KIMAAM (10/8/26), NGK — Di tengah arus informasi yang bergerak begitu cepat di ruang digital, media sosial seharusnya menjadi ruang yang menjaga kedamaian, bukan ladang tuduhan yang melukai. Namun, awal Agustus 2026, hal yang justru terjadi sebaliknya menyapa masyarakat di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke.
Sebuah poster dan rangkaian informasi beredar luas di Facebook, yang menyasar Arnoldus Anda, seorang aktivis dan Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Papua Merauke. Tuduhan-tuduhan yang belum terverifikasi itu membawa muatan ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, hingga intimidasi yang terasa nyata dampaknya di wilayah Merauke dan seantero Papua Selatan.
Berdasarkan laporan Adrianus Tampiama, Jurnalis Rakyat GP Papua yang diterima NGK melalui WhatApp, Senin (10/8/2026), bahwa saat ini, informasi yang beredar itu menyebutkan nama-nama tertentu yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut—Diana Marowa dan Jecko Howay. Meski demikian, keluarga dan masyarakat menegaskan bahwa kebenaran serta peran masing-masing pihak yang disebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang sah, bukan dihakimi di ruang publik secara sepihak.
Merespons situasi yang berkembang, pada tanggal 10 Agustus 2026, keluarga dan masyarakat Distrik Kimaam menyampaikan pernyataan sikap yang tegas. Mereka menilai penyebaran informasi yang belum teruji tidak saja merugikan nama baik dan kehormatan seseorang, melainkan juga membahayakan keselamatan serta berpotensi mengoyak kerukunan yang telah terjalin di tengah masyarakat. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti yang kuat, menurut mereka, adalah tindakan yang tidak adil dan berpotensi memperkeruh suasana sosial.
“Setiap tuduhan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan disebarkan begitu saja di media sosial seolah-olah sudah menjadi kebenaran,” demikian tekad yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Berdasarkan keprihatinan itu, masyarakat menyampaikan lima sikap tegas: mengecam segala bentuk penyebaran ujaran kebencian, fitnah, intimidasi, dan informasi yang belum terverifikasi; meminta seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan kembali tuduhan atau poster yang belum terbukti kebenarannya; mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Merauke untuk mengusut peristiwa ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan bukti digital serta peraturan yang berlaku; menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di tanah Papua Selatan; serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penegak hukum, dengan harapan siapa pun yang kelak terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini menjadi pesan yang jernih dari tanah Kimaam: kebebasan berekspresi di dunia digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menebar kebencian atau menjatuhkan orang lain tanpa dasar yang kuat. Di tengah perbedaan pandangan dan pendapat, kebenaran harus ditegakkan melalui jalur yang benar, dan keadilan harus menjadi milik setiap orang, tanpa dikorbankan oleh informasi yang beredar secara sepihak.
Dengan pernyataan ini, masyarakat Distrik Kimaam pun menyampaikan harapan agar suasana tetap kondusif, persatuan tetap terjaga, dan hukum dapat berjalan guna melindungi setiap warga dari ketidakadilan yang lahir dari ruang maya. (ka)








