Beranda Hukum YKKMP Menyerukan, Indonesia Segera Buka Akses Wartawan Internasional

YKKMP Menyerukan, Indonesia Segera Buka Akses Wartawan Internasional

48
0
BERBAGI
Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), , Theo Hesegem. (Foto: Dok YKKMP)

WAMENA (31/8/26), NGK — Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) melalui Direktur Eksekutifnya, Theo Hesegem, menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera membuka akses yang lebih luas bagi wartawan internasional, pemantau hak asasi manusia, peneliti, lembaga kemanusiaan, serta mekanisme HAM internasional untuk melakukan pemantauan, peliputan, dan verifikasi secara langsung di wilayah Papua.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Wamena pada Senin, 31 Agustus 2026, Theo Hesegem menyatakan bahwa keterbukaan bukanlah ancaman bagi negara. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kepada masyarakat Papua dan dunia internasional bahwa kebijakan, operasi keamanan, penegakan hukum, serta penanganan konflik di Papua dilaksanakan berdasarkan hukum, prinsip keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Fakta Harus Dibuktikan, Bukan Ditutupi

YKKMP menilai bahwa dalam berbagai peristiwa yang terjadi di Papua, sering muncul informasi dan versi yang berbeda-beda dari pemerintah, aparat keamanan, kelompok bersenjata, masyarakat sipil, korban, keluarga korban, maupun organisasi kemasyarakatan. Dalam situasi tersebut, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan atau bantahan, melainkan verifikasi yang kredibel berdasarkan data, bukti, kesaksian, dan kondisi nyata di lapangan.

“Jika suatu peristiwa tidak mengandung pelanggaran hukum atau pelanggaran HAM, maka fakta dan bukti seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan dan membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM, negara berkewajiban memastikan adanya penyelidikan yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Theo Hesegem.

Wartawan Bukan Musuh Negara

Lebih lanjut, Theo Hesegem menegaskan bahwa wartawan internasional yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tidak seharusnya dipandang sebagai musuh atau ancaman terhadap negara. Wartawan berfungsi mencari informasi, memeriksa fakta, mendokumentasikan peristiwa, serta menyampaikan informasi kepada publik. Dalam konteks Papua yang memiliki situasi konflik dan keamanan yang kompleks, kerja jurnalistik yang profesional justru dapat mengurangi kesimpangsiuran informasi.

YKKMP juga memahami bahwa setiap orang, termasuk wartawan asing, wajib menghormati hukum Indonesia. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh digunakan untuk membatasi pekerjaan jurnalistik yang dilakukan secara sah. “Perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan seharusnya dijawab dengan data, klarifikasi, dan hak jawab, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau kriminalisasi,” ujarnya.

Masyarakat Papua Butuh Kebenaran

Lembaga pembela HAM ini menilai bahwa masyarakat Papua tidak membutuhkan propaganda, melainkan kebenaran, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Ketika terjadi peristiwa seperti penembakan, kematian warga sipil, pengungsian, penangkapan, atau dugaan pelanggaran HAM, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seruan Kepada Pemerintah

Berdasarkan pandangan tersebut, YKKMP secara resmi menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan delapan hal: membuka akses lebih luas bagi wartawan internasional; menjamin kebebasan dan keselamatan pers; memberikan ruang bagi pemantau HAM independen; menjamin perlindungan terhadap korban, saksi, dan pembela HAM; memastikan penyelidikan yang kredibel atas setiap dugaan pelanggaran; membuka data dan informasi untuk publik; menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial; serta mendorong dialog dan verifikasi lintas pihak.

Negara Kuat Tidak Takut Fakta

Theo Hesegem menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang menutup diri dari pemeriksaan, melainkan negara yang berani diperiksa, berani membuka informasi, dan berani memperbaiki kesalahan. “Fakta tidak perlu ditakuti. Papua tidak membutuhkan kegelapan informasi, melainkan keterbukaan, fakta, keadilan, dan keberanian untuk mengungkap kebenaran. Kebenaran harus dibangun berdasarkan fakta, bukti, kesaksian yang teruji, dan proses hukum yang adil,” pungkasnya. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here