Beranda K-AMAN VI Suara Adat Menanti Keadilan, AMAN Desak Percepatan Legalitas Hak Ulayat

Suara Adat Menanti Keadilan, AMAN Desak Percepatan Legalitas Hak Ulayat

91
0
BERBAGI
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Kalimantan Selatan menyuarakan desakan lantang agar pemerintah daerah lebih sigap mewujudkan keadilan bagi komunitas adat di Bumi Banua (Foto: AMAN Kalsel)

 BANJARMASIN (6/5/26), NGK  – Di balik ucapan selamat dan doa di momentum ulang tahun ke-68 Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, pada Rabu (6/5/2026), terselip harapan besar yang selama ini dinanti-nantikan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Kalimantan Selatan menyuarakan desakan lantang agar pemerintah daerah lebih sigap mewujudkan keadilan bagi komunitas adat di Bumi Banua.

Suara ini bukan hanya terdengar di Kalsel, namun juga menjadi gerakan bersama yang diusung oleh AMAN di berbagai daerah, termasuk Papua. Inti pesannya sama: hak-hak leluhur harus diakui, dilindungi, dan dihormati melalui payung hukum yang jelas.

Harapan di Tangan Pemimpin Daerah

Ketua AMAN Kalimantan Selatan, Rubi Juhu, menegaskan bahwa masyarakat adat menaruh kepercayaan penuh terhadap kepemimpinan Gubernur Muhidin. Mereka berharap sosok pemimpin daerah ini dapat menjadi motor penggerak lahirnya keadilan ekologis serta pengakuan hak-hak yang nyata, bukan sekadar wacana.

“Masyarakat adat di Banua ini menaruh harapan besar. Kami ingin kepemimpinan Bapak Gubernur benar-benar mendorong keadilan ekologis dan pengakuan hak-hak masyarakat adat secara nyata,” ujar Rubi Juhu.

Masalah utama yang menjadi sorotan adalah lambannya implementasi kebijakan di tingkat daerah. Meski aturan di tingkat pusat sudah ada, namun turunannya di daerah masih terasa berat untuk dilahirkan.

Dari Kertas Menjadi Kenyataan

Rubi menekankan, kunci dari perlindungan dan pengakuan ini ada pada payung hukum daerah. Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk lebih proaktif dan sigap dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan (SK) terkait pengakuan masyarakat hukum adat.

“Masyarakat adat berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam menerbitkan Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan terkait pengakuan masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Hingga saat ini, masih banyak wilayah ulayat dan komunitas adat yang status hukumnya belum jelas tertulis dalam dokumen resmi daerah. Hal ini seringkali menjadi sumber konflik dan menghambat masyarakat adat dalam mengelola kekayaan alam yang menjadi warisan nenek moyang mereka.

Dengan adanya momentum perayaan ini, AMAN Kalsel berharap permohonan ini dapat didengar dan segera ditindaklanjuti, agar identitas, budaya, dan hak hidup masyarakat adat di Kalimantan Selatan semakin kokoh dan sejahtera. (Vicky/ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here