Beranda MIMIKA Mimika Bergerak Tertib dengan Sosialisasi Perda

Mimika Bergerak Tertib dengan Sosialisasi Perda

22
0
BERBAGI
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong ketika memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Perda untuk Keadilan dan Kesejahteraan OAP. Inilah Fondasi Keadilan Bagi Pelaku Usaha Mimika

TIMIKA (13/4/26), NGK – Suasana khidmat menyelimuti Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Timika, pada Senin, 13 April 2026. Bukan sekadar pertemuan biasa, acara ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan ketertiban dan keadilan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Mimika, Engelbertus Leonardus Piry menyampaikan laporan panitia pada kegiatan sosialisasi (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Kegiatan ini menjadi krusial, terutama dalam melindungi dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

Perda No. 4 Tahun 2004: Jaring Pelindung Bagi UMKM Lokal

Engelbertus Leonardus Piri, S.STP.,MH, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Mimika, dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi ini berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Orang Asli Papua. Perda yang dibentuk pada tahun 2024 ini, bersama enam Perda lainnya yang akan menyusul disosialisasikan, menjadi landasan hukum penting.

 

Pembukaan kegiatan sosialisasi ditandai dengan pemukulan tifa oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong didampingi para nara sumber (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

“Mengapa Perda ini kami sosialisasikan lebih dulu?” tanya Engelbertus retoris, “Karena jujur saja, Bapak, setelah Perda ini diketok palu, sudah ada isu-isu yang mulai mengganggu ketenangan kita, terutama gesekan antara pengusaha dari kalangan OAP dan pengusaha dari non-OAP.”

 

ASN dan sejumlah pimpinan OPD yang turut menghadiri kegiatan sosialisasi (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Perda ini hadir sebagai solusi untuk mengatur ruang gerak para pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun UMKM OAP, agar tidak menimbulkan konflik. Mulai dari pedagang pinang, buah-buahan, hingga berbagai jenis usaha lainnya, semuanya akan diatur dalam koridor hukum yang jelas. Tujuannya adalah untuk melindungi hak setiap orang atas ruang usahanya, mencegah perselisihan, dan menciptakan harmoni dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Pengalungan tanda peserta sosialisasi kepada perwakilan peserta dilakulan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Dasar hukum yang kuat melandasi kegiatan ini, mencakup Undang-Undang Otonomi Daerah, UU Pemberdayaan Pemerintah, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang Satpol PP. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi Perda berjalan efektif.

Perda Ini untuk Keadilan dan Kesejahteraan OAP

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya, menekankan betapa pentingnya Perda ini, khususnya bagi Orang Asli Papua. “Saya senang sekali memiliki Perda ini, karena memang sasarannya adalah orang asli Papua,” ujarnya dengan nada bangga. Kemong menegaskan  sosialisasi ini sangat penting bagi para pelaku usaha, terutama OAP, untuk memahami peraturan yang mengatur usaha mereka.

Peserta sosialisasi (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika)

Wakil Bupati berharap agar para peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan mereka yang tidak hadir, sehingga semua pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan. “Kalian yang diundang ini adalah perwakilan dari teman-teman yang ada di luar supaya ini semua berjalan baik sesuai yang kita bilang itu, memiliki kumpul harmoni, ruang semua orang,” pesannya.

Kemong juga mengingatkan pemerintah hadir untuk melindungi dan mengatur semua ruang usaha agar berjalan tertib dan harmonis. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, gesekan antar pelaku usaha dapat diminimalisir, dan pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

Membuka Jalan Harmoni Ekonomi Lokal

Sosialisasi Perda ini bukan sekadar acara seremonial. Ini adalah langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum, menegakkan ketertiban, dan yang terpenting, menciptakan iklim usaha yang adil dan kondusif di Kabupaten Mimika. Dengan adanya pemahaman yang merata tentang Perda Nomor 4 Tahun 2004, diharapkan gesekan antar pelaku usaha dapat berkurang, dan UMKM lokal, khususnya yang dikelola oleh Orang Asli Papua, dapat berkembang pesat dalam lingkungan yang harmonis dan terlindungi.

Kepala Satpol PP, Yulius Koga bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan nara sumber yaitu: Ketua Bapemperda DPRK mimika Bpk H.Iwan Anwar SH.,MH, Kepala Dinas Koperasi Bapak Samuel Yogi,SH, Kepala Bagian Hukum Bapak Jambia Wadan Sao, SH foto bersama perwakilan peserta sosialisasi (Foto: Tim Multi Media Wakil Bupati Mimika).

Wakil Bupati Emanuel Kemong secara resmi membuka kegiatan sosialisasi ini, menandakan dimulainya upaya kolektif untuk mewujudkan Mimika yang lebih tertib, adil, dan sejahtera bagi semua pelaku usahanya.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah : Ketua Bapemperda DPRK mimika Bpk H.Iwan Anwar SH.,MH, Kepala Dinas Koperasi Bapak Samuel Yogi,SH, Kepala Bagian Hukum Bapak Jambia Wadan Sao, SH (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here