Beranda Serba Serbi Baku “Rebut” Aset di Pelabuhan Pomako Timika

Baku “Rebut” Aset di Pelabuhan Pomako Timika

42
0
BERBAGI
Kesibukan kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan PPI Pomako di Timika (Foto: ist)

JAKARTA (29/10/2026), NGK — Pemerintah Kabupaten Mimika belum menyerahkan aset Pelabuhan Perikanan Pomako di Timika kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Perselisihan berakar pada alasan kabupaten yang mengaitkan aset tersebut dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pelabuhan perikanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kabupaten hanya mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Belum tuntasnya status aset menghambat rencana pengembangan kawasan Pomako menjadi Kampung Nelayan Hub serta modernisasi fasilitas pelabuhan yang disusun Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Harapan kami, proses penyerahan aset ini segera dilaksanakan supaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah bisa membangun Pelabuhan Perikanan Pomako. Kalau asetnya belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan pembangunan, sementara kewenangannya berada di provinsi,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi, MM, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Baku “rebut” asset ini membuat Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., bersama Dr. Carlos Matuan menemui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP untuk mendorong percepatan penyerahan aset tersebut.

Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., bersama Dr. Carlos Matuan menemui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP untuk mendorong percepatan penyerahan aset Pelabuhan Perikanan Pomako di Timika (Foto: ist)

Aset yang dipersoalkan meliputi tanah seluas sekitar 59,6 hektare, bangunan, mesin, serta peralatan pendukung seperti cold storage, pabrik es, dan Air Blast Freezer (ABF). Persoalan ini bermula sebelum terbentuknya Provinsi Papua Tengah; aset tersebut tidak masuk daftar yang dialihkan saat pemekaran wilayah.

Berbagai upaya telah dilakukan sejak 2025, mulai dari surat Sekretaris Daerah, koordinasi yang melibatkan KPK, hingga surat Gubernur Papua pada 17 September 2026 dan pertemuan antara pimpinan daerah terkait. Hingga kini belum ditemukan penyelesaian yang memadai.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan, kabupaten tidak memiliki kewenangan maupun pendanaan untuk membangun pelabuhan tersebut. Penyerahan aset menjadi syarat mutlak agar pembangunan dapat dilaksanakan, sehingga fasilitas yang lebih memadai dapat terwujud dan mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan di wilayah tersebut. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here