Beranda Nusantara Masyarakat Adat Tabi Dukung Pemerintah Selesaikan Masalah Papua

Masyarakat Adat Tabi Dukung Pemerintah Selesaikan Masalah Papua

647
0
BERBAGI

SENTANI, NGK – Papua, masih diselimuti berabagi persoalan. Mulai dari persoalan integrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), persoalan kemanan, dan juga kondisi rakyat yang terkungkung dalam kemiskinan. Sementara itu, ada kelompok rakyat yang menuntut untuk pisah dari Indonesia. Berbagai persoalan yang dihadapi rakyat Papua ini menjadi sorotan para tokoh adat di kawasan Tabi.

Untuk itu, pada Senin, 21 Februari 2022, Barisan Merah Putuh (BMP) Papua bersama sejumlah tokoh adat dari Tabi mendeklarasikan pernyataan untuk mendukung Pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua secara bermartabat melalui rekonsilisasi menuju Papua yang aman, tentram dan damai.

Deklarasi ini dicetuskan di Pendopo (Obhe) Adat Pongkonoware Kampung Pande Doyo Lama, Distrik Waibu, Senin (21/02/2022).

Isi deklarasi yang dicetuskan itu, adalah : Pertama, masyarakat adat Tabi mendukung penuh upaya penyelesaian konflik di Papua secara bermartabat demi terciptanya Papua damai. Kedua, masyarakat adat Tabi bersama pemerintah bertekad menyelesaikan masalah Papua melalui rekonsiliasi menuju Papua damai. Ketiga, masyarakat adat Tabi mendukung implementasi UU Otsus Nomor 02Tahun 2021 dan rencana pemekaran DOB menuju Papua damai dan sejahtera.

Salah satu tokoh adat Tabi, Barnabas Nukuboy ditengah acara deklarasi tersebut mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada negara yang terus mengupayakan penyelesaian masalah Papua dengan cara-cara yang bermartabat.

Dikatakan, perhatian negara sangat besar sekali terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal ini terbukti dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Otsus Fase Kedua tetapi juga adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Nukuboy mengajak semua komponen masyarat adat di Papua untuk menerima Otsus Fase Kedua, sebab semua situasi kemelut yang dialami oleh masyarakat Papua untuk mendapat kemakmuran dan kesejahteraan yang disediakan oleh negara telah termuat secara utuh dan menyeleuruh dalam UU Otsus Jilid II.

Sebab menurut Barnabas, lahirnya Otsus Jilid II juga tidak terlepas dari perhatian negara untuk membangun Papua dan terlebih dalam upaya negara menyelesaikan sejumlah permasalahan yang kini dialami oleh provinsi tertimur di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Hanya saja, kami sebagai masyarakat adat perlu memberi masukan kepada negara untuk di Otsus fase kedua ini betul-betul memberikan ruang dan perhatian kepada kami. Karena pengalaman, pada Otsus fase pertama, masyarakat adat kurang pendapat perhatian akibat banyaknya intervensi pemerintah ke kampung-kampung lewat pemerintahnya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Anggota MRP Pokja Adat yang juga sebagai salah satu tokoh adat Tabi, Herman Yokhu menandaskan, hasil deklarasi yang dilakukan oleh pihaknya saat ini tentu akan bermuara kepada rekonsiliasi Papua damai dan bermartabat. Karena Papua yang damai dan bermartabat adalah tujuan atau ending dari cita-cita bersama sebagai warga negara dalam bingkai NKRI.

Untuk tujuan itu, maka upaya penyelesaian maslah Papua secara bermartabat dan damia harus dimulai dari Tanah Tabi atau negeri matahir terbit, karena Tabi merupakan matahari yang memberikan sinar kepada seluruh warga masyarakat Papua secara khusus dan Indonesia secara umum, maka deklarasi masyarakat adat Tabi saat ini menapilkan rekonsiliasi terhadap Papua damai dan bermartabat.

”Tetap Otsus di dalam koridor berdasarkan UU Nomor 02 Tahun 2021. Kendati ada kelompok-kelompok yang berkeinginan seperti teman-teman saya yang dibahawi oleh ketua MRP gugat UU Nomor 02 Tahun 2021 ke Mahkama Konsitusi(MK) untuk tolak Otsus Jilid II, dan itu wajar-wajar saja tetapi pada akhirnya semua pasti menunggu keputusan dari MK,” pungkasnya.

Yokhu menjelaskan, sekalipun MRP secara kelembagaan menolak Otsus Jilid II dengan mengajukan gugatan ke MK, tetapi dirinya selaku tokoh adat yang juga anggota MRP Pokja Adat mengatakan bahwa Otsus Jilid II harus di berlakukan di Tanah Papua sebab segala sesuatu akan terjadi indah pada waktunya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Mandala Trikora, Ali Kabiay menuturkan, dengan adanya deklarasi masyarakat adat Tabi ini dapat menggugah pemerintah pusat mengambil langkah-langkah dengan mengundang semua tokoh-tokoh masyarakat di Papua, termasuk tokoh-tokoh yang bersebrangan dengan prinsip kedaulatan sehingga bersama sama secara mufakat untuk mencari jalan tengah.
Dijelaskan, yang paling inti dari deklarasi adalah pihaknya mendorong terjadinya rekonsiliasi damai yang bermartabat, bermoral, sehingga tidak ada yang merasa benar, tidak ada yang merasa bersalah namun semua pihak duduk bersama mencari jalan tengah akhir konflik di Papua.

“Dengan memakai konsep-konsep pemikiran dari bagimana masyarakat adat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi, maka kami minta jika bentul – betul diadakan rekonsiliasi harus masyarakat adat dlibatkan karena kami yakin penyelesaian secara adat adalah penyelesaian yang baik,” imbunya.

Kabiay menandaskan, untuk rekonsiliasi ini tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar tetapi mencari jalan tengah antara pemerintah, negara tokoh-tokoh yang bersebrangan dengan negara hadirkan, duduk bersama mencari solusi jalan tengah terkait bagaimana menyelsaikan konflik yang terjadi di Papua.

“Karena konflik yang sering terjadi di Papua ini membuat pembangunan tidak berjalan lancar di beberapa wilayah yang terjadi konflik. Kami juga mendukung aparat keamanan untuk menjaga wilayah Papua sesaui tupoksi masing-masing dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (vihky)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here