Beranda Lingkungan Gugatan Praperadilan Dinas Kehutanan Papua, Kandas di Pengadilan

Gugatan Praperadilan Dinas Kehutanan Papua, Kandas di Pengadilan

568
0
BERBAGI
Aksi Diam di Pengadilan Negeri Jayapura (Foto: Krist A/NGK)

Kasus penimbunan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa akan terus berlanjut ke pengadilan. Sementara itu,  waktu dekat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua akan melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masuk dan merusak Cagar Alam Cycloop.

JAYAPURA, NGK – Ambisi perusak hutan mangrove dan penimbun di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa untuk melegalkan aksinya itu, ternyata dihadang oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provisi Papua, Jan Jap Ormuserai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua, Pemda Kota Jayapura, Kaum perempuan dari Teluk Youtefa, para aktivis lingkungan dan para jurnalis peduli lingkungan di Kota Jayapura.

Penimbunan Mangrove di kawasan Taman Wisata Alam Youtefa di Entrop, Jayapura Selatan. (Foto: Cepos/NGK)

Penghadangan aksi penimbunan dan perusak hutan mangrove yang dipimpin Jan Jap Ormuserai itu membuahkan hasil. Aksi penimbunan itu dihentikan pihak Polda Papua. Lalu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melapor  Hj. Syamsunar Rasyid yang melakukan aksi penimbunan di konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa. Laporan itu langsung disambut dan  Hj. Syamsunar Rasyid dinyatakan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka, tidak diterima  Hj. Syamsunar Rasyid. Lalu, ia mempraperadilankan PPNS Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provionsi Papua yang melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).

Langkah hukum yang ditempuh Hj. Syamsunar Rasyid ternyata kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Corneles Waroi, SH dengan tegas menolak gugatan Hj. Syamsunar Rasyid pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Hj. Syamsunar Rasyid tidak dapat membuktikan isi gugatannya. Sementara Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Dinas Kehutanan dan Lingkungan HIdup Provinsi Papua melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat membuktikan tuduhannya dengan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jan Jap Ormuserai

“Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka Hj. Syamsunar Rasyid adalah sah dalam kasus penimbunan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa. Dan kasus ini tetap berlanjut dan sekarang  sudah sampai di Kejaksaan Negeri. Dalam waktu dekat, kasus penimbunan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura. Untuk itu, kami dan masyarakat akan kawal terus kasus ini,” tegas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provisi Papua, Jan Jap Ormuserai kepada NGK, usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Menurut Ormuserai, dalam gugatan praperadilan itu, selain aspek hukum yang menjadi pertimbangan untuk menolak gugatan Hj. Syamsunar Rasyid, tapi juga hakim Corneles Waroi, SH mempertimbangkan rasa keadilan dari masyarakat adat di Teluk Youtefa yang hutan mangrove habis dibabat dan juga keberlangsungan hidup banyak orang di Kota Jayapura.

“Kami bersyukur atas putusan ini. Majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan penyidik, masyarakat adat dan  dan teman–teman aktivis lingkungan,” kata Ormuserai usai persidangan.

Selama agenda sidang, ada juga dukungan moril yang diberikan para puluhan pegiat lingkungan dari mahasiswa dan mama–mama asal Kampung Enggros-Tobati yang dimotori Petronela Maraudje, pemenang Kalpataru. Mereka ramai – ramai mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura dengan aksi diam sambil melakukan memegang sejumlah tulisan.

Tulisan di kertas antara lain: Perempuan Adat Tolak Hutan Mangrove Dibabat, Putusan PN Harus Melihat Kearifan Lokal Papua,  Jangan Biarkan Masyarakat Sengsara karena Ulah Pengusaha, Hukum Seberat–beratnya Pelaku Perusak Hutan.

“Kami memberikan dukungan moril kepada penyidik yang sedang dipraperadilankan dan kami berharap putusan yang diambil memang memihak kepada kami mama–mama di kampung,” kata Petronela Merauje.

Sementara itu ditempat terpisah, Jan Jap Ormuserai kepada NGK menegaskan, bahwa penolakan praperadilan ini sebagai tanda awal, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang merusak kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa dan juga Cagar Alam Cycloop.

“Waktu dekat, kami akan melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masuk dan merusak Cagar Alam Cycloop,” tegas Jan Jap Ormuserai.

Jan Jap Ormuserai dan Barnabas Suebu

Tindakan peneggakkn hukum yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan HIdup Provinsi Papua, mendapat dukungan dari Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu. “Setiap orang atau lembaga yang merusak hutan, terutama hutan taman wisata alam dan cagar alam, seperti Cycloop, pelakukanya harus diproses hukum. Rakyat sudah menderita, jangan dibuat menderita lagi,” ujar Barnabas Suebu yang kini mengabdikan dirinya untuk kegiatan pelestasian hutan dan lingkungan hidup, kemanusiaan dan kegiatan rohani. (Krist A & Andika W/ NGK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here