Beranda Freeport Freeport: Antara Harmoni Perjanjian Baru, Luka Lama Buruh yang Belum Sembuh

Freeport: Antara Harmoni Perjanjian Baru, Luka Lama Buruh yang Belum Sembuh

28
0
BERBAGI

Pesta Kemenangan di Ibu Kota, Perjuangan Tanpa Akhir di Tanah Papua

Koordinator aksi James Billy Robert Laly yang berorasi pada Kamis 12 Februarai 2026.

JAYAPURA (13/4/26), NGK – Di satu sisi, sorak-sorai dan senyum optimisme menghiasi ruang pertemuan mewah di Jakarta. Di sisi lain, di bawah terik matahari Timika, Papua, keputusasaan dan perjuangan tanpa henti terus bergema.

Inilah potret kontras PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini: sebuah perusahaan yang merayakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 periode 2026-2028, namun di saat yang sama, masih dihantui oleh luka lama para buruh yang hak-haknya terabaikan.

Pesta Kemenangan di Ibu Kota, Perjuangan Tanpa Akhir di Tanah Papua

Jumat, 10 April 2026, menjadi hari bersejarah di Jakarta. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, bersama perwakilan dari tiga serikat pekerja – SPSI, SBSI, dan SPMP – dengan bangga menandatangani PKB baru.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, turut hadir menyaksikan, mengapresiasi sinergi antara manajemen dan serikat buruh. “PKB ini menjadi landasan kokoh untuk hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Menaker, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan ke depan.

Usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 periode 2026-2028

Tony Wenas pun tak ketinggalan menyampaikan apresiasinya, menyoroti 18 hari negosiasi yang alot namun membuahkan hasil. Ia menyebutkan poin-poin penting kesepakatan, termasuk kenaikan upah dan berbagai tunjangan, seperti akomodasi, pekerja tambang bawah tanah, pendidikan, hingga hari tua. “Ini adalah PKB ke-24, sebuah perjalanan panjang 48 tahun kemitraan,” ungkapnya bangga, seraya menegaskan bahwa serikat pekerja adalah bagian dari keluarga besar PTFI.

Namun, di balik euforia penandatanganan PKB ini, realitas yang dihadapi ribuan buruh di Timika jauh dari kata harmonis. Sejak 1 Mei 2017, sebagian dari mereka masih berjuang menuntut hak-hak yang terabaikan. Aksi mogok kerja yang mereka lakukan, yang diakui sah secara hukum oleh negara, seolah tak berbekas di mata perusahaan.

Luka Lama yang Terus Menganga: Sembilan Tahun Perjuangan Tanpa Hasil

Steven Yawan, salah seorang buruh yang ikut dalam aksi di depan DPRD Mimika pada 12 Februari 2026, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. “Selama sembilan tahun, kami dihadapkan dengan berbagai masalah.

Semua surat, baik dari Gubernur Papua, rekomendasi Komnas HAM, bahkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, tidak dijalankan atau dipatuhi. Freeport seolah masa bodoh dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” keluhnya.

Pelanggaran terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) pun tak luput dari sorotan. Yawan menjelaskan bahwa seharusnya perselisihan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui Dinas Tenaga Kerja, namun PTFI justru memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan mangkir.

Perjuangan mereka didukung oleh berbagai dasar hukum, termasuk surat mogok sah dari Disnaker Papua, nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, putusan Kasasi MA yang memenangkan pekerja, serta rekomendasi Komnas HAM yang mendesak PTFI untuk mempekerjakan kembali seluruh buruh terdampak, memulihkan hak normatif, dan mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Furlough: Kebijakan Efisiensi yang Merenggut Kesejahteraan

Aksi mogok kerja pada 1 Mei 2017 dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan dan dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan serikat pekerja. Salah satu kebijakan yang paling menyakitkan adalah furlough atau perumahan karyawan. Ribuan buruh kehilangan pendapatan, dan ironisnya, sekitar 200 buruh dilaporkan meninggal dunia akibat sakit tanpa mendapatkan pengobatan yang layak karena BPJS Ketenagakerjaan mereka dicabut oleh manajemen PTFI.

Manajemen PTFI kala itu berdalih bahwa furlough dilakukan karena ketidakpastian izin ekspor konsentrat tembaga dan sebagai upaya efisiensi biaya. Namun, bagi para buruh dan keluarganya, kebijakan tersebut adalah pukulan telak yang merenggut hak-hak dasar mereka.

Di Antara Janji dan Kenyataan

Penandatanganan PKB ke-24 seharusnya menjadi simbol kemajuan dan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan buruh. Namun, ketika hak-hak buruh yang telah dijamin oleh putusan hukum tertinggi sekalipun masih terabaikan, maka perjanjian baru ini terasa seperti sekadar formalitas.

Kemitraan dan musyawarah mufakat yang digaungkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan manajemen PTFI patut diapresiasi. Namun, kemitraan sejati hanya akan terwujud ketika seluruh pihak, terutama manajemen, menunjukkan itikad baik yang tulus untuk memenuhi janji-janji yang tertuang dalam PKB, serta menyelesaikan tunggakan hak-hak buruh yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

Aksi-demo-di-Pusat-Pemerintahan-Kabupaten-Mimika-yang-diterima-Wakil-Bupati-Mimika-Emanuel-Kemong.

Kisah dua sisi mata uang Freeport ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap perjanjian, ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi. Kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh, yang telah berkontribusi besar bagi kejayaan perusahaan, harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar catatan kaki dalam sebuah dokumen. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here