
Komisi A DPR Kota Jayapura Gelar Sosialisasi Perda Pendataan Wilayah Administrasi Pemerintahan
JAYAPURA (30/10/26), NGK -– Luas wilayah Kota Jayapura mengalami penyusutan, terutama di wilayah laut. Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendataan Wilayah Administrasi Pemerintahan seluas 940 kilometer persegi. Tapi berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura, Permendagri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, sehingga luas wilayah kota Jayapura menyusut menjadi 835,439 Kilometer persegi.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPR Kota Jayapura, Fajar Wainggai ketika membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendataan Wilayah Administrasi Pemerintahan yang berlangsung di Kantor Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Jumaat (30/10/2026). Dan hadir dalam kegiatan itu, Lurah Ardipura, Philipus Wamea dan empat utusan dari Kelurahan Ardipura.
“Berdasarkan sejumlah regulasi di Kementerian Dalam Negeri, maka Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendataan Wilayah Administrasi Pemerintahan yang sifatnya masih indikatif, akan disesuaikan sehingga luas Kota Jayapura yang tadinya seluas 940 kilometer persegi menyusut menjadi 835,439 Kilometer persegi,” ungkap Fajar Wainggai dihadapan para peserta sosialiasi yang berasal dari Kelurahan Ardipura, Entrop, Hamadi dan Kampung Tobatji.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jayapura, Mardiana Sinaga membenarkan adanya pengurangan luas wilayah Kota Jayapura sebagai konsekwensi dari sejumlah regulasi di Kementerian Dalam Negeri dan juga dari Badan Informasi Geospasial (BIG). “Pengurangan ini, terutama terjadi di wilayah laut yaitu wilayah laut yang berbatasan dengan Kabupaten Jayapura dan Keerom ini tercatatat dalam data Badan Informasi Geospasial (BIG),” kata Mardiana Sinaga.
Perubahan ini menurut Ketua Komisi A, Fajar Wainggai, bahwa Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah administrasi pemerintahan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kendala. Penegasan batas wilayah dinilai penting untuk memastikan kepastian administrasi kependudukan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung perencanaan pembangunan di tingkat kampung dan kelurahan.
“Persoalan ini menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendataan Wilayah Administrasi Pemerintahan,” ujar Fajar Wainggai.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayapura, Crista Vanessa Urbinas, S.IP., M.M.Si., mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparat pemerintahan dan RT serta RW dan tokoh masyarakat mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2018 sekaligus memperjelas batas wilayah administrasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.
Crista Vanessa Urbinas, S.IP., M.M.Si menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di Kampung Koya Koso, Komisi A telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Jayapura untuk memperoleh penjelasan mengenai perubahan regulasi dan perkembangan penataan wilayah administrasi.
“Kami sudah melakukan pertemuan sebelumnya dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Jayapura untuk mendapatkan penjelasan terkait perda tersebut. Untuk menindaklanjuti hal itu, kami datang ke Kampung Koya Koso untuk bertemu dengan aparat pemerintahan kampung sekaligus melihat kembali persoalan yang berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya.
Urbinas menjelaskan, hasil koordinasi tersebut menunjukkan adanya perubahan data wilayah yang perlu ditindaklanjuti dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura, Permendagri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah administrasi pemerintahan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kendala. Penegasan batas wilayah dinilai penting untuk memastikan kepastian administrasi kependudukan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung perencanaan pembangunan di tingkat kampung dan kelurahan. Persoalan ini menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendataan Wilayah Administrasi.
USULAN KELURAHAN HANYAN
Dalam kegiatan sosialisan itu, Kepala Distrik Jayapura Selatan, Afrida Soro menyatakan, luas wilayah Ardipura, Entrop dan Hamadi, luas wilayahnya sngat besar. “Kami mengusulkan agar, di Entrop, ada satu keluarahan baru,” kata Mama Afrida Soro.
Usulan Kepala Distrik Jayapura Selatan itu, disambut baik oleh utusan dari Kelurahan Ardipura, Entrop, Hamadi dan juga dari Kampung Tobatji. “Kami sangat Setuju, kalau di Entrop ada satu kelurahan baru dan kelurahan itu bernama, Kelurahan Hanyan, sesuai nama tempatnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Andi Taurui yang disambut tepuk tangan.
Menanggapi usulan Kelurahan Hanyan itu, Ketua Komisi A DPR Kota Jayapura, Fajar Wainggai menyatakan, bahwa komisi A dan Tata Pemerintahan Kota Jayapura akan mendukung usulan Kelurahan hanyan ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jayapura, Mardiana Sinaga, mengatakan, usulan untuk membentuk Kelurahan baru di Entrop, akan dibelajari lagi. “ Kalau jumlah pendudukannya memungkinkan dan luas wilayahnya cukup, maka tidak mustahil, ada pemekaran kelurahan baru di Entrop.
Selain usulan kelurahan Hanyan di Entrop, terungkap juga sejumlah usulan tentang batas wilayah antara Hamadi dan Kampung Tobatji. “Batas wilayah Kelurahan Hamadi dan Kampung Tobatji, sangat kabur. Untuk itu, perlu kepastian soal batas wilayah ini,” ungkap utusan dari Kampung Tobatji.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi berlanjut pada kesepakatan yang memberikan kepastian batas wilayah dan membantu memperjelas data kependudukan masyarakat.
Komisi A DPRK Jayapura mendorong agar proses penegasan batas wilayah dapat diselesaikan sebelum akhir 2026. Selain Koya Koso dan Koya Barat, persoalan batas antara Hamadi dan Tobatji juga menjadi bagian dari agenda tindak lanjut.
Langkah berikutnya adalah mengidentifikasi kendala di masing-masing wilayah, mempertemukan pemerintah yang berbatasan, serta memastikan proses penegasan batas mengacu pada regulasi dan data koordinat yang berlaku.
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tindak lanjut terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2018, termasuk kemungkinan revisi perda atau penyesuaian melalui peraturan wali kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan batas wilayah yang lebih jelas dan data administrasi yang selaras, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah di Kota Jayapura. (krist)







