Beranda Serba Serbi Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua

Pengelolaan Kehutanan yang Berkeadilan di Papua

765
0
BERBAGI

Oleh : John NR Gobai (*)

PENGELOLAAN Kehutanan dibedakan menjadi: Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu, dan Jasa Lingkungan.

Masyarakat Papua di kampung-kampung, baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama bersama pihak lain, dapat mengembangkan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu. Hasil hutan yang dipungut langsung dari hutan, antara lain : pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah.

Potensi Jasa Lingkungan yang dapat dikembangkan di Papua yang belum dikembangkan secara baik adalah, Sumber Air Minum yang berada pada kawasasan Hutan, seperti Manggrove di Kabupaten Mimika, Asmat, Nabire dan Waropen. Selain itu, Penangkaran alami Cendrawasih, atau tempat yang diyakini oleh masyarakat sebagai tempat cendrawasih menari, agar dijadikan obyek wisata di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire.

PENGATURAN KEWENANGAN

Pembagian kewenangan telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 106 tahun 2021 bahwa Produksi 2000- 6000 Meter 3 adalah kewenangan Provinsi.

Beberapa Permen (Peraturan menteri) LHK tentang Perhutanan Sosial, yang juga memberikan kewenangan kepada provinsi, yang dapat digunakan untuk masyarakat adat Papua yang dapat diberikan ruang kelola agar dapat mengelola hutannya. baik hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Ada beberapa regulasi baru yaitu UU No 23 Tahun 2014, PP No 106 tahun 2021 dan beberapa Permen LHK, yang menjadi dasar untuk dibuat Regulasi baru bidang kehutanan agar Orang Papua dapat mengelola hutannya secara baik sehingga orang asli Papua dapat menjadi tuan di negerinya sendiri.

EKSPOR DARI PAPUA

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat Papua sebagai pemilik kayu (hutan) yang diciptakan dan dititipkan Tuhan melalui leluhur untuk masyarakat adat dapat hidup dan berkembang dengan kayu (hutan), serta untuk membuka lapangan kerja dan menciptakan sektor produksi lanjutan untuk produk-produk yang berasal dari kayu seperti: Mebel, flooring, dan lain-lain. Selain itu, untuk mengatur dan memastikan legalitas kayu untuk pencatatan dan pelaporan kayu agar tepat dan sesuai dengan SVLK.

Ada pengalaman dari Pemprov Papua yang pernah mengekpor kayu dari Jayapura. Kayu yang dimaksud baik dari HPH maupun dari Pelaku Usaha Non HPH, maka kami mengusulkan agar ditetapkan satu Kawasan Industri Kayu di Papua, yg dilengkapi dengan industri olahan, kantor administrasi, areal kontainer serta pelabuhan ekpor.

Untuk itu Presiden Republik Indonesia dan Mentri KLHK serta Mentri Perdagangan dan Menti Perhubungan agar mendukung adanya Kawasan Industri Kayu di Papua.

HUTAN ADAT

Pandangan Papua, bahwa hutan tanpa dilakukan identifikasi, verifikasi dan adanya Perda sesuai Permendagri No 52 tahun 2014, hutan yang ada dalam wilayah adat adalah Hutan Milik Adat.

Menurut aturan harus dilakukan identifikasi, verifikasi dan adanya Perda sesuai Permendagri No 52 tahun 2014 barulah akan ditetapkan sebgai Hutan Adat.

melalui regulasi baru yang kami mendorong Hutan Kampung karena masyarakat adat Papua umumnya tinggal dikampung dan mereka saling mengetahui batas batas wilayah adatnya.

PENUTUP

Pengelolaan kehutanan haruslah diatur secara adil agar Orang Papua dapat mengelola hutannya secara baik dan harapannya dapat menjadi tuan di negerinya sendiri dengan memegang ijin kelola hutan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu, Jasa Lingkungan.

(*Penulis adalah anggita DPRP dari Fraksi Otsus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here