
NABIRE (24/9/62), NGK— Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 mengalami koreksi turun sebesar Rp113,19 miliar atau sekitar 13,48 persen. Pos yang semula diproyeksikan sebesar Rp839,77 miliar tersebut kini disesuaikan menjadi Rp726,58 miliar,”
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Tengah di Nabire, Rabu (24/9/2026).
Agenda sidang tersebut berfokus pada penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) TA 2026.
Rapat paripurna penting ini turut dihadiri oleh pimpinan dan segenap anggota DPR Papua Tengah, unsur Forkopimda Provinsi Papua Tengah, Pimpinan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Penjabat Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta jajaran, serta para staf ahli gubernur, asisten sekda, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
Di balik penurunan pada sektor pendapatan sah tersebut, Gubernur Meki memaparkan bahwa struktur Perubahan APBD secara keseluruhan justru menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan, baik pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Penyesuaian fiskal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD hingga Semester I TA 2026 serta prognosis enam bulan berikutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Nawipa mengatakan, secara agregat, total pendapatan daerah yang semula direncanakan senilai Rp2,43 triliun, meningkat menjadi Rp2,75 triliun—mengalami penambahan sekitar Rp321,09 miliar. Lonjakan ini didorong oleh pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar, serta pendapatan transfer yang melonjak dari Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, penyesuaian dilakukan secara masif dari Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun, atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun. Gubernur Meki menegaskan, tambahan belanja ini diarahkan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan program prioritas dengan tetap memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran yang semakin terbatas.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga disesuaikan secara signifikan, yakni dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun, atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.
Dokumen Perubahan PPAS menegaskan bahwa penyesuaian target pendapatan ini telah melalui kalkulasi matang, meliputi evaluasi realisasi hingga Semester I, kepatuhan regulasi, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, dinamika proyeksi PAD dan transfer, hingga penetapan SiLPA berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025.
Menutup pidatonya, Gubernur Meki mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran secara cermat dan konsisten. Ia menekankan agar tidak ada program yang berorientasi sekadar menyerap anggaran tanpa manfaat jelas, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral kepada masyarakat Papua Tengah. (ka)







