NABIRE (18/3/26), NGK – Di tengah riuh rendah pemekaran provinsi di tanah Papua, sebuah isu krusial kembali mengemuka, yakni soal kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, dengan tegas menyatakan bahwa saham yang kini masih tercatat atas nama Provinsi Papua, sejatinya adalah hak Provinsi Papua Tengah. Ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan sebuah perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang berakar pada amanat undang-undang.
Jejak Divestasi dan Logika Hukum
Perjalanan divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui BUMD PT Papua Divestasi Mandiri, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua, kini menjadi titik krusial pasca-pemekaran.
John Gobai, yang juga seorang pejuang hak-hak masyarakat adat itu, menekankan bahwa logika hukum dan keadilan menuntut aset ini beralih ke Papua Tengah. Alasannya sederhana: PT Freeport Indonesia beroperasi di Kabupaten Mimika, yang kini merupakan bagian integral dari Provinsi Papua Tengah.

“Secara logika hukum dan keadilan, aset BUMD ini harus mengikuti lokasi operasional perusahaan yang dikelolanya,” ujar Gobai, merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur perpindahan aset, termasuk BUMD, yang lokasinya berada di provinsi baru. Pasal 14 ayat 8 bahkan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan jika penyerahan aset tidak dilaksanakan tepat waktu, menunjukkan betapa vitalnya proses ini.
Otonomi Baru, Regulasi Baru, dan Aspirasi Adat
Gobai juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua yang menjadi dasar pembentukan BUMD tersebut tidak otomatis berlaku di Papua Tengah. Sebagai provinsi otonom baru, Papua Tengah memiliki hak dan kewajiban untuk merumuskan regulasi sendiri. Langkah konkretnya, DPRPT akan segera mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan saham Freeport.
Namun, yang membuat usulan ini semakin menarik adalah aspirasi untuk mengalokasikan persentase khusus bagi masyarakat adat. Gobai melihat ini sebagai bentuk keadilan fundamental bagi mereka yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan raksasa di tanah leluhur mereka. “Mereka berhak mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” tuturnya penuh keyakinan.
Menuju Kesejahteraan yang Merata
Lebih dari sekadar perpindahan administratif, peralihan aset ini adalah sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sumber daya alam Papua benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah penghasil. Selama ini, dampak langsung kegiatan pertambangan memang dirasakan, namun manfaat ekonominya belum optimal bagi masyarakat Papua Tengah, khususnya di Mimika.
“Dengan kepemilikan saham melalui BUMD provinsi, kami berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan,” harap Gobai. Ia menyadari bahwa proses ini memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, Pemprov Papua, dan Pemprov Papua Tengah. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif, bukan konfrontasi.
Ajakan Kolaborasi dan Transparansi
“Kami mengajak Gubernur Papua untuk segera melaksanakan penyerahan aset sesuai amanat undang-undang,” ajak Gobai. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses demi keberhasilan peralihan aset ini. Keterlambatan, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pembangunan ekonomi.
Perjuangan John Gobai dan masyarakat Papua Tengah untuk mendapatkan hak konstitusional mereka atas saham Freeport ini akan terus berlanjut melalui jalur konstitusional. Harapannya, proses ini dapat segera diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Papua, terutama masyarakat adat pemilik tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Papua belum memberikan tanggapan resmi. Namun, isu ini dipastikan akan menjadi salah satu agenda penting dalam dinamika hubungan antarprovinsi hasil pemekaran di tanah Papua. (ka)








