Beranda PEMILU 2024 Kristian Epa : Jangan Rampas Hak Politik Kami

Kristian Epa : Jangan Rampas Hak Politik Kami

791
0
BERBAGI
Kristian Epa, S.Sos, Ketua Panitia Seminar tentang Implementasi UU Otsus di Tanah Tabi

Hak politik orang Asli Papua (OAP), khususnya masyarakat Tabi yang berada di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Jayapura harus menjadi perhatian serius dari Partai Politik, KPU dan pemerintah daerah.

 JAYAPURA, NGK- Kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua melalui undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001, merupakan suatu komitmen pemerintah untuk untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya. Untuk itu, perlu ada kemauan politik dari pemerintah daerah, partai politik dan Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkan Mantan Asisten I, Setwilda Mamberamo Tengah, Kristian Epa, S.Sos disela-sila acara ibadah masyarakat adat Tabi dan pelantikan Panitia Seminar dan Rapat Akbar Masyarakat Adat Tami yang digelar di Gereja Petrus, Waena (15/4/2023).

“Ya, Harus ada kemauan politik dan komitmen yang teguh dari pemerintah daerah yang berada di wilayah adat masyarakat Tabi. Kalau tidak ada kemauan politik dari pemerintah daerah, partai politik dan KPU, maka dikuatirkan, hak-hak politik masyarakat adat Tabi akan kembali dicaplok dan ditindas,” ungkap Kristian Epa yang kini menjadi staf Ahli Bupati Mamberamo Tengah.

Panitia Seminar ketika dilantik (Foto : Krist)

Kristian Epa menjelaskan, bahwa sudah 20 tahun ketika  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dijalankan, telah mengasilkan pembangunan politik di Papua dengan ketertinggalan, kebodohan, kemiskinan, intimidasi, teror, penyiksaan, pembunuhan, memargimalkan orang Papua dalam segala aspek, sampai dengan saat ini masyarakat Papua jauh tertinggal dalam segala aspek kehidupan, dibanding dengan daerah lain di Indonesia.

Hal itu terbukti dari data Badan Pusat Statestik (BPS) pada Maret 2023, bahwa Provinsi termiskin RI ditempati oleh Provinsi Papua, yakni 26,8 persen. Angka ini meningkat dibandingkan pada Maret 2022, yakni 26.56 persen. Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Papua barat dengan persentase penduduk miskin mencapai 21,43 persen. Angka ini naik dari Maret 2022 yang mencapai 21,33 persen.

“Khusus pembangunan politik selama pelaksanaan Otonomi Khusus, nampak bahwa orang asli Papua, belum menjadi tuan di negeri sendiri. Contohnya, posisi anggota DPRD di kabupaten di wilayah adat Tabi, jumlah orang Papua sangat sedikit. Untuk itu, saya tegaskan, jangan rampas hal politik kami,” kata Kristian Epa yang kini mendapat  mandat dari masyarakat adat Tabi untuk menjadi Ketua Panitia Seminar dan Rapat Akbar tentang Implementasi UU No 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Kristian Epa memberikan data, bahwa Berdasarkan hasil Pemilu 2019 :

  1. Kota Jayapura dari total 40 kursi DPRD ,orang asli Papua hanya 13 orang.
  2. Kabupaten Jayapura dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 7 orang.
  3. Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD hanya 7 orang asli Papua.
  4. Kabupaten Keerom dari 23 kursi DPPRD orang asli Papua hanya 7 orang.

Kristian Epa menjelaskan, sesuai dengan amanat Otonomi Khusus Bagi Papua, bahwa untuk  menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, di bidang politik, pada pada pasal 28 ayat 3 dengan jelas disebutkan “rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten / kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.” Dan pada pasal 28 ayat 4 disebutkan Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan/ atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 106 tahun 2021 pada Bab III, Pasal 32 ayat 1 (b) disebutkan “DPRP dan DPRK terdiri atas anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua.”

Menurut Kristian Epa, dari peluang yang diberikan Pemerintah untuk mengangkat harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, maka masyarakat adat di wilayah Tabi yang berada di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya telah menyatakan siap mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

“Untuk itu, kami akan menggelar seminar dan rapat akbar tentang Hak-Hak Politik Masyarakat Adat Tabi. Untuk itu, seminar Publik dan Rapat Akbar Masyarakat Adat Tabi. Jadi mengharpkan adanya kemauan politik dari pemerintah daerah untuk memproteksi Hak Politik Anak-anak Tabi Pada Pesta Pemilu Legislatif  2024 mendatang,” tegas Kristian Epa. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here