Pansel DPRK, baik di provinsi dan kabupaten di Provinsi Papua, bermasalah. Mulai dari baku pukul, minta Imbalan sampai maladministrasi.
JAYAPURA, NGK – Manase Bouway, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura melalui jalur pengangkatan diduga dianiaya oleh Jack Puraro, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura. Tapi Jack Puraro membatah. Katanya, justru Manase Bouway yang menganiaya.
Menurut versi Manase Bouway, Jack yang duluan Cekik lehernya Manase. Lalu Menase membalas dengan tumbuh (tinju) Jack. Peristiwa itu terjadi di Gedung PTUN Jayapura pada Selasa, 29 April 2026, usai sidang lanjutan tentang gugatan 10 orag calon anggota DPRK yang tergabung dalam Forum Calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan.
Peristiwa itu bermula ketika Ketua Pansel DPRK jalur pengangkatan memanggil Manase Bouway ke dalam Gedung PTUN, usai sidang. Ketika mereka bertemu, terjadi perdebatan sengit materi sidang, yaitu proses persidangan tahapan seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan.
Beberapa saksi yang berada di lokasi menyatakan bahwa insiden ini dipicu oleh perbedaan pendapat yang memanas, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan.
“Saya dipanggil Jack Puraro ke dalam Gedung PTUN lalu kami baku debat. Tiba-tiba, Jack mencekik leher saya. Jadi saya balas tumbuh (tinju, red,) dia, ungkap Manase Bouway, calon anggota DPRK jalur pengangkatan dari wilayah V Distrik Yokari dan Demta, Rabu (14/5/2025)
Aksi yantg dilakukan Jack Puraro itu telah dilaporkan ke Polisi Sektor Heram dengan nomor LP/B/137/IV/ 2025/SPKT/ POLSEK HERAM/ Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua. Setelah melaporkan kasus itu, korban langsung dilarikan ke RS Dian Harapan untuk melakukan visum dan mendapatkan perawatan medis.
Manase Bouway menjelaskan, pertikaian itu bermula dari laporan ke Polda Papua dari 10 orang calon angggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029 yang tergabung dalam Forum Korban Calon DPRK. Dalam laporan itu disbutkan, cuitan dari Jack Puraro di whatsapp di group IKJ pada 24 Oktober 2024 : “Evaluasi pansel oleh PJ.Bupati Jayapura dan PJ Gubernur Papua telah usai dan dinyatakan tidak ada proses yang terlewatkan atau kesalahan yang dilakukan oleh pansel DPRK Jayapura. Sekali lagi, proses sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang tertuang dalam PP 106 dan Pergub 43 tahun 2024. PJ Gubernur perintahkan segera umumkan 8 calon,” begitu tulis Jack Puraro
“Kami sangat dirugikan dengan pernyataan Jack ini. Untuk itu, kami sudah lapura ke Polda Papua. Tapi Jack minta kita cabut laporan itu,” kata Manase Bouway.
Bagaimana laporan ke Polda itu? Sesuai dengan surat yang ditujukan ke Direktur Reskrim Tindak Pidana Umum Polda Papua, isi laporannya sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 3/PANSEL-DPRK/2024,Tentang Calon Anggota yang dinyatakan Lulus seleksi Verfikasi dan validasi,sebanyak 65 Orang,untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti Tahap Tes Tertulis dan Wawancara,yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024 yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Jayapura,akan tetapi Tes yang dilaksanakan adalah tes tertulis saja.
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, sdr Jack Judzoon Puraro, MSi, mengeluarkan pernyataan Bohong yang menyampaikan tentang”Evaluasi pansel oleh PJ.Bupati Jayapura dan PJ Gubernur Papua telah usai dan dinyatakan tidak ada proses yang terlewatkan atau kesalahan yang dilakukan oleh pansel DPRK Jayapura,sekali lagi proses sudah sesuai tahapan dan mekanisme yang tertuang dalam PP 106 dan Pergub 43 tahun 2024.PJ Gubernur perintahkan segera umumkan 8 calon anggota DPRK,sementara itu setelah dikonfirmasi oleh salah seorang Tokoh Adat dikabupaten Jayapura (Bpk Jonas Kallem) via telp kepada PJ Bupati Kabupaten Jayapura terkait pertemuan dihotel Sunny Sentani,yang PJ Gubernur hanya singgah ditempat tersebut untuk melihat proses pelantikan Anggota DPRK Kabupaten Jayapura lalu melanjutkan perjalanan menuju bandara Sentani.
- Bahwa Sesuai Surat Bupati Jayapura Nomor:150/2683/SET, Tanggal 02 Desember 2024 dengan memperhatikan Surat pejabat Bupati Jayapura Nomor : 270/2641/SET, Tanggal 25 November 2024,Tentang Dokumen Kelengkapan Calon DPR Kabupaten Jayapura Mekanisme Pengangkatan /Surat ini menunjukan Bahwa Pansel Kabupaten Jayapura tidak pernah melakukan pertemuan secara resmi dengan PJ Gubernur Papua.
- Bahwa dalam tahapan pelaksanaan seleksi telah terjadi praktek Money Politic,dengan membocorkan kunci jawaban kepada para peserta Calon Anggota DPRK Mekanisme Pengangakatang.
Laporan tertanggal 17 April 2025 ke Polda itu dari Manase Bouway, Winetouw Frans Wambukomo dan Stepanus Banundi itu dilampirkan dengan empat alat bukti.
