Beranda Serba Serbi Di Balik Isu Izin Minuman Beralkohol di Mimika: Antara Tuduhan, Hoaks dan...

Di Balik Isu Izin Minuman Beralkohol di Mimika: Antara Tuduhan, Hoaks dan Fakta Hukum

50
0
BERBAGI
Bupati Mimika, Johannes Rettob (Foto: Tim Multi Media Bupati)

Seluruh langkah Pemkab Mimika terikat hukum. Tidak ada ruang untuk permainan, dan penilaian kelayakan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi. 

TIMIKA (29/5/26), NGK – Suara publik Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali riuh dan diwarnai keresahan. Pemicunya adalah pernyataan yang dilontarkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong. Melalui sebuah tayangan video yang disebarluaskan, Yohanes menuduh Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong, telah mengeluarkan dan menerbitkan izin usaha bagi distributor minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Tuduhan itu langsung menjadi perbincangan hangat. Bagi banyak pihak, pernyataan Yohanes dinilai tidak hanya keliru, tetapi berbau fitnah, berpotensi memprovokasi masyarakat dan menunjukkan ketidaktahuan mendalam mengenai alur birokrasi serta aturan hukum yang berlaku. Belum lagi, ini bukan kali pertama oknum anggota dewan tersebut melontarkan pernyataan yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat Mimika, tanpa terlebih dahulu memeriksa kebenaran fakta.

Namun, tak butuh waktu lama bagi jajaran pemerintah daerah untuk membantah dan meluruskan kabar yang dianggap menyesatkan ini. Pemerintah Kabupaten Mimika angkat bicara tegas, membongkar fakta di balik aturan, serta menegaskan posisi hukum yang sebenarnya.

DPMPTSP: Itu Hoaks! Tak Ada Izin Ditandatangani Bupati

Pihak pertama yang memberikan reaksi keras adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Marselino Mameyao. Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ini menegaskan dengan tegas bahwa informasi yang disampaikan Yohanes Kemong adalah tidak benar alias hoaks.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Marselino Mameyao.

“Tidak benar itu. Ini hoaks. Sampai sekarang tidak ada izin yang bupati atau wakil bupati tandatangani,” tegas Marselino pada Kamis, 28 Mei 2026, sehari sebelum Bupati Mimika, Johanes Rettob memberikan keterangan resminya.

Sebagai kepala dinas yang memegang kendali alur perizinan, Marselino mempertanyakan dasar tuduhan Yohanes Kemong yang menyebutkan adanya dua investor baru yang diberi izin. Menurut pengetahuan dan data resmi di instansinya, sejauh ini baru ada dua entitas yang berizin beroperasi di Mimika, yakni PT Pangan Sari yang melayani kebutuhan wilayah kerja PT Freeport Indonesia, dan Cenderawasih 66 milik Bram Raweyai yang berhak melakukan penjualan untuk masyarakat umum.

“Kami juga belum tahu siapa dua investor itu. Ini pernyataan bohong. Kalau memang ada bukti, Yohanes Kemong silakan sebut nama investor dan tunjukkan bukti surat izinnya kepada kami,” tantang Marselino.

Ia juga mengingatkan mekanisme baku yang berlaku. Setiap izin usaha wajib melalui rekomendasi dari DPMPTSP sebelum sampai ke meja kepala daerah untuk ditandatangani. Karena hingga kini tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan instansinya terkait izin baru, maka mustahil izin itu bisa terbit.

“Bupati dan Wakil Bupati sangat paham terkait hal itu. Mereka tidak mungkin mau merusak masa depan anak-anak di negeri ini,” tambahnya, menegaskan integritas pimpinan daerah dalam menjaga regulasi dan masa depan generasi Mimika.

Bupati Rettob: Pemkab Hanya Beri Rekomendasi, Bukan Penerbit Izin

Sehari berselang, Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan klarifikasi lengkap dan mendalam kepada awak media. Ia menegaskan hal senada dengan kepala dinasnya: Pemerintah Kabupaten Mimika sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin distribusi minuman beralkohol.

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Tim Multi Media Bupati)

“Kami tidak mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin adalah provinsi dan Jakarta. Jadi kalau ada yang mengatakan Pemda Mimika mengeluarkan izin, itu tidak benar. Kami hanya menerbitkan rekomendasi sesuai permintaan dan sesuai Peraturan Daerah (Perda),” ujar Johannes Rettob pada Jumat (29/5/2026).

