Beranda Hukum Tuduhan Pelaku Percobaan Pembunuhan Warinussy Berlanjut

Tuduhan Pelaku Percobaan Pembunuhan Warinussy Berlanjut

338
0
BERBAGI
Zakarias Tibiay memberikan kuasa hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy, SH sebagai Kuasa Hukumnya.

MANOKWARI (22/9/25), NGK – Pengadilan Negeri Manokwari membebaskan Zakarias Tibiay dari tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy Rabu (17/9) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Kalau begitu, siapa pelaku percobaan pembunuhan?

Untuk mengusut siapa dalang dan pelaku percobaan pembunuhan itu, maka Senin (22/9) Zakarias Tibiay memberikan kuasa hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy, SH sebagai Kuasa Hukumnya.

Penandatangan surat kuasa hukum

“Secara resmi, Zakarias Tibiay (ZT) memberikan kuasa hukum kepada saya,” kata Yan Christian Warinussy melalui rilisnya yang diterima New Guinea Kurir (NGK) pada Senin (22/9/2025)

Dalam rilis itu disebutkan, pemberian kuasa hukum ini sesuai amanat Pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Jadi Zakarias Tibiay telah menyerahkan kuasa kepada saya sesuai amanat Pasal 1992 KUH Perdata tersebut untuk mewakili kepentingan hukumnya. Yaitu untuk melakukan segera langkah hukum pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang membebaskan Zakarian dari dakwaan percobaan pembunuhan karena tidak terbukti.

Dalam rilis itu disebutkan juga, dalam putusan pengadilan, Zakarias Tibiay dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dan atau terlibat dalam dakwaan kedua mengenai peristiwa pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap Yan Christian Warinussy.

Yan Christian Warinussy

“Sebagai kuasa hukum dari Zakarias Tibiay, saya akan memulai langkah hukum dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak berkompeten yang telah melakukan tindakan hukum terhadap klien,” tegas Warinussy.

Seperti diberitakan NGK, Kamis (18/9/2025), bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonis tujuh bulan dan 10 hari gara-gara Zakarias Tibiay dituduh miliki senjata api. Tapi Zakarias tidak terbukti laukan percobaan pembunuhan terhadap Advokad Yan Christian Warinussy.

Dalam putusan sidang perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk, Zakarias Tibiay dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kesatu yaitu diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan Laras panjang jenis AK-47. Yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951.

Tapi dari fakta sidang sebelumnya, tidak ada satu orang saksi pun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keterlibatan Zakarias, mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47.

Sementara dalam dakwaan kedua, Zakarias Tibiay dituduh terlibat perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy. Tapi dalam dakwaan ini pun, jaksa tidak bisa membuktikan sehingga hakim menyatakan Zakarias Tibiay  sama sekali tidak terbukti dan dibebaskan.

Lalu mengapa Polresta Manokwari menuduh dan menangkap Zakarias?  Apakah Zakarias ditangap dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh ? (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here