Sebuah tindakan kecil untuk menolong orang kecil yang bermasalah dengan hukum. Untuk itu, Peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan untuk membantu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seperti OBH Kyadawun dalam berkiprah untuk membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan Hukum.
BIAK, NGK – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si, meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Biak Numfor agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi Orang Miskin di Kabupaten Biak.
Permintaan ini disampaikan Anthonius M. Ayorbaba ketika mengunjungi Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LBH Kyadawun Klasis Biak Selatan, di Poros Kota Biak pada Jumaat, 28 April 2023.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Papua ini, Peraturan daerah (Perda) ini sangat diperlukan untuk membantu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seperti OBH Kyadawun dalam berkiprah untuk membantu masyarakat miskin yang bermasalah dengan Hukum.
“OBH Kyadawun Klasis Biak Selatan ini menjalankan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si.
Dalam keterangan tertulisnya dalam grup whatApp mantan peserta pelatihan Paralegal V, Anthonius M. Ayorbaba menjelaskan tentang kiprah OBH Kyadawun Klasis Biak Selatan yang sudah melakukan pelayanan hukum kepada 2.041 orang miskin secara gratis dan sosialisasi dan pelayanan hukum kepada 741 sekolah, mulai dari SD, SMP, dan SMA di Biak.
“OBH Kyadawun sudah melayani sekitar 2.041 Permasalahan Hukum yang diadukan Masyarakat miskin di wilayah hukum Biak sejak Tahun 2021 saat terakreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) – Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si.

Penulis buku “The Papua Way – Dinamika Konflik Laten dan Refleksi 10 tahun Otsus Papua” ini menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan Program BPHN Mengasuh, OBH Kyadawun pun mengambil peran strategis dengan melaksanakan kunjungan penyuluhan hukum bagi 15 Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Biak pada (20 Maret – 14 April 2023) dengan menyuluh sekitar 741 Siswa. OBH Kyadawun banyak mendapat apresiasi dan dukungan dari para guru melalui Program BPHN Mengasuh karena dinilai sangat praktis dan mengedukasi siswa supaya melek Hukum di Biak.
Anthonius Ayorbaba menilai, dengan kinerja yang luar biasa dari OBH Kyadawun, maka Bupati atau Wakil Bupati serta DPRD Kabupaten Biak Numfor agar segera membuat Regulasi – Perda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin di Kabupaten Biak supaya Perda ini dapat menolong OBH Kyadawun dalam berkiprah membantu Masyarakat yang bermasalah dengan Hukum.
“Harapan saya semua sekolah dari SD, SMP dan SMA yang ada di Kabupaten Biak Numfor, termasuk perguruan tinggi akan juga didatangi oleh OBH Kyadawun untuk memberikan penyuluhan hukum. Untuk itu, Pemerintah daerah, mari kita bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat regulasi Perda bantuan hukum bagi orang miskin di kabupaten ini sehingga akan banyak orang miskin akan ditolong,” ungkap Theo, nama yang biasa disapa dari Anthonius Ayorbaba itu.
Kakanwil Kemenkumham Papua juga berterima kasih kepada Klasis GKI Biak Selatan yang telah menghadirkan OBH Kyadawun untuk melayani jemaat dan masyarakat umum, terutama masyarakat miskin di Kabupaten Biak Numfor.
Selain itu, Anthonius M. Ayorbaba, akan mendorong OBH Kyadawun agar dinaikan akreditasi dari C ke B ataupun A sehingga OBH Kyadawun menjadi kalisifikasi tipe A. (Krist Ansaka)