JAYAPURA (30/10/26), NGK — Perebutan tanah antara pemerintah dan masyarakat adat tidak semata-mata berkaitan dengan batas wilayah atau besarnya uang ganti rugi. Konflik tersebut berakar pada perbedaan cara pandang terhadap tanah, lemahnya pengakuan terhadap hak ulayat, serta minimnya pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Hal itu disampaikan Zadrak Wamebu dalam sesi materi Analisis Sosial: Perebutan Tanah antara Pemerintah dan Masyarakat Adat, Pada Pelatihan Training Of Trainer untuk bagi calon Fasilitator Masyarakat Adat yang di gelar YALI Papua , Yayasan EcoNusa,Foker LSM Papua dan The Samdhana Institut pada Rabu, 28 Oktober 2026,
Dalam pemaparannya, Mantan Wakil Bupati Jayapura Zadrak menjelaskan bahwa bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya. Tanah merupakan bagian dari identitas, sejarah, hubungan dengan leluhur, serta sumber kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebaliknya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola ruang wilayah bagi kepentingan pembangunan, seperti pembangunan jalan, pelabuhan, perumahan, dan investasi. Perbedaan pandangan mengenai fungsi dan penguasaan tanah inilah yang kerap memicu konflik antara pemerintah dan masyarakat adat.
“Pemerintah melihat tanah sebagai sumber daya yang dapat dialokasikan untuk kepentingan umum, sedangkan masyarakat adat memandang tanah sebagai warisan leluhur yang memiliki ikatan sosial, budaya, dan kehidupan,” demikian pokok persoalan yang diuraikan dalam materi tersebut.
Lemahnya Pengakuan Hak Ulayat Memicu Konflik
Zadrak mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan konflik tanah adat terus terjadi. Salah satunya adalah perbedaan sistem penguasaan tanah.
Pemerintah menggunakan sistem administrasi pertanahan yang mengandalkan dokumen tertulis dan sertifikat, sedangkan masyarakat adat mengenal hak ulayat yang ditentukan melalui sejarah penguasaan, kesepakatan adat, serta batas-batas wilayah berdasarkan tanda alam dan pengetahuan leluhur.
Persoalan muncul ketika wilayah adat belum dipetakan dan dicatat secara resmi. Dalam situasi tersebut, hak masyarakat adat berisiko terabaikan dalam proses administrasi maupun perencanaan pembangunan.
Selain itu, proses pengambilan keputusan yang tidak partisipatif turut memperbesar potensi konflik. Rencana pembangunan terkadang disampaikan kepada masyarakat ketika proyek akan dilaksanakan, tanpa melalui musyawarah yang sungguh-sungguh mempertimbangkan pandangan dan keputusan masyarakat adat.
Tekanan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi juga dinilai dapat mengesampingkan kajian dampak sosial serta budaya. Kondisi ini diperburuk oleh kesenjangan informasi dan kurangnya pemahaman timbal balik antara aparat pemerintah dan masyarakat adat mengenai hukum negara maupun nilai-nilai adat.
Menurut Zadrak, konflik tanah adat memiliki dampak luas. Secara sosial, konflik dapat memecah hubungan antarwarga, menimbulkan kecemasan kehilangan tempat tinggal, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Secara ekonomi, masyarakat dapat kehilangan lahan berkebun, wilayah berburu, serta akses terhadap hasil hutan yang selama ini menopang kehidupan mereka. Sementara dari sisi budaya, hilangnya akses terhadap wilayah leluhur dapat menghambat pelaksanaan upacara adat dan melemahkan pewarisan nilai budaya kepada generasi muda.
Bagi pemerintah, konflik juga berpotensi menghambat pelaksanaan proyek pembangunan dan menimbulkan persepsi bahwa hak masyarakat adat tidak dihormati.
Penyelesaian Tidak Cukup dengan Uang Ganti Rugi
Zadrak menilai, salah satu hambatan utama penyelesaian konflik adalah belum jelasnya batas wilayah adat, belum adanya mekanisme musyawarah yang menempatkan lembaga adat sebagai pihak setara, serta terbatasnya tenaga pendamping yang memahami hukum negara sekaligus nilai-nilai adat.
Penyelesaian yang hanya berfokus pada pembayaran uang ganti rugi juga dinilai belum tentu menjawab persoalan mendasar, terutama ketika masyarakat kehilangan tanah sebagai sumber kehidupan dan ruang kebudayaan.
Karena itu, ia mendorong pendekatan penyelesaian yang tidak berhenti pada kompensasi finansial, tetapi turut mempertimbangkan pemulihan hak, pengembalian tanah, atau penyediaan tanah pengganti yang layak apabila hal tersebut menjadi pilihan yang disepakati.
