Beranda PEMILU 2024 15 Januari, MK Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kab. Jayapura

15 Januari, MK Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kab. Jayapura

530
0
BERBAGI
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Mathius Awoitauw ketika mendapingi Ucok Edison Marpaung, kuasa hukum JOAN ketika mendaftar perkara di MK. (Foto: Laman MK/NGK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura dinilai tidak netral. Sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) tapi KPU tidak melaksanakan rekomendasi itu.

JAKARTA, NGK (8/1/24) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Dari 237 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, salah satu diantaranya, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Jayapura.

Menurut laman MK pada 15 Desember 2024 dan 3 Januari 2025, bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jaap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak sebagai pemohon mengugat KPU Kabupaten Jayapura sebagai termohon.

Gugatan dari Jaap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN) ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 274/PHPU-XXIII/2025.

Menurut jadwal MK, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Jayapura akan digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, Pukul 08.00 WIB pada panel 3.

Ucok Edison Marpaung selaku kuasa hukum JOAN, menyampaikan bahwa gugatan ini bisa terjadi karena adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu- (Komisi Pemilihan Umum (KPU), padahal Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi namun tidak dilaksanakan oleh KPU.

Selain itu, Ucok juga mengungkapkan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Jayapura ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan intimidasi terhadap warga sebagai pemilih yang sah sehingga warga takut memberikan suaranya di TPS.

“Di Kabupaten Jayapura ini, ada gerakan yang massa yang terstruktur, sistematis dan masif, di mana orang-orang yang bukan penduduk Jayapura tapi dimobilisasi melakukan intimidasi, melakukan pengancaman-pengancaman sampai dengan orang-orang yang di DPT TPS-TPS tersebut tidak bisa mencoblos, takut, karena memang dibawa mobil truk langsung mereka turun bernyanyi-nyanyi sampai masyarakat takut sehingga masyarakat tidak ingin mencoblos,” ujar Ucok.

Diungkapkan olehnya, ada kejanggalan lainnya ketika dirinya memasukan permohonan ke MK tiba-tiba KPU mengubah nomor penetapan pengganti dengan tanggal yang diubah sehingga permohonan yang diajukan pemohon melewati tenggang waktu.

Mekanisme Sidang Panel

Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Faiz.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz. (Krist A/Laman MK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here