Dengan berbagai inovasi dalam penanganan tindak pidana, telah mengantarkan Polresta Jayapura berhasil mengukir pretasi.
JAYAPURA, NGK (30/12) – Polresta Jayapura mengukir preatasi. Hal itu, nampak dari kasus tindak pidana yang ditangani.
Tahun 2024 ada 3.073 kasus tindak pidana ditangani Polresta Jayapura. “Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan kasus tindak pidana yang ditangani pada Tahun 2023 yang berjumlah 3.982 kasus,” ungkap Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon saat kegiatan refleksi akhir tahun Polresta Jayapura Kota dan Jajaran Tahun 2024 yang berlangsung Senin (30/12).
Untuk penyelesaian kasus tindak pidana pada Tahun 2024 mengalami peningkatan hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Victor D. Mackbon menjelaskan, penyelesaian kasus tindak pidana pada Tahun 2024 sebanyak 1.752 dari 3.073 kasus yang ditangani Polresta Jayapura.
“Jika dibandingkan pada Tahun 2023, penyelesaian kasus di Tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak 853 kasus,” ujar Kapolresta.
Jika dipersentase penyelesaian kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Jayapura pada Tahun 2023 hanya 22,57 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
Sementara penyelesaian kasus pada Tahun 2024 jika dipersentasi mencapai 57,01 persen. (*/ka)