Beranda Serba Serbi Dugaan Makar di Sorong, Terjadi Perbedaan Tafsiran di PN Makasar

Dugaan Makar di Sorong, Terjadi Perbedaan Tafsiran di PN Makasar

195
0
BERBAGI
Suasana di luar Pengadilan Negeri Makassar yang dijaga polisi.

MAKASSAR (11/11/25), NGK – Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, masih terus memeriksa dan melanjutkan perkara dugaan makar yang terjadi di Sorong pada April 2025.

Perbedaan tafsiran hukum tentang perbuatan makar antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dengan Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua di bawah Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menjadi ajang perdebatan di pengadilan.

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk itu, Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua di bawah Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, hari ini, Selasa (11/11) menyampaikan Nota Pembelaan secara tertulis untuk  (empat) Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

“Kami telah mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk kepentingan keempat klien kami tersebut. Kami tetap tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong yang menyatakan keempat klien kami tersebut terbukti melakukan tindak pidana makar pada tanggal 10 April 2025 dan 14 April 2025 di Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat,” kata Advokad Senior, Yan Christian Wanussy melalui rilisnya yang dikirim ke NGK pada Selasa (11/11/2025).

Menurut Warinussy, pada tanggal 10 April 2025, keempat klien kami berkumpul di rumah Saudara Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman untuk mengatur rencana mengantar surat tawaran dialog dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yaboisembut kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Surat itu, akhirnya diantar langsung Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman bersama seorang pengawal perempuan Papua Asli yang memakai seragam Polisi NFRPB,” kata Warinussy.

Menurut Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua itu, Hal inilah yang kemudian diformulasikan oleh JPU sebagai perbuatan makar. “Tapi sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman dkk, kami telah siap menyampaikan Nota Pembelaan yang akan dibaca di depan sidang perkara pidana nomor : 967 atas nama Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman. Juga perkara pidana nomor : 968 atas nama Terdakwa Penatua Piter Robaha. Dan perkara pidana nomor : 969 atas nama Terdakwa Nikson May. Serta Perkara Pidana Nomor : 970 atas nama Terdakwa Maksi Sangkek. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here