel Kemong, Kepala Bappeda, Septinus Timang, dan sejumlah pimpinan OPD. Sementara di Provinsi Papua Tengah, zoom Meeting di pusatkan di Ballroom, Kantor Gubernur.
Rapat dihadiri Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK RI, Dian Patria; Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Ditjen ODA Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M.; serta delapan Bupati se-Provinsi Papua Tengah dan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam arahannya, Dian Patria menyampaikan bahwa terdapat 18 aksi utama, 65 keluaran, dan 84 rincian bentuk keluaran yang wajib diselesaikan pemerintah daerah, dengan batas waktu pencapaian tahap awal pada 30 September 2026. “Kami berharap komitmen ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara nyata demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Meki Nawipa memaparkan 18 poin komitmen utama yang dikelompokkan ke dalam delapan bidang perbaikan, yaitu regulasi, perencanaan dan pengeluaran, koordinasi serta sumber daya manusia, sistem informasi, kualitas data, pengadaan barang dan jasa, transparansi dan akuntabilitas, serta pengawasan dan evaluasi. Target penyelesaian seluruh tahapan ditetapkan mulai Agustus 2026 hingga Juli 2027.
Di sisi lain, sebagai provinsi yang baru berusia empat tahun, Papua Tengah mengakui adanya keterbatasan, khususnya kesiapan sumber daya manusia dan kelengkapan data Orang Asli Papua (OAP). Untuk mengatasinya, pemerintah provinsi menggandeng tenaga ahli dan pakar perancang Otsus, serta menyiapkan skema bantuan keuangan khusus antar-daerah guna menjamin layanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh anak OAP tanpa terkecuali.
Menurut Meki, Papua Tengah tidak hanya mengikuti kesepakatan bersama tersebut, tetapi mulai menerjemahkannya melalui regulasi, pembentukan tim kerja, penguatan data, serta penataan sistem pemerintahan agar pelaksanaan Otsus memiliki dasar kebijakan, sasaran program, dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas.

“Kami sudah menetapkan Perdasus bagi Orang Asli Papua dan menetapkan tim kerja implementasi rencana aksi perbaikan tata kelola Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua Tengah,” kata Meki.
Meki menilai basis data OAP menjadi salah satu fondasi utama yang harus segera dibenahi pemerintah. Menurutnya, data yang tidak lengkap dan tidak akurat dapat menyulitkan pemerintah menentukan penerima manfaat serta memastikan program afirmasi Otsus benar-benar menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran.
“Kami sudah punya tim percepatan untuk pendataan Orang Asli Papua. Kami juga sudah punya tim khusus di Biro Pemerintahan untuk pendataan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia menegaskan pembenahan data OAP bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan ketepatan sasaran kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pengawasan pemanfaatan Dana Otsus di daerah.
“Kalau data Orang Asli Papua itu tidak lengkap, apa yang kita bicara tidak akan terlaksana,” tegasnya.
Meki juga mengakui Papua Tengah sebagai provinsi yang masih relatif baru menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih kuat, tertata, dan mampu menjalankan kewenangan daerah secara efektif.
“Papua Tengah baru empat tahun berdiri. Kami punya banyak kekurangan, banyak SDM. Kalau jujur, kita sebenarnya tidak siap untuk diberikan provinsi. Dan sekarang ini kami sedang berjuang untuk bagaimana menata itu,” jelasnya.
Untuk memperkuat penataan pemerintahan dan birokrasi, Meki mengatakan Pemprov Papua Tengah menggandeng Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Keterlibatan tersebut diarahkan untuk memberikan penguatan terhadap penataan pemerintahan, birokrasi, serta sistem kerja kelembagaan di lingkungan Pemprov Papua Tengah agar lebih efektif, terarah, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.“

Suasana Zoom Meeting di Ballroom, Kantor Gubernur (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)Kami sudah menggandeng mantan Dirjen Otda Prof. Djohermansyah untuk membantu kami dalam penataan pemerintahan dan birokrasi di pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Dan timnya sudah jalan,” kata Meki.