Penjelasan ini menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut yang dibuat oleh tuduhan tersebut. Dalam struktur regulasi, peran pemerintah daerah kabupaten/kota hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis berdasarkan ketentuan daerah. Izin yang sah secara hukum baru diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah atau instansi di tingkat pusat, melalui serangkaian penilaian dan verifikasi yang ketat.

Lebih jauh, Bupati menjelaskan alasan di balik penyusunan dan penerapan aturan ini bukanlah semata-mata untuk membuka peluang usaha baru, melainkan sebagai respons atas teguran keras dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Badan negara ini menemukan adanya praktik monopoli distribusi minuman beralkohol di Mimika, di mana pasokan barang dikuasai oleh satu pihak saja. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari KPPU maupun lembaga perlindungan konsumen karena dianggap merugikan pasar dan masyarakat.

“Kenapa Perda itu disusun oleh Pemda dan disetujui DPR? Karena kami mendapat teguran keras dari KPPU. Mereka melihat di Mimika ini ternyata ada monopoli distributor. Kami juga diprotes oleh lembaga perlindungan konsumen,” ungkap Johannes.

Peraturan Daerah terkait sebenarnya telah disusun jauh sebelumnya, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati. Namun, aturan itu baru diimplementasikan secara serius setelah adanya desakan dan pengawasan langsung dari KPPU agar iklim usaha menjadi lebih sehat dan bebas monopoli.

Proses Seleksi Ketat dan Pembagian Kategori Miras

Berdasarkan aturan yang dijalankan, Pemkab Mimika pernah mengeluarkan rekomendasi kepada empat pengusaha yang mengajukan diri menjadi calon distributor. Namun, hak akhir penilaian ada di tangan pemerintah provinsi. Hasilnya, dari keempat calon tersebut, hanya dua perusahaan yang lolos evaluasi dan mendapatkan izin resmi.

“Dari hasil evaluasi yang masuk ke kami, hanya ada dua yang disetujui. Dua perusahaan yang disetujui jadi distributor karena mereka memang sudah mendapat kuasa dari pabrik sebagai distributor di Mimika,” jelas Bupati.

Dalam pengelolaannya, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kadar alkoholnya, dan izin yang diberikan pun disesuaikan dengan pembagian ini:

Kelas A: Kadar alkohol di bawah lima persen (contoh: bir).

Kelas B: Kadar alkohol di atas lima persen hingga 25 persen (contoh: anggur).

Kelas C: Kadar alkohol di atas 25 persen.

Dari dua perusahaan yang disetujui, satu distributor mendapat izin lengkap untuk mendistribusikan Kelas A, B, dan C. Sementara satu distributor lainnya hanya diberi izin khusus untuk Kelas A saja.

Selain kedua distributor utama itu, ada satu entitas berstatus sub-distributor, yaitu PT Pangan Sari, yang hanya melayani kebutuhan internal PT Freeport Indonesia dan dilarang menjual ke masyarakat umum. Ruang lingkup izinnya pun terbatas pada Kelas B dan C saja, serta berstatus sebagai perpanjangan tangan distributor utama yang berpusat di Jakarta.

“Itu dijual khusus hanya untuk internal PT Freeport Indonesia, jadi tidak dijual umum. Dia hanya sub-distributor, bukan distributor utama. Distributor utamanya ada di Jakarta, dan kami juga sedang mencari tahu siapa nama distributor utamanya di sana,” papar Johannes.

Bantahan Keras Soal Tujuan Tambah PAD

Salah satu isu yang ikut berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan bahwa kebijakan ini diambil demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini pun dibantah tegas oleh Bupati Rettob. Ia menegaskan, pemerintah daerah sama sekali tidak mendapatkan pemasukan berupa retribusi dari perdagangan ini karena aturan pengenaan retribusi untuk minuman beralkohol sudah dicabut.

“Retribusi minuman beralkohol itu sudah dicabut. Jadi kami di kabupaten tidak punya hak menarik pajak atau retribusi dari sini. Semua langkah yang kami ambil hanya untuk mematuhi aturan, menghapus monopoli, dan menjaga persaingan usaha yang sehat sesuai undang-undang,” tandasnya.

Ia kembali mengingatkan publik agar tidak terprovokasi. Seluruh langkah Pemkab Mimika terikat hukum, tidak ada ruang untuk permainan, dan penilaian kelayakan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi.

Isu ini menjadi cermin penting bagi demokrasi di daerah: tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar data dan pemahaman aturan hanya akan melahirkan kegaduhan dan keresahan. Kini, fakta telah berbicara: Pemkab Mimika hanya pelaksana aturan, bukan pembuat izin, dan setiap kebijakan diambil demi kepatuhan hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang lebih luas. (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here