“ Pada tahap pencegahan, pemetaan dan pendaftaran wilayah adat perlu dilakukan bersama oleh lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat. Setiap rencana pembangunan yang berdampak pada wilayah adat juga harus didahului konsultasi dan musyawarah yang bermakna, dengan informasi yang lengkap serta tanpa paksaan.” tuturnya
Kajian dampak sosial dan budaya perlu dilakukan sebelum proyek dimulai. Jika konflik telah terjadi, para pihak dapat melibatkan mediator yang dipercaya bersama, seperti tokoh adat, tokoh agama, atau pihak independen.
Dalam jangka panjang, pendidikan hukum bagi masyarakat adat dan peningkatan pemahaman aparat terhadap sistem adat perlu diperkuat. Pemerintah dan lembaga adat juga perlu membangun ruang dialog yang berkelanjutan agar persoalan pertanahan tidak selalu berujung pada konflik.
Menggugat Makna Kesejahteraan Setelah 81 Tahun
Salah satu pertanyaan kritis yang mengemuka dalam materi tersebut adalah mengenai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah memiliki mandat mengelola sumber daya dan wilayah untuk kepentingan masyarakat. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah masyarakat adat benar-benar telah menikmati kesejahteraan setelah 81 tahun Indonesia merdeka.
“Pertanyaan ini menjadi penting ketika pembangunan berlangsung di atas tanah adat, tetapi masyarakat pemilik wilayah justru menghadapi ancaman kehilangan tanah, hutan, sumber penghidupan, dan ruang budaya mereka.” Kata Zadrak Wamebu
Konflik tanah, dengan demikian, bukan hanya persoalan administrasi pertanahan. Konflik juga menyangkut keadilan pembangunan, pengakuan terhadap identitas masyarakat adat, serta siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.
Peserta Soroti Hutan Adat dan Persoalan Sertifikat Tanah
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, konflik pertanahan, dan penguatan masyarakat adat.
Banyak dari peserta yang mempertanyakan peluang dan tantangan bagi masyarakat dalam mengelola skema hutan desa dan hutan adat.
Sorotan juga tertuju pada persoalan pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Ia mempertanyakan kasus ketika masyarakat adat telah menerima kompensasi tanah, tetapi kemudian muncul sertifikat pelepasan tanah yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses dan perlindungan hak masyarakat.
Ia juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian apabila terdapat dugaan manipulasi sertifikat dalam proses pelepasan tanah.
“ langkah yang dapat dilakukan generasi muda dan community organizer (CO) untuk membangun kekuatan masyarakat dari tingkat akar rumput.” Tambahnya.
Diskusi juga menyoroti paradoks pemetaan wilayah adat. Di satu sisi, organisasi masyarakat sipil atau civil society organizations (CSO) gencar mendorong pemetaan wilayah adat. Namun, di sisi lain, kerusakan hutan dan hilangnya wilayah ulayat masih terjadi.
Pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa pemetaan belum selalu mampu menghentikan perusakan hutan dan melindungi masyarakat adat dari kehilangan wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Zadrak mengajak peserta mengkritisi pendekatan advokasi yang hanya berorientasi pada pemetaan dan permohonan pengakuan kepada pemerintah.
Ia mempertanyakan kembali siapa yang sesungguhnya memiliki tanah di Papua dan bagaimana hak masyarakat adat seharusnya ditempatkan dalam proses pengakuan tersebut.
Dalam konteks Papua, ia menegaskan pentingnya memahami bahwa tanah memiliki sejarah penguasaan dan hubungan adat yang telah ada jauh sebelum administrasi pemerintahan modern terbentuk.
Putusan MK 35/2012 Jadi Dasar Penting Hutan Adat
Dalam tambahan penjelasannya, Direktur YALI Papua Nicodemus Yomaki menyinggung kebijakan daerah yang telah membuka ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan secara mandiri.
Ia menyebut Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua yang terbit pada 2008 sebagai salah satu landasan penting dalam pembahasan pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Kebijakan tersebut, menurut pemaparannya, memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan tanpa harus membentuk perusahaan.
Ia juga menyinggung perkembangan kebijakan perhutanan sosial pada 2016 yang dinilai memiliki keterkaitan dengan gagasan pengelolaan hutan oleh masyarakat yang telah berkembang sebelumnya di Papua.
Selain itu, Direktur YALI Papua yang akrab di sapa Deny Yomaki menekankan pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas hutan.
”Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Namun, pelaksanaan dan perlindungan hak tersebut tetap memerlukan langkah-langkah hukum serta kebijakan yang sesuai, termasuk penyelesaian persoalan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.” tegas Yomaki
Pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat juga terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara khusus berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Kehutanan dan kedudukan hutan adat.
Memperkuat Kesadaran dan Gerakan Akar Rumput
Perjuangan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan memetakan wilayah atau memperoleh dokumen pengakuan. Upaya perlindungan tanah adat juga membutuhkan penguatan organisasi masyarakat, pemahaman hukum, partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Pada akhirnya, pembangunan yang berkeadilan tidak semestinya menjadikan masyarakat adat sebagai pihak yang harus menanggung kehilangan tanah dan sumber kehidupannya. Penghormatan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan bersama. (rilis)