JACK PURARO MEMBANTAH
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 Jack Puraro saat dikofirmasi via telepon, ia membantah dengan keras tudingan tersebut.
“ Ini penipuan ! Saya yang dianiyaya pada 29 April 2025. Saya punya laporan tapi saya belum ambil tindakan karena masih Fokus dengan tahapan persidangan di PTUN. Saya akan melanjutkan kejadian tersebut karena sudah mencemarkan nama baik. Saya sudah mengantongi bukti CCTV saat kejadian di PTUN Jayapura,“ jelas Jack Puraro saat dikonfirmasi rabu,(14/5/2025).
Kata Ketua Pansel mengenai laporan ke 10 calon anggota DPRK Kabuppaten Jayapura jalur pengangkatan tersebut ke Polda Papua mengenai cuitan dirinya di salah satu group watshapp dirinya mengaku bahwa sesuai arahan PJ Bupati Jayapura bahwa tahapan proses rekrutmen telah berakhir dan mendapatkan 8 orang calon terpilih .
“Proses sudah selesai. Kita tunggu putusan PTUN saja, “ pungkas Jack Puraro .
Sebelumnya 10 orang yang tergabung dalam Forum Korban calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan telah melaporkan dugaan pelanggaran adminsitrasi oleh Pansel DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2025 ke PTUN Jayapura pada oktober 2024 lalu. Saat ini proses tahapan persidangan masih bergulir di PTUN Jayapura.
MINTA IMBALAN 500 JUTA RUPIAH
Tampaknya, Pansel DPRK, baik di provinsi dan kabupaten di Provinsi Papua, bermasalah. Contohnya, seorang oknum anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua berinisial MO dilaporkan ke Polda Papua atas dugaan penipuan. Laporan tersebut diajukan oleh salah satu peserta seleksi DPR Papua Daerah Pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Jayapura, Eslie Suangburaro, bersama kuasa hukumnya, Gustaf Kawer, pada Senin (10/3) lalu.
Eslie menyatakan bahwa anggota Pansel tersebut tidak menepati janjinya untuk membantu meloloskannya menjadi anggota DPR Papua melalui kursi pengangkatan. Adapun, kasus ini bermula saat proses seleksi DPR Papua dibuka. Dikatakan awalnya MO menghubunginya dan menjanjikan akan membantu Eslie lolos seleksi dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada anggota pansel tersebut.
“Awalnya oknum Pansel ini menelpon saya, dia berjanji akan membantu saya lolos seleksi DPRP dengan catatan saya memberikan uang sebesar Rp 500 juta,” jelas Eslie saat ditemui di Kantor Ombudsman Papua, Jumat (21/3).
Namun, Eslie mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Ia hanya mampu mentransfer Rp100, juta ke rekening oknum tersebut secara bertahap.
Selain itu, Eslie juga membelikan oknum tersebut sebuah handphone senilai Rp 6.2 juta. “Saya belikan dia handphone karena awalnya, saat saya masih mentransfer uang hingga total Rp100 juta, oknum ini masih merespons dan berkomunikasi dengan saya. Namun, setelah uang saya habis, komunikasi kami terputus,” ujar Eslie.
Pada pertengahan Desember, Eslie akhirnya menemui MO untuk menanyakan perkembangan hasil seleksi.
“Saya tanya kenapa dia tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp. Dia mengaku hand phonenya rusak, sehingga saya ajak MO ke Mall Matahari dan membelikannya handphone seharga Rp 6.2 juta,” jelas Eslie.
Eslie mengira bahwa setelah mentransfer sejumlah uang dan membelikan handphone, dirinya akan lolos menjadi anggota DPR Papua. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan janji MO .
“Saya telah mengikuti semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, pemberkasan, dan lainnya. Saya kira dengan adanya janji dari MO, saya bisa lolos seleksi DPRP, tapi kenyataannya tidak,” ujarnya.
Atas tindakan oknum anggota Pansel tersebut, Eslie bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Papua. “Kami telah membuat laporan ke Polda Papua dan akan terus berkoordinasi karena saya sudah dirugikan banyak oleh janji palsu MO ,” tegas Eslie.
PANSEL DIDUGA LAKUKAN MALADMINISTRASI
Bukan hanya itu, Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua menemukan adanya maladminsitasi yang dilakukan Pansel PDPR Papua jalur Pengangkatan.
Seperti yang dilansir Media Jubi pada 11 Mei 2025, bahwa Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat (FPKPMA) Tabi Saireri menyatakan panitia seleksi atau pansel kursi pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua diduga melakukan maladministrasi.
Sekretaris FPKPMA Tabi Saireri, Rudolf Hugo Ayomi mengatakan, ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP Ombudsman Republik Indonesia atau ORI perwakilan Papua, yang diterima pihaknya.
“Ditemukan [dugaan] bahwa pansel telah melakukan maladministrasi dan tindakan korektif Ombudsman terkait pengumuman pansel, serta tindakan korektif terhadap Pj Gubernur Papua agar membatalkan keputusan Gubernur Papua, Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025, tertanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPR Papua terpilih melalui mekanisme pengangkatan,” kata Hugo Ayomi dalam konferensi Pers, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (10/5/2025).
Rudolf Hugo menjelaskan, ORI perwakilan Provinsi Papua pada Jumat, 09 Mei 2025 telah menerbitkan LHP, Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, tentang dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proses seleksi calon DPRP periode 2024-2029 oleh pansel.
Katanya, berdasarkan LHP tersebut ORI perwakilan Papua berkesimpulan bahwa ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh pansel DPRK. (nesta/ka)