Selain Djohermansyah, Meki menyebut Dr. Agus Sumule turut dilibatkan untuk memberikan masukan dan arahan mengenai pembangunan Papua Tengah, termasuk agenda yang berkaitan dengan pelaksanaan Otsus serta penguatan kebijakan pembangunan daerah.
“Kami juga sudah menggandeng Pak Dr. Agus Sumule, orang yang merancang Otonomi Khusus ini, untuk mengarahkan kita,” ujarnya.
Sebanyak 18 komitmen bersama pemerintah enam provinsi se-Tanah Papua sebelumnya disepakati dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura, 16 Juli 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama untuk memperbaiki pengelolaan Dana Otsus agar lebih transparan, akuntabel, terukur, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut mencakup percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), penerapan penandaan atau tagging seluruh program yang dibiayai Dana Otsus, penggunaan rekening khusus, pembentukan Task Force Interoperabilitas, serta percepatan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam perencanaan dan penganggaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyepakati publikasi berkala pengelolaan Dana Otsus melalui kanal resmi pemerintah, penyusunan basis data penerima manfaat, peningkatan integritas pengadaan barang dan jasa berbasis risiko, memastikan penggunaan Dana Otsus sesuai kebutuhan OAP, serta menindaklanjuti hasil audit, evaluasi, dan rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.
Dalam konteks Papua Tengah, Meki menegaskan implementasi komitmen tersebut harus berjalan seiring dengan pembenahan internal pemerintah daerah. Regulasi, data OAP, kapasitas SDM, sistem birokrasi, perencanaan, penganggaran, serta pengawasan dinilai menjadi bagian yang saling berkaitan dalam memastikan kebijakan Otsus dapat dilaksanakan secara tepat.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa 18 langkah perbaikan tata kelola tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta pemerintah daerah di Tanah Papua membuktikan komitmen melalui pelaksanaan nyata dan konsisten, termasuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus.
Setyo juga menekankan keberhasilan implementasi sangat bergantung pada konsistensi pemerintah daerah menjalankan setiap langkah yang telah disepakati. KPK menyatakan akan melakukan pendampingan, koordinasi, supervisi, dan monitoring agar pengelolaan Dana Otsus memberikan manfaat bagi masyarakat Papua, khususnya OAP.
Sementara itu, pemisahan dan penataan mekanisme pengelolaan Dana Otsus menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan. KPK mendorong penggunaan rekening khusus Dana Otsus agar arus masuk dan keluar anggaran lebih mudah ditelusuri serta pengelolaannya semakin transparan dan akuntabel.
Bagi Papua Tengah, Meki menegaskan pembenahan tata kelola Otsus harus dimulai dari penguatan fondasi pemerintahan, terutama kepastian regulasi, pembenahan data OAP, peningkatan kapasitas SDM, penataan birokrasi, serta penguatan sistem perencanaan dan pengawasan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Papua Tengah memastikan pengelolaan Otsus tidak berhenti pada dokumen dan komitmen administratif, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, dan penganggaran yang memiliki sasaran jelas, dapat diawasi, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pembenahan tata kelola Otsus di Papua Tengah tidak hanya diarahkan untuk memenuhi komitmen bersama, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang mampu memastikan Dana Otsus benar-benar digunakan sesuai tujuan, menjangkau OAP sebagai penerima manfaat, dan memberikan dampak yang dapat diukur dalam pembangunan daerah
Sementara itu, Dr. Sumule Tumbo menegaskan pentingnya pelaksanaan penandaan atau tagging anggaran pada setiap program yang dibiayai dana Otsus, keselarasan peraturan daerah dengan Undang-Undang Otsus, serta sinergi antar-pemerintah daerah melalui mekanisme bantuan keuangan khusus guna menjamin layanan pendidikan dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi bagi masyarakat OAP.
Rapat ini berfungsi sebagai wadah pemantauan kemajuan sekaligus pencarian solusi atas hambatan yang muncul di lapangan, guna memastikan pengelolaan dana Otsus di Papua Tengah berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat. (tob/ka